• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi Emas, Kejagung Garap Kacab Bank BUMN Jogjakarta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 8 Juli 2024 - 22:12
in Headline
harlico

Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar didampingi Kasubid Kehumasan, Andri. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik memeriksa satu orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari 2010 hingga 2022.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri (Jalan, red) Kusumanegara, Jogjakarta,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penyidikan yang melibatkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas sebesar 109 ton di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menyebutkan identitas enam tersangka tersebut sebagai mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

– TK, menjabat periode 2010-2011
– HN, menjabat periode 2011-2013
– DM, menjabat periode 2013-2017
– AH, menjabat periode 2017-2019
– MAA, menjabat periode 2019-2021
– ID, menjabat periode 2021-2022

Empat tersangka langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah dalam penahanan terkait kasus lain.

“HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kuntadi.

“DM sedang menjalani hukuman penjara untuk perkara lain, sedangkan AH dalam penahanan terkait perkara lain,” tambahnya.

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

“Mereka secara melawan hukum dan tanpa otorisasi mengaplikasikan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam milik swasta,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, selama periode tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dicetak dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam. Hal ini disebutnya telah merugikan pasar dari produk resmi PT Antam.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan 109 ton logam mulia ilegal tersebar di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam, yang mengakibatkan kerugian yang signifikan,” ungkap Kuntadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fer)

Tags: BUMNKejagungkorupsi

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32
mk
Headline

Majelis Hakim MK Sebut Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:25

OLAHRAGA

Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid
Olahraga

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Editor Ali Rachman
Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23

INDOPOSCO.ID - Perjalanan menuju Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 ternyata tidak dimulai saat mesin motor menderu di Pertamina Mandalika...

SelengkapnyaDetails
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07
timnas

Soal Bonus Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Kata Prabowo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.