• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Perubahan RPP dan RPM Dosen Dituntut Sesuai Kebutuhan, Begini Kata Kemendikbudristek

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 7 Juli 2024 - 19:29
in Nasional
rppco

Ilustrasi - Wisuda di pendidikan tinggi. (Dok. Universitas Indonesia)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ada beberapa substansi perubahan pengaturan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Dosen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Vokasi (Diksi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Kiki Yuliati dalam keterangan, Minggu (7/7/2024).

BacaJuga:

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, UMKM di Marketplace Bakal Lebih Terlindungi

Menuju Mobilitas Bersih, PEVS 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran

Ia menjelaskan, RPP dan RPM yang disusun saat ini menjadi pedoman bagi semua perguruan tinggi baik itu yang berada di bawah Kemendikbudristek, Kementerian Agama, dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL).

“Saat ini tengah dilakukan uji publik. Kami berharap dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan,” ungkapnya.

“Sehingga RPP dan RPM yang saat ini disusun bisa menghasilkan peraturan yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan (pendidikan tinggi/ Dikti),” imbuhnya.

Ia menyebut, perubahan RPP dan RPM tersebut di antaranya substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag).

Lalu, substansi perubahan pengaturan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi penyederhanaan birokrasi terkait PTN, penegasan otonomi PTN dan peningkatan pendanaan PTN.

“Pada substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) meliputi: mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, pemutakhiran pengaturan governance PTNBH, peningkatan pendanaan PTNBH dan peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH,” bebernya.

Ia menambahkan, pada substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS), di antaranya pemutakhiran pengaturan governance PTS, pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).

Lebih jauh ia mengungkapkan, substansi perubahan selanjutnya mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK. Dan, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen meliputi: penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen.

“Perubahan pada RPM Dosen juga meliputi perlindungan hak ketenagakerjaan dosen dan beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen,” terangnya. (nas)

Tags: kemendikbudristekPerubahan RPPRPM Dosen

Berita Terkait.

Menteng-Kleb
Nasional

Menteng Kleb Soroti Kemunduran Demokrasi di Tengah Peringatan Reformasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:13
Maman-Meutya
Nasional

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, UMKM di Marketplace Bakal Lebih Terlindungi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 06:02
EVS
Nasional

Menuju Mobilitas Bersih, PEVS 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:31
Tentara-Israel
Nasional

Kesaksian Horor Jurnalis RI yang Sempat Disandera Tentara Israel

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:35
PTGC
Nasional

PGTC 2026 Hadirkan Energy AdSport Challenge, Mahasiswa Adu Kreativitas hingga Sportivitas

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15
Dubes
Nasional

Dubes Muhsin Syihab Peroleh Komitmen Penempatan Tenaga Kesehatan Indonesia di Kanada

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:05

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1249 shares
    Share 500 Tweet 312
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.