• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024 - 02:03
in Nusantara
JPU-Malteng

Terpidana tiga tahun penjara dalam kasus korupsi DD-ADD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Marthinus Lekahena dieksekusi ke Lapas Klas III Saparua. (11/6) .ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengeksekusi Marthinus Lekahena yang terlibat perkara tindak pidana korupsi dana desa-alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut (Malteng) tahun anggaran 2016-2018.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah putusan pengadilan nomor PRINT-85/Q.1.10.1/Fu/06/2024 tanggal 3 Juni 2024,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Dannari seperti dikutip Antara, Selasa (11/6/2024).

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Marthinus dieksekusi jaksa setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi terdakwa.

Menurut dia, putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023 PT Ambon tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ambon tanggal 27 September 2023.

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 825.560.425 subsider dua tahun penjara.

Dalam putusan Mahkamah Agung juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Sebelumnya terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon sejak 8 Maret 2023 dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Klas III Saparua (Malteng) untuk menjalani masa hukumannya. (wib)

Tags: Korupsi Dana DesaMaluku tengahMarthinus Lekahena

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.