• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Gunakan Permen LHK, Advokat Andy Nababan: Ribuan karyawan CV VIP Sudah Menganggur

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:15
in Nasional
lhkco

Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan. Foto: Feris Malik Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa Hukum CV VIP, Andy Inovi Nababan, menilai bahwa penerapan Permen LHK Nomor 7/2014 untuk menghitung kerugian negara riil dalam perkara korupsi timah merupakan sebuah kesalahan besar.

Menurutnya, hasil penghitungan senilai Rp271 triliun tersebut adalah kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan, sedangkan pasal yang digunakan untuk menjerat para tersangka adalah pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BacaJuga:

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

“Padahal, angka tersebut belakangan ini berulang kali ditegaskan sebagai kerugian ekologis, yang dihitung berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup. Namun, penerapannya dalam kasus tindak pidana korupsi ini sangat tidak tepat,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Sabtu (15/6/2024).

Andy menjelaskan dengan melambungnya angka kerugian negara yang salah ambil dari penerapan pasal, hal ini membuat opini publik berasumsi tentang para tersangka.

“Semua orang membuat asumsi dan membayangkan penggunaannya dalam konteks tertentu, bahkan mengaitkannya dengan selebritas-selebritas tertentu,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan Permen LHK 7/2014 yang serampangan tidak hanya mengakibatkan empat klien terjerat proses hukum dengan kasus korupsi, tetapi juga mengorbankan masyarakat di Bangka.

“Tindakan penyidik Kejagung yang menyita dan memblokir beberapa aset serta perusahaan yang sebenarnya diperoleh sebelum kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT. Timah Tbk terjadi telah menyebabkan pemutusan hubungan kerja dan pengangguran bagi masyarakat di sekitar perusahaan tersebut,” tandasnya.

Ia menyebut, kekeliruan dalam metode perhitungan ini membuat ribuan karyawan CV VIP kehilangan mata pencaharian akibat dibekukannya perusahaan dengan dalih penyidikan dan TPPU.

“Masyarakat yang hidupnya bergantung pada pekerjaan di CV VIP sekarang harus menahan lapar karena tidak ada aktivitas perusahaan yang berjalan,” kata dia.

“Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar karena orang tua mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup,” imbuhnya.

Ia menambahkan, apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan mempertimbangkan nasib masyarakat di Bangka.

“Kami menghormati hak Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, tetapi sebagai kuasa hukum, kami menjalankan hak kami untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat setelah sekian lama mereka disajikan dengan pemberitaan yang keliru,” pungkasnya. (fer)

Tags: Advokat Andy NababanKejagungPermen LHK

Berita Terkait.

to
Nasional

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55
bc4
Nasional

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:42
sodiq
Nasional

Penangkapan Rektor Unsoed Disebut Jadi Tamparan Keras Moralitas Pendidikan Tinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14
rumput
Nasional

Tancap Gas di Pasar AS! Rumput Laut Indonesia Bebas Tarif 301

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:12
rini
Nasional

AI Masuk Birokrasi, Menteri PANRB Dorong SDM Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:11

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.