• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Dilaporkan Warga ke Kejari, Ini Kronologi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 19 Juni 2024 - 11:11
in Headline
rsud

Massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari (Kejari) Kabupaten Tangerang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa di Kabupaten Tangerang, Banten telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Pasalnya, terdapat dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

BacaJuga:

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

“Penanganan kasus tersebut dianggap berlarut-larut dan bepotensi adanya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku sehingga dapat mempersulit penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Koordinator Lapangan aksi, Asmudyanto dalam keterangan yang diterima indopos.co.id pada Rabu (19/6/2024).

Berikut ini adalah kronologi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa:

1. Lokasi RSUD ditentukan berdasarkan Feasibility Study (FS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang disusun Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.

2. Hasil FS tersebut menyebutkan lokasi yang layak untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Kadu Agung dan Kelurahan Tigaraksa dilaksanakan dalam dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021.

3. Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat bernomor 027/342-DPP yang ditujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan/ fasilitator hukum kegiatan tanah tahun anggaran 2020.

4. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat nomor PRINT-172/M.6.12/Gph.2/01/2020 Tanggal 30 Januari 2020 perihal Surat Perintah untuk melaksanakan Pendampingan Hukum.

5. Pada tanggal 03 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat nomor 027/028-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020.

6. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/999/III/2020/Reskrim tanggal 13 Maret 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.

7. Pada 24 Januari 2020, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat Nomor 027/342-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang melalui Kasat Reskrim Polres Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.

8. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/554/II/2020/Reskrim, tanggal 12 Februari 2020, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2020.

9. Pada tanggal 24 Februari 2020 dilaksanakan survei lokasi bersama dengan OPD terkait.

10. Pada tanggal 23 Maret 2020 diadakan ekspos/sosialisasi.

11. Pada tanggal 8 April 2020 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.

12. Tanggal 13 April 2020 dilaksanakan pengukuran tanah oleh surveyor berlisensi Nomor 2-0268-19 bernama Ajat Sudrajat (Asisten Surveyor Kadastral).

13. Pada tanggal 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Karena keterbatasan anggaran, total luas tanah yang sudah dibebaskan 5.844 m2 dengan anggaran sebesar Rp 7.998.945.000.

14. Laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2020 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 19 Mei 2021.

15. Pada tanggal 21 Januari 2021, Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan surat Nomor 027/390-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor Tangerang perihal Permohonan sebagai Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2021.

16. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban melalui surat Nomor B/572/II/2021/Reskrim tanggal 16 Februari 2021, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2021.

17. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang menyampaikan jawaban kembali melalui surat nomor B/1049/III/2021/Reskrim tanggal 18 Maret 2021, perihal: Pengiriman Nama-Nama Personel Pendampingan/ Fasilitator Hukum Kegiatan Pengadaan Tanah Tahun Anggaran 2021.

18. Pada tanggal 02 Maret 2021 dilaksanakan survei lokasi bersama dengan OPD terkait.

19. Pada Tanggal 08 April 2021 diadakan ekspos/sosialisasi.

20. Tanggal 20 April 2021 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.

21. Tanggal 3 Mei 2021 dilakukan pengukuran tanah oleh kantor jasa surveyor berlisensi Reisa Rosselah.

22. Pada tanggal 16 Juni 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2 dengan anggaran sebesar Rp 44.999.476.000.

23. Tanggal 9 November 2021 dilaksanakan pengukuran tanah oleh kantor jasa surveyor berlisensi Reisa Rosselah.

24. Pada tanggal 24 Desember 2021 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2 dengan anggaran sebesar Rp 8.315.898.000.

25. Laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun Anggaran 2021 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 23 Maret 2022.

26. Pada tanggal 27 Desember 2022 diadakan ekspos/sosialisasi.

27. Pada tanggal 05 Desember 2022 diadakan musyawarah untuk menentukan bentuk dan besarnya ganti rugi berdasarkan penaksiran harga tanah yang dilaksanakan oleh lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan.

Para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya ganti rugi sesuai dengan hasil penilaian KJPP.

