INDOPOSCO.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap dua terduga teroris di wilayah Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada 20 dan 21 Juli 2026.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengonfirmasi hal tersebut. Penangkapan terhadap dua orang itu dilakukan secara beruntun.
“Densus 88 Antiteror Polri pada Senin, 20 Juli 2026, telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR (43) di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,” kata Mayndra di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
“Pada pagi hari Selasa dan pria berinisial HTS (36) pada sore hari di Bandar Lampung Provinsi Lampung,” tambahnya.
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutment dan penghasutan melalui platform medsos.
“Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan,” ujar Mayndra.
Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” imbuhnya. (dan)


















