• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dorong Transformasi Penegakan Hukum Lewat Revisi UU Polri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 30 Juni 2024 - 00:14
in Nasional
Diskusi publik Tentang RUU Polri di Jakarta. Foto: Ist

Diskusi publik Tentang RUU Polri di Jakarta. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) mendukung, penyempurnaan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, kejahatan sudah bersifat global, berbasis data. Maka harus melakukan penegakan hukum sesuai perkembangan teknologi.

Ketua Umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan mengatakan, revisi UU Polri harus dilihat secara objektif. Hal itu karena Indonesia telah memasuki era transformasi yang membutuhkan pandangan objektif terhadap penegakan hukum.

BacaJuga:

KPK Duga Fadia Arafiq Beli Rolex Pakai Uang Korupsi

Menuju OECD, Indonesia Pacu Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis

“Sekarang ini adalah era di mana kita transformasi atau bertransformasi,” kata Bob Hasan dalam diskusi publik Tentang RUU Polri di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Ada tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan UU Polri nomor 2 tahun 2022 yaitu Nomor 60/PUU-XIX/2021, 115/PUUXXI/2023.

Putusan itu untuk memberikan penguatan terhadap tindakan petugas Kepolisian dalam melakukan pemeriksaan, yang dicurigai karena ada dugaan melakukan tindak pidana.

Sebab, tindakan kepolisian yang memerlukan kecepatan. Jika tidak, seorang pelaku dikhawatirkan dapat berpotensi melarikan diri bahkan menghilangkan barang bukti.

Putusan MK ketiga nomor Nomor 4/PUU-XX/2022 yang dalam pertimbangannya terkait dengan wewenang Polri untuk dapat menghentikan proses penyelidikan.

“Berangkat dari 3 (tiga) Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menunjukkan bahwa Undang-udang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu disempurnakan,” ucap Bob.

“Dengan demikian ke depan Polri dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menghadapi tantangan tugas yang muncul, seiring dengan perkembangan teknologi digital tersebut,” tambahnya.

Masyarakat diminta lebih bijak dan kritis dalam menyikapi perubahan Undang-Undang tersebut. “Sekarang perubahan revisi UU Polri ketiga. Maka di era transformasi ini kita sudah harus melihat secara objektif perubahan-perubahan ini,” imbuhnya. (dan)

Tags: Penegakan HukumRevisi UU PolriRUU Polritransformasi

Berita Terkait.

fadia
Nasional

KPK Duga Fadia Arafiq Beli Rolex Pakai Uang Korupsi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28
Didorong Model Bisnis Terintegrasi, PT SMART Tbk Mencatat Kinerja yang Solid Sepanjang 2025
Nasional

Menuju OECD, Indonesia Pacu Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi Pemerintahan

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03
RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis
Nasional

RUU Polri Digulirkan, Komisi III Janjikan Kepolisian Lebih Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 17:15
LCC 4 Pilar MPR RI Capai Rp30,7 Miliar, CBA Bongkar Dugaan Bancakan Sertifikat dan Trofi yang Fantastis
Nasional

LCC 4 Pilar MPR RI Capai Rp30,7 Miliar, CBA Bongkar Dugaan Bancakan Sertifikat dan Trofi yang Fantastis

Senin, 25 Mei 2026 - 16:31
Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase
Nasional

Selidiki Blackout Sumatera, Bareskrim: Tidak Ditemukan Indikasi Sabotase

Senin, 25 Mei 2026 - 14:07
Jemaah-Haji
Nasional

Revisi UU BPKH Didorong, DPR Ingin Pengelolaan Dana Haji Lebih Optimal

Senin, 25 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5063 shares
    Share 2025 Tweet 1266
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2732 shares
    Share 1093 Tweet 683
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2030 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1444 shares
    Share 578 Tweet 361
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1220 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.