28. Pada tanggal 7 Desember 2022 dilakukan pengukuran tanah oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi Reisa Rosselah.

29. Pada tanggal 26 Desember 2022 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah. Luas tanah yang dibebaskan 765 m2 dengan anggaran sebesar Rp 1.149.448.000.

30. Laporan kegiatan pengadaan tanah untuk RSUD Tigaraksa tahun anggaran 2022 telah diserahkan pada Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang pada 17 April 2023.

31. Total luas tanah yang telah dibebaskan untuk lahan RSUD Tigaraksa adalah 4,9 hektare dengan anggaran sebesar Rp 62.463.767.000 dengan rincian:

– APBD TA 2020 Rp 7.998.945.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 5.844 m2.

– APBD TA 2021 Rp 44.999.476.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 36.784 m2.

– APBD-P TA 2021 Rp 8.315.898.000 untuk luas tanah yang dibebaskan 6.480 m2

– APBD-P TA 2022 Rp 1.149.448.000 untuk luas tanah 755 m2.

32. Bidang tanah yang dibebaskan terdiri dari 25 bidang masing-masing terdiri 18 buku sertifikat hak milik, tiga buku akta jual beli (AJB), dan 4 buku akta pelepasan hak prioritas.

33. Dari 25 bidang tanah itu terdiri sembilan pemilik masing-masing, Tjia Welly Suciadi; Irene Sunarsa; Hj. Kaldah; Heru Ibnu Fath; Hamdani; Serliviasih, S.Pd; Rizkia Nurul Fajar, S.STP, M.Si; Hj. Rahayu Indah Yati, BSC dan Asep Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi di halaman gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Aksi tersebut menuntut Kejari Kabupaten Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Asmudyanto mendesak Kejari Kabupaten Tangerang agar segera menetapkan status tersangka kepada para terduga pelaku dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.

Orasi massa aksi sempat menyinggung terkait adanya informasi pengembalian uang sebanyak Rp 32 miliar atas kerugian daerah dari kasus tersebut, namun menurut massa aksi pengembalian uang tersebut bukan menghilangkan unsur pidana justru memperkuat dan meyakinkan penyidik dalam menemukan para pelaku korupsi.

Aksi tersebut ditanggapi oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang. Menurut Kasi Pidsus Kejari Tangeraeng kasus tersebut masih tetap dalam proses penyelidikan dan penyidik belum menemukan ada unsur kerugian negara dalam kasus tersebut.

Di akhir aksi, massa memberikan waktu kepada Kejari Kabupaten Tangaerang untuk mengindahkan tuntutanya dan jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan sesuai tuntutan maka akan melakukan aksi besar-besaran. (fer)

Tags: kejariLahan RSUD TigaraksaPengadaan Lahan RSUD TigaraksaRSUD Tigaraksawarga

Berita Terkait.

Trunoyudo
Headline

Polri Mutasi 1.121 Personel, Kapolda Aceh dan Papua Barat Daya Berganti

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:02
gempa
Headline

Gempa Dahsyat Guncang Venezuela: 164 Meninggal, Hampir 1.000 Orang Luka-luka

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:03
sppi
Headline

3 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Koalisi Sipil Tolak Pendekatan Militerisme

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:35
bowo
Headline

Di Balik Seruan “Indonesia Bangkit”, Pengamat Nilai Prabowo Sedang Membaca Kegelisahan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:17
soni
Headline

Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan JC ke LPSK

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:02
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama
Headline

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Klaim Kantongi Bukti Valid Keterlibatan 41 Nama

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:15

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1662 shares
    Share 665 Tweet 416
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1013 shares
    Share 405 Tweet 253
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Editor Laurens Dami
Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 memasuki babak paling menentukan. Pada Sabtu (27/6/2026), rangkaian pertandingan terakhir Grup...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Ditantang Jepang, Belanda Jumpa Maroko

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:24
Diego-Carlos

Hasil Piala Dunia Grup D: Turki Bungkam AS, Australia Lolos Usai Tahan Paraguay

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:51
Elanga

Graham Potter Bangga dengan Perjuangan Pemain Swedia Hadapi Jepang

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:50
Nagelsman

Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.