• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024 - 02:03
in Nusantara
JPU-Malteng

Terpidana tiga tahun penjara dalam kasus korupsi DD-ADD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Marthinus Lekahena dieksekusi ke Lapas Klas III Saparua. (11/6) .ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengeksekusi Marthinus Lekahena yang terlibat perkara tindak pidana korupsi dana desa-alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut (Malteng) tahun anggaran 2016-2018.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah putusan pengadilan nomor PRINT-85/Q.1.10.1/Fu/06/2024 tanggal 3 Juni 2024,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Dannari seperti dikutip Antara, Selasa (11/6/2024).

BacaJuga:

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Marthinus dieksekusi jaksa setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi terdakwa.

Menurut dia, putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023 PT Ambon tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ambon tanggal 27 September 2023.

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 825.560.425 subsider dua tahun penjara.

Dalam putusan Mahkamah Agung juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Sebelumnya terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon sejak 8 Maret 2023 dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Klas III Saparua (Malteng) untuk menjalani masa hukumannya. (wib)

Tags: Korupsi Dana DesaMaluku tengahMarthinus Lekahena

Berita Terkait.

bankbanten
Nusantara

Bank Banten Berekspansi, Kantor Cabang Pandeglang Pindah ke Lokasi Lebih Strategis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:40
UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok
Nusantara

UNIQLO Dukung Pemulihan Masyarakat Terdampak Bencana di Flores dan Lombok

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:02
Bea Cukai Bekali UMKM, dari Prosedur Ekspor hingga Strategi Menggaet Buyer Internasional
Nusantara

Melalui Operasi ASAP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Bontang dan Banten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:31
Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh
Nusantara

Bea Cukai Jambi Amankan 223.692 Batang Rokok Ilegal di Kerinci dan Sungai Penuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:05
Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan
Nusantara

Kemendikdasmen: Revitalisasi Sekolah di Simeulue Tembus 59 Satuan Pendidikan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:00
kanwil-menkum
Nusantara

Dua Sertifikat Tanah dan Pengadaan Fisik Disorot, Kakanwil Hukum Banten Diminta Jadi Perhatian Menkum

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:30
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.