• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi Emas, Kejagung Garap Kacab Bank BUMN Jogjakarta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 8 Juli 2024 - 22:12
in Headline
harlico

Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar didampingi Kasubid Kehumasan, Andri. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik memeriksa satu orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari 2010 hingga 2022.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri (Jalan, red) Kusumanegara, Jogjakarta,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penyidikan yang melibatkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas sebesar 109 ton di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menyebutkan identitas enam tersangka tersebut sebagai mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

– TK, menjabat periode 2010-2011
– HN, menjabat periode 2011-2013
– DM, menjabat periode 2013-2017
– AH, menjabat periode 2017-2019
– MAA, menjabat periode 2019-2021
– ID, menjabat periode 2021-2022

Empat tersangka langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah dalam penahanan terkait kasus lain.

“HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kuntadi.

“DM sedang menjalani hukuman penjara untuk perkara lain, sedangkan AH dalam penahanan terkait perkara lain,” tambahnya.

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

“Mereka secara melawan hukum dan tanpa otorisasi mengaplikasikan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam milik swasta,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, selama periode tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dicetak dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam. Hal ini disebutnya telah merugikan pasar dari produk resmi PT Antam.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan 109 ton logam mulia ilegal tersebar di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam, yang mengakibatkan kerugian yang signifikan,” ungkap Kuntadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fer)

Tags: BUMNKejagungkorupsi

Berita Terkait.

Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26
bahlil
Headline

Respons Bahlil terkait Usulan KPK: di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1352 shares
    Share 541 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.