• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Achsanul Qosasi Disoal, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Juni 2024 - 21:07
in Nasional
Harli-Siregar

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan Kejagung memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Achsanul Qosasi (AQ).

Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan lalu.

BacaJuga:

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

“Benar. JPU sudah menyampaikan akta permintaan banding pada Selasa (25/6/2024) kemarin,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Ia tidak merinci alasan JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Achsanul Qosasi.

“Namun, jika dibandingkan antara putusan dan tuntutan JPU terhadap mantan Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, memang ada ketidaksesuaian,” ujarnya.

Kata dia, JPU, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta, meminta majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah menerima uang sebesar 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar untuk memanipulasi hasil audit dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara telekomunikasi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum Achsanul Qosasi selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menghukum Achsanul Qosasi dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan keringanan pidana terhadap Achsanul Qosasi diberikan karena sikapnya yang kooperatif dan sopan selama persidangan.

Hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa Achsanul Qosasi mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang Rp40 miliar tersebut kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi adalah salah satu dari belasan terdakwa yang dibawa ke pengadilan oleh Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun sepanjang 2019-2022.

Dalam kasus yang sama, PN Tipikor juga menghukum Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) selama 15 tahun penjara karena terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp7,4 miliar.

Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latief (AAL), menerima hukuman terberat dengan 17 tahun penjara. (fer)

Tags: achsanul qosasiKejagungkorupsipengadilan tinggi

Berita Terkait.

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15
Rini
Nasional

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:48
UNTAR
Nasional

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 17:47
Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Dorong Pekerja Migran Masuk ke Sektor Profesional di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 16:26
Buah-bisbul
Nasional

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:44
permata hati
Nasional

Hari Kartini 2026, DPR RI Minta Pemerintah Hadir Lindungi Perempuan dan Anak

Selasa, 21 April 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1242 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.