• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dekriminalisasi Jadi Alternatif Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 24 Juni 2024 - 04:19
in Nasional
Dr-Sulistiandriatmoko-SH-MSi

Dr Sulistiandriatmoko SH MSi usai sidang Terbuka Promosi Doktor di kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Narkotika Dr Sulistiandriatmoko SH MSi mengemukakan dekriminalisasi merupakan salah satu alternatif pendekatan dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dia menambahkan, kriminalisasi atau penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang masih terus berlangsung saat ini di tanah air tidak cukup efektif menurunkan jumlah pengguna narkotika (angka prevalensi).

BacaJuga:

Kepala BRIN: Inovasi Jangan Berhenti di Laboratorium

23 Calon Anggota BPK Jalani Fit and Proper Test di DPD RI

Erupsi Anak Krakatau Harus Diantisipasi, DPR RI: Ini Persoalan Kesehatan Masyarakat

“Dekriminalisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan semakin banyaknya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dihukum dengan hukuman rehabilitasi,” kata Sulistiandriatmoko usai sidang Terbuka Promosi Doktor dengan judul ‘Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia, Studi Tentang Penggunaan Diskresi Oleh Penyidik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat.

Oleh karena itu, mantan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menuturkan, pendekatan dekriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu direvitalisasi melalui mekanisme penerapan Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, percepatan penyelesaian revisi terhadap Undang-Undang Narkotika yang telah mengakomodasi perubahan hukum formal tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu didorong.

Untuk mendukung hal itu, sambung dia, diperlukan pula penggunaan diskresi yang lebih mengutamakan pertimbangan moral dari pertimbangan hukum, sehingga penyidik akan lebih banyak menerapkan sangkaan pasal hukuman rehabilitasi daripada pasal pidana penjara.

Dalam penerapan dekriminalisasi, Sulistiandriatmoko mengatakan, Indonesia dapat mengacu pada keberhasilan program dekriminalisasi Pemerintah Portugal yang mendasarkan prinsip menghilangkan ancaman hukuman pidana terhadap para pelaku penyalahguna narkotika dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Langkah yang dilakukan Portugal ini dibarengi pula dengan perubahan stigma negatif masyarakat terhadap pecandu,” tandasnya.

Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meminta percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika, yang antara lain mengatur penyempurnaan pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.

Revisi Undang-Undang Narkotika tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu jalan keluar terhadap masalah kelebihan jumlah penghuni pada lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan basis data pemasyarakatan per 1 Juni 2024, tercatat jumlah lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang beroperasi sebanyak 531 dengan kapasitas hunian 140.424 orang. Sementara jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat 265.346 orang atau overcrowded (melebihi kapasitas) sebesar 89 persen dilansir Antara.

Pada data yang sama, diketahui jumlah penghuni lapas dan rutan untuk kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 139.070 orang atau 52,41 persen dari total keseluruhan. (aro)

Tags: Narkobanarkotika

Berita Terkait.

brin
Nasional

Kepala BRIN: Inovasi Jangan Berhenti di Laboratorium

Senin, 7 September 2026 - 17:07
bpk
Nasional

23 Calon Anggota BPK Jalani Fit and Proper Test di DPD RI

Senin, 7 September 2026 - 15:15
abu
Nasional

Erupsi Anak Krakatau Harus Diantisipasi, DPR RI: Ini Persoalan Kesehatan Masyarakat

Senin, 7 September 2026 - 15:05
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar, KCIC Pastikan Operasional Whoosh Normal
Nasional

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Menyebar, KCIC Pastikan Operasional Whoosh Normal

Senin, 7 September 2026 - 13:08
Erupsi Anak Krakatau, Menhub: Penutupan 8 Bandara Diperpanjang
Nasional

Erupsi Anak Krakatau, Menhub: Penutupan 8 Bandara Diperpanjang

Senin, 7 September 2026 - 09:32
Bandara Soetta
Nasional

6 Bandara Ditutup Terdampak Anak Krakatau, Menhub: Utamakan Keselamatan Penerbangan

Minggu, 6 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.