• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Korupsi Emas, Kejagung Garap Kacab Bank BUMN Jogjakarta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 8 Juli 2024 - 22:12
in Headline
harlico

Kapuspenkum, Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar didampingi Kasubid Kehumasan, Andri. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyatakan bahwa penyidik memeriksa satu orang saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari 2010 hingga 2022.

“Adapun saksi yang diperiksa berinisial RPA selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri (Jalan, red) Kusumanegara, Jogjakarta,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut terkait penyidikan yang melibatkan enam tersangka, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan komoditas emas sebesar 109 ton di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.

Hingga kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Dari keterangan saksi dan bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/5/2024).

Kuntadi menyebutkan identitas enam tersangka tersebut sebagai mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

– TK, menjabat periode 2010-2011
– HN, menjabat periode 2011-2013
– DM, menjabat periode 2013-2017
– AH, menjabat periode 2017-2019
– MAA, menjabat periode 2019-2021
– ID, menjabat periode 2021-2022

Empat tersangka langsung ditahan. Mereka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, dua tersangka lainnya sudah dalam penahanan terkait kasus lain.

“HN, MAA, dan ID ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara TK ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” kata Kuntadi.

“DM sedang menjalani hukuman penjara untuk perkara lain, sedangkan AH dalam penahanan terkait perkara lain,” tambahnya.

Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya meliputi peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.

“Mereka secara melawan hukum dan tanpa otorisasi mengaplikasikan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam milik swasta,” kata Kuntadi.

Menurut Kuntadi, selama periode tersebut, sebanyak 109 ton logam mulia dengan berbagai ukuran dicetak dan diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam. Hal ini disebutnya telah merugikan pasar dari produk resmi PT Antam.

“Perbuatan para tersangka ini telah mengakibatkan 109 ton logam mulia ilegal tersebar di pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam, yang mengakibatkan kerugian yang signifikan,” ungkap Kuntadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fer)

Tags: BUMNKejagungkorupsi

Berita Terkait.

gempa
Headline

Update Gempa NTT: 75 Orang Meninggal Dunia, Korban Luka Tembus 907

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:32
bnpb
Headline

253 Ton Bantuan Sudah Bergerak, Pemerintah Percepat Distribusi ke NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:30
Kerusakan
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 71 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:42
Penceramah
Headline

Buron Kasus Kekerasan Seksual, Polri Upayakan Pemulangan Syekh Ahmad Al Misry dari Mesir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30
Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta
Headline

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22,3 Kg Emas Senilai Rp60 Miliar di Bandara Soetta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:44
Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Headline

Gempa M6.1 Guncang Perairan Nias Selatan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:56

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.