INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan, peringatan Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum mengukur sejauh mana negara benar-benar menghadirkan lingkungan yang aman, layak, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dalam 3 tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak. Pengaduan tersebut menunjukkan bahwa tantangan perlindungan anak semakin kompleks, mulai persoalan pengasuhan keluarga, kekerasan di satuan pendidikan, hingga ancaman yang berkembang pesat di ruang digital.
Menurut Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, tantangan perlindungan anak saat ini telah memasuki babak baru, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital,” kata Jasra Putra dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, kelalaian dalam pengawasan obat, makanan, minuman, hingga aksesoris terus berulang dan menggerogoti masa depan anak-anak Indonesia.
“Apa yang dulu dilarang, sekarang semua mudah diakses, berkamuflase menabrak peraturan, semua sudah ada bersama anak anak kita. Bahkan tanpa bisa kita masuk. Semua lebih terasa seperti dinormalisasi dengan aksi aksi manipulasi itu,” sesal Jasra.
Oleh karena itu, implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) harus disertai kesiapan ekosistem perlindungan yang nyata, mulai penguatan literasi digital, peningkatan kapasitas keluarga, pengawasan platform digital, hingga penegakan hukum yang lebih efektif.
“Kita tidak cukup hanya membuat regulasi. Regulasi tanpa prasyarat hanya akan menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dalam implementasinya,” imbuhnya.(dan)


















