• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jaksa Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 12 Juni 2024 - 02:03
in Nusantara
JPU-Malteng

Terpidana tiga tahun penjara dalam kasus korupsi DD-ADD Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah atas nama Marthinus Lekahena dieksekusi ke Lapas Klas III Saparua. (11/6) .ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengeksekusi Marthinus Lekahena yang terlibat perkara tindak pidana korupsi dana desa-alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut (Malteng) tahun anggaran 2016-2018.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah putusan pengadilan nomor PRINT-85/Q.1.10.1/Fu/06/2024 tanggal 3 Juni 2024,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Dannari seperti dikutip Antara, Selasa (11/6/2024).

BacaJuga:

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis

Marthinus dieksekusi jaksa setelah adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2330 K/Pid.Sus/2024 yang menolak permohonan kasasi terdakwa.

Menurut dia, putusan MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023 PT Ambon tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ambon tanggal 27 September 2023.

Putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 825.560.425 subsider dua tahun penjara.

Dalam putusan Mahkamah Agung juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Sebelumnya terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon sejak 8 Maret 2023 dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Klas III Saparua (Malteng) untuk menjalani masa hukumannya. (wib)

Tags: Korupsi Dana DesaMaluku tengahMarthinus Lekahena

Berita Terkait.

mendagri
Nusantara

Respons Aspirasi Warga Bener Meriah, Satgas PRR Perkuat Struktur Jembatan Enang-Enang

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:12
tito
Nusantara

Pemerintah Sepakati Percepatan Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Terdampak Bencana di Bener Meriah

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:50
wiyagus
Nusantara

Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Perkuat Tata Kelola Sawit melalui Enam Langkah Strategis

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:35
Tembakau-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 2,01 Ton Tembakau Iris Ilegal di Malang

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:03
BMN
Nusantara

Bea Cukai Kupang Musnahkan Barang Ilegal Rp1,5 Miliar, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:42
Rokok-Ilegal
Nusantara

Modus Baru, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tangki di Jalur Pantura

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:22

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2299 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
Hossam-Hassan
Olahraga

Jelang Lawan Argentina, Pelatih Mesir Curi Perhatian Lewat Pesan Solidaritas Palestina

Editor Dilianto
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:58

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Mesir Hossam Hassan mengalihkan fokus dari laga babak 16 besar Piala Dunia 2026 kontra Argentina demi...

SelengkapnyaDetails
Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Portugal Gagal di Piala Dunia 2026, Roberto Martinez Resmi Mundur

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:24
Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Portugal Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Ronaldo Merana: Saya Sedih

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:34
Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Hasil Piala Dunia: Bungkam AS, Belgia Tantang Spanyol di Perempatfinal

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:29
Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Hasil Piala Dunia: Sengit, Spanyol Singkirkan Portugal Lewat Drama Injury Time

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:04
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.