• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dekriminalisasi Jadi Alternatif Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 24 Juni 2024 - 04:19
in Nasional
Dr-Sulistiandriatmoko-SH-MSi

Dr Sulistiandriatmoko SH MSi usai sidang Terbuka Promosi Doktor di kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Narkotika Dr Sulistiandriatmoko SH MSi mengemukakan dekriminalisasi merupakan salah satu alternatif pendekatan dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dia menambahkan, kriminalisasi atau penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang masih terus berlangsung saat ini di tanah air tidak cukup efektif menurunkan jumlah pengguna narkotika (angka prevalensi).

BacaJuga:

Kemenag Siapkan Tiga Pilar Utama Lindungi Anak dari Ancaman di Ruang Digital

Fiskal Jakarta Tertekan, DPRD Pastikan KJP hingga Subsidi Pangan Masuk Zona Aman

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

“Dekriminalisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan semakin banyaknya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dihukum dengan hukuman rehabilitasi,” kata Sulistiandriatmoko usai sidang Terbuka Promosi Doktor dengan judul ‘Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia, Studi Tentang Penggunaan Diskresi Oleh Penyidik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat.

Oleh karena itu, mantan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menuturkan, pendekatan dekriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu direvitalisasi melalui mekanisme penerapan Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, percepatan penyelesaian revisi terhadap Undang-Undang Narkotika yang telah mengakomodasi perubahan hukum formal tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu didorong.

Untuk mendukung hal itu, sambung dia, diperlukan pula penggunaan diskresi yang lebih mengutamakan pertimbangan moral dari pertimbangan hukum, sehingga penyidik akan lebih banyak menerapkan sangkaan pasal hukuman rehabilitasi daripada pasal pidana penjara.

Dalam penerapan dekriminalisasi, Sulistiandriatmoko mengatakan, Indonesia dapat mengacu pada keberhasilan program dekriminalisasi Pemerintah Portugal yang mendasarkan prinsip menghilangkan ancaman hukuman pidana terhadap para pelaku penyalahguna narkotika dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Langkah yang dilakukan Portugal ini dibarengi pula dengan perubahan stigma negatif masyarakat terhadap pecandu,” tandasnya.

Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meminta percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika, yang antara lain mengatur penyempurnaan pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.

Revisi Undang-Undang Narkotika tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu jalan keluar terhadap masalah kelebihan jumlah penghuni pada lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan basis data pemasyarakatan per 1 Juni 2024, tercatat jumlah lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang beroperasi sebanyak 531 dengan kapasitas hunian 140.424 orang. Sementara jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat 265.346 orang atau overcrowded (melebihi kapasitas) sebesar 89 persen dilansir Antara.

Pada data yang sama, diketahui jumlah penghuni lapas dan rutan untuk kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 139.070 orang atau 52,41 persen dari total keseluruhan. (aro)

Tags: Narkobanarkotika

Berita Terkait.

umar
Nasional

Kemenag Siapkan Tiga Pilar Utama Lindungi Anak dari Ancaman di Ruang Digital

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:06
suhud
Nasional

Fiskal Jakarta Tertekan, DPRD Pastikan KJP hingga Subsidi Pangan Masuk Zona Aman

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:05
silny
Nasional

Silmy Karim Bertanya Nasib Hukum Sebelum ke KPK, Ini Jawaban Menteri Imipas

Senin, 8 Juni 2026 - 23:03
muda
Nasional

1.476 Patriot Muda Siap Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi, dari London hingga Papua Ikut Bangun Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 22:12
ui
Nasional

Alumni UI Minta MA Utamakan Substansi Etika Akademik dalam Proses Kasasi

Senin, 8 Juni 2026 - 21:41
said
Nasional

Pemerintah Fokuskan 3 Isu Utama Perbaikan Kesejahteraan Buruh

Senin, 8 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2226 shares
    Share 890 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1174 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1040 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.