• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi Emas, Kejagung Garap Kacab Bank BUMN Jogjakarta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 8 Juli 2024 - 22:12
in Headline
harlico

Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar didampingi Kasubid Kehumasan, Andri. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik memeriksa satu orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari 2010 hingga 2022.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri (Jalan, red) Kusumanegara, Jogjakarta,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penyidikan yang melibatkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas sebesar 109 ton di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menyebutkan identitas enam tersangka tersebut sebagai mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

– TK, menjabat periode 2010-2011
– HN, menjabat periode 2011-2013
– DM, menjabat periode 2013-2017
– AH, menjabat periode 2017-2019
– MAA, menjabat periode 2019-2021
– ID, menjabat periode 2021-2022

Empat tersangka langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah dalam penahanan terkait kasus lain.

“HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kuntadi.

“DM sedang menjalani hukuman penjara untuk perkara lain, sedangkan AH dalam penahanan terkait perkara lain,” tambahnya.

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

“Mereka secara melawan hukum dan tanpa otorisasi mengaplikasikan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam milik swasta,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, selama periode tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dicetak dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam. Hal ini disebutnya telah merugikan pasar dari produk resmi PT Antam.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan 109 ton logam mulia ilegal tersebar di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam, yang mengakibatkan kerugian yang signifikan,” ungkap Kuntadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fer)

Tags: BUMNKejagungkorupsi

Berita Terkait.

bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15
Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat
Headline

Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus Usut Kasus Penganiayaan Brutal oleh Taufik Hidayat

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:15
Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya
Headline

Polisi Ringkus Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Majalaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:51
Rudi
Headline

Kapolda Jawa Barat Ungkap Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1186 shares
    Share 474 Tweet 297
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    923 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
naldo
Piala Dunia 2026

Tertinggal dari Messi di Perburuan Sepatu Emas, Begini Respons Ronaldo

Editor Laurens Dami
Rabu, 24 Juni 2026 - 22:22

INDOPOSCO.ID - Kapten Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merespons santai ketika ditanya tentang persaingan Sepatu Emas Piala Dunia 2026 melibatkan nama-nama...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Cristiano Ronaldo Jawab Kritik Keras Publik dengan 2 Gol

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:04
Jude-bellingham

Hasil Piala Dunia: Jude Bellingham Ungkap Suasana Ruang Ganti Inggris Tidak Ada Drama

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:54
Pemain-Timnas-Kolombia

Hasil Piala Dunia: Menang Tipis Atas Kongo, Kolombia Amankan Tempat di 32 Besar

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:43
Tuchel

Hasil Piala Dunia: Kuasai Bola 78 Persen tapi Mandul, Tuchel Akui Inggris Bermain Terlalu Hati-hati Kontra Ghana

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:12
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.