• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Diminta Usut LHKPN dan Panggil Staf Bapenda DKI Jakarta Hendrini Purbosari

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 5 Juni 2024 - 11:41
in Headline
yudi

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo. (Istimewa.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hendrini Purbosari terus disoroti.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo mengatakan Lembaga antirasuah patut menjalankan kewenangannya dengan mengusut dan memanggil Hendrini Purbosari, seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, yang tengah menjadi sorotan.

BacaJuga:

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik

Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres

Sertijab Kapolri: Jenderal Suyudi Terima Panji Tribrata

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan konfirmasi terhadap ASN itu (Hendrini Purbosari) untuk memastikan apakah kekayaan yang dilaporkan olehnya dapat dianggap wajar atau tidak wajar,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, biasanya praktik suap menyuap atau pencucian uang tidak hanya dilakukan sekali. Jika uang terkumpul dalam jumlah besar, maka kemungkinan penerimaan sering terjadi.

Dia juga meminta agar tahun kenaikan harta kekayaan tersebut diperhatikan, serta menyelidiki apakah terjadi tindak pidana suap pada periode tersebut. Jika ditemukan adanya suap, maka pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa dilakukan melalui jalur penyuapan tersebut.

“Jika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdapat indikasi yang mencurigakan, maka KPK wajib melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laporan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KPK tidak mengalami hambatan teknis dalam menelusuri dugaan indikasi korupsi seorang ASN. Apabila pada akhirnya KPK menemukan bukti pidana pokok terkait dugaan korupsi tersebut, maka dugaan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga akan diselidiki lebih lanjut.

“Pastinya, sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan, telah ada pemeriksaan awal terkait dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, pertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran LHKPN tersebut.

“Aparat penegak hukum dan PPATK harus telusuri LHKPN (Hendrini Purbosari) dia,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada LHKPN milik Hendrini yang diketahui menjabat sebagai staf pada Bapenda DKI Jakarta.

Senada juga dikatakan, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto. Ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dan memaparkan secara terbuka Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

“Harus diungkapkan dan PPATK lebih qualified. LHKPN-nya harus diteliti dan dibuka ke publik,” katanya kepada indopos.co.id, pada Selasa (4/6/2024).

Menurut dia, apabila pendapatan yang diperoleh oleh PNS berasal dari sumber yang sah dan wajar, hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, jika ditemukan indikasi sebaliknya, maka perlu dilakukan investigasi dan penyidikan oleh aparatur penegak hukum yang berwenang.

“Apakah peningkatan saldo rekening tersebut berasal dari pendapatan yang legal atau tidak, itu yang perlu ditelusuri PPATK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data LHKPN KPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID Laporan yang disampaikan 25 Februari 2015 total harta kekayaan mencapai Rp279.312.011; 29 Maret 2018/periodik-2017, total harta kekayaan mencapai Rp1.065.308.905; 31 Maret 2019/periodik-2018 total harta kekayaan mencapai Rp1.286.243.440; 3 Mei 2020/periodik-2019 total harta kekayaan mencapai Rