• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Peran Bea Cukai dalam Menjaga Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 27 Juni 2024 - 19:18
in Nasional
Pengawasan atas hak kekayaan intelektual (HKI) memiliki relevansi yang penting dengan kewenangan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Pengawasan atas hak kekayaan intelektual (HKI) memiliki relevansi yang penting dengan kewenangan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengawasan atas hak kekayaan intelektual (HKI) memiliki relevansi yang penting dengan kewenangan Bea Cukai. Bea Cukai berperan dalam mengawasi impor dan ekspor barang, termasuk produk-produk yang melanggar HKI, seperti barang bajakan, merek dagang palsu, atau produk dengan paten yang tidak sah, sehingga dapat mencegah perdagangan atau peredarannya secara bebas di pasaran.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, kewenanangan pengawasan dugaan pelanggaran HKI oleh Bea Cukai secara ex-officio tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 1995 jo UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mekanisme pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Kekayaan Intelektual, dan PMK Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

BacaJuga:

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

“Dengan pemeriksaan cermat terhadap barang-barang yang masuk atau keluar dari suatu negara, Bea Cukai dapat mengidentifikasi dan menahan produk-produk ilegal tersebut, sehingga melindungi pemegang hak kekayaan intelektual dari kerugian finansial dan mencegah persaingan yang tidak sehat di pasar,” ungkapnya.

Terkait pengawasan HKI tersebut, Bea Cukai juga berwenang dalam melakukan pendaftaran perekaman (rekordasi) oleh para pemenag hak (rekordan). Menutur Encep, dalam program rekordasi di Bea Cukai hingga Maret 2024 sudah ada 7 entitas dengan 32 merek yang terdaftar. Dari 7 entitas tersebut, ketiganya merupakan perusahaan penanaman modal asing. Dari 32 merek yang sudah terdaftar tersebut, Bea Cukai sudah melakukan empat belas penegahan yang tersebar di beberapa pelabuhan besar di Indonesia.

“Penegahan yang dilakukan mayoritas terhadap produk fast moving consumer goods, seperti ballpoint, pisau cukur, kosmetik, dan masker,” sambungnya.

Rekordasi ini gratis tanpa dipungut biaya apapun, dan pemegang merek cukup membuat user pada Ceisa HKI melalui portal customer.beacukai.co.id. Sementara untuk persyaratan dan dokumen yang harus dilampirkan, semua telah tertuang dalam lampiran PMK Nomor 40 Tahun 2018. Dan maksimal 30 hari pemegang merek akan menerima surat persetujuan rekordasi atau pengembalian permohonan Bea Cukai.

Menurut Encep, ada beberapa hal positif yang diharapkan dari optimalnya pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai. Pertama untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dari paparan barang palsu, kedua untuk meningkatkan perekonomian dalam negeri, dan ketiga.untuk memperbaiki reputasi negara.

Kini persepsi bahwa “Indonesia adalah Surga Barang Palsu” seolah-olah melekat di dunia internasional. Salah satunya tercermin dalam status priority watch list (PWL) yang ditetapkan oleh United States Representative Office (Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat). Menurut USRO, Indonesia dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. Untuk itu, optimalisasi pengawasan barang HKI oleh Bea Cukai salah satunya bertujuan untuk memperbaiki citra Indonesia serta menyatakan keseriusan Indonesia dalam menanggulangi dan memerangi peredaran barang palsu.

“Ada beberapa hal yang telah kami lakukan, seperti program terobosan Customs Visit to Potential Recordant (CVPR) atau mengunjungi entitas-entitas pemilik merek di Indonesia yang berpotensi untuk rekordasi. Selain itu juga melaksanakan sosialisasi kepada para pemilik merek dan internalisasi kepada para pejabat atau pegawai pada satuan kerja di wilayah atau kantor pelayanan, mengasistensi dan pengawasan rutin di pelabuhan besar dan bandara internasional, serta terus bekerja sama dan berkoordinasi secara rutin dengan pihak terkait,” ungkap Encep.

“Dari sini bisa dipastikan pengawasan atas pelanggaran HKI bukan tanggung jawab Bea Cukai saja, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh aparat penegak hukum terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu dibutuhkan persamaan persepsi dan tujuan,” tutupnya. (ipo)

Tags: Bea CukaiHak Kekayaan Intelektual

Berita Terkait.

bpjs
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19
jmsi
Nasional

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05
UMK Binaan Pertamina Dibekali Strategi Menangkan Buyer Global
Nasional

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Nasional

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:06
Ole Romeny Ungkap Kunci Sukses Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup
Nasional

Wamenkeu Ungkap Strategi APBN 2027: Ekspansif, Tapi Tetap Terukur

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:56

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3894 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1135 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.