• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dekriminalisasi Jadi Alternatif Penanganan Penyalahgunaan Narkotika

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 24 Juni 2024 - 04:19
in Nasional
Dr-Sulistiandriatmoko-SH-MSi

Dr Sulistiandriatmoko SH MSi usai sidang Terbuka Promosi Doktor di kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar Hukum Narkotika Dr Sulistiandriatmoko SH MSi mengemukakan dekriminalisasi merupakan salah satu alternatif pendekatan dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Dia menambahkan, kriminalisasi atau penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang masih terus berlangsung saat ini di tanah air tidak cukup efektif menurunkan jumlah pengguna narkotika (angka prevalensi).

BacaJuga:

Prabowo Minta IIFC Segera Direalisasikan, Bali Disiapkan Jadi Magnet Investasi Dunia

Prabowonomics Menggema di Harlah PKB, Tegaskan Ekonomi Harus Berpihak kepada Rakyat

Perpres Ojol Masuki Fase Penentu, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Pengemudi

“Dekriminalisasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan semakin banyaknya pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dihukum dengan hukuman rehabilitasi,” kata Sulistiandriatmoko usai sidang Terbuka Promosi Doktor dengan judul ‘Diskresi Dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia, Studi Tentang Penggunaan Diskresi Oleh Penyidik Polri Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di kampus Universitas Indonesia (UI), Kota Depok, Jawa Barat.

Oleh karena itu, mantan Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menuturkan, pendekatan dekriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu direvitalisasi melalui mekanisme penerapan Pasal 103 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika.

Selain itu, percepatan penyelesaian revisi terhadap Undang-Undang Narkotika yang telah mengakomodasi perubahan hukum formal tindak pidana penyalahgunaan narkotika perlu didorong.

Untuk mendukung hal itu, sambung dia, diperlukan pula penggunaan diskresi yang lebih mengutamakan pertimbangan moral dari pertimbangan hukum, sehingga penyidik akan lebih banyak menerapkan sangkaan pasal hukuman rehabilitasi daripada pasal pidana penjara.

Dalam penerapan dekriminalisasi, Sulistiandriatmoko mengatakan, Indonesia dapat mengacu pada keberhasilan program dekriminalisasi Pemerintah Portugal yang mendasarkan prinsip menghilangkan ancaman hukuman pidana terhadap para pelaku penyalahguna narkotika dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Langkah yang dilakukan Portugal ini dibarengi pula dengan perubahan stigma negatif masyarakat terhadap pecandu,” tandasnya.

Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly meminta percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika, yang antara lain mengatur penyempurnaan pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.

Revisi Undang-Undang Narkotika tersebut nantinya diharapkan bisa menjadi salah satu jalan keluar terhadap masalah kelebihan jumlah penghuni pada lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan basis data pemasyarakatan per 1 Juni 2024, tercatat jumlah lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang beroperasi sebanyak 531 dengan kapasitas hunian 140.424 orang. Sementara jumlah penghuni lapas dan rutan tercatat 265.346 orang atau overcrowded (melebihi kapasitas) sebesar 89 persen dilansir Antara.

Pada data yang sama, diketahui jumlah penghuni lapas dan rutan untuk kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 139.070 orang atau 52,41 persen dari total keseluruhan. (aro)

Tags: Narkobanarkotika

Berita Terkait.

Presiden-RI
Nasional

Prabowo Minta IIFC Segera Direalisasikan, Bali Disiapkan Jadi Magnet Investasi Dunia

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:02
Prabowo
Nasional

Prabowonomics Menggema di Harlah PKB, Tegaskan Ekonomi Harus Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:01
ojol
Nasional

Perpres Ojol Masuki Fase Penentu, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Pengemudi

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:06
wamen
Nasional

Wamendikdasmen: Hari Anak Nasional Jadi Momentum Perkuat Pendidikan Berkualitas Lewat Bermain

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:12
Game
Nasional

Peringatan Hari Anak Nasional, KPAI Soroti Bahaya Candu Digital

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:48
Siswa
Nasional

HAN 2026, 88 Juta Anak Indonesia Dinilai Terancam Bullying Digital hingga Produk Adiktif

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:27

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3195 shares
    Share 1278 Tweet 799
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1278 shares
    Share 511 Tweet 320
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Jelang Final Piala Dunia 2026, Scaloni Keluhkan Singkatnya Waktu Pemulihan Argentina

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.