• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Gunakan Permen LHK, Advokat Andy Nababan: Ribuan karyawan CV VIP Sudah Menganggur

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:15
in Nasional
lhkco

Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan. Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan, menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dalam perkara korupsi timah merupakan sebuah kesalahan besar.

Menurutnya, hasil penghitungan senilai Rp271 triliun tersebut adalah kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan, sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BacaJuga:

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

“Padahal, angka tersebut belakangan ini berulang kali ditegaskan sebagai kerugian ekologis, yang dihitung berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup. Namun, penerapannya dalam kasus tindak pidana korupsi ini sangat tidak tepat,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (15/6/2024).

Andy menjelaskan dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, hal ini membuat opini publik berasumsi tentang para tersangka.

“Semua orang membuat asumsi dan membayangkan penggunaannya dalam konteks tertentu, bahkan mengaitkannya dengan selebritas-selebritas tertentu,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan Permen LHK 7/2014 yang serampangan tidak hanya mengakibatkan empat klien terjerat proses hukum dengan kasus korupsi, tetapi juga mengorbankan masyarakat di Bangka.

“Tindakan penyidik Kejagung yang menyita dan memblokir beberapa aset serta perusahaan yang sebenarnya diperoleh sebelum kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT. Timah Tbk terjadi telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja dan pengangguran bagi masyarakat di sekitar perusahaan tersebut,” tandasnya.

Ia menyebut, kekeliruan dalam metode perhitungan ini membuat ribuan karyawan CV VIP kehilangan mata pencaharian akibat dibekukannya perusahaan dengan dalih penyidikan dan TPPU.

“Masyarakat yang hidupnya bergantung pada pekerjaan di CV VIP sekarang harus menahan lapar karena tidak ada aktivitas perusahaan yang berjalan,” kata dia.

“Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar karena orang tua mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan mempertimbangkan nasib masyarakat di Bangka.

“Kami menghormati hak Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, tetapi sebagai kuasa hukum, kami menjalankan hak kami untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat setelah sekian lama mereka disajikan dengan pemberitaan yang keliru,” pungkasnya. (fer)

Tags: Advokat Andy NababanKejagungPermen LHK

Berita Terkait.

kemenag
Nasional

Wamenag: Penguatan Pendidikan Vokasi di Madrasah Penuhi Kebutuhan Dunia Industri

Minggu, 19 April 2026 - 17:17
Air-Minum-Dalam-Kemasan
Nasional

Label Nutri Level Dinilai Setengah Hati, Kemenkes Terlalu Kompromistis dengan Industri

Minggu, 19 April 2026 - 15:02
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Komisi X DPR: TKA Jadi Kunci Pemetaan Pendidikan Nasional, Tapi Perlu Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 06:45
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Perkuat Riset Nasional, Kemendiktisaintek dan BRIN Dorong Penguatan Peta Jalan

Minggu, 19 April 2026 - 05:14
Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh
Nasional

Viral Napi Korupsi Terlihat Ngopi di Kafe, DPR Dorong Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 19 April 2026 - 04:23
miinuman
Nasional

DPR RI Soroti Risiko Bias Kebijakan Label Gizi di Pangan Siap Saji, jika Pengawasan Lemah

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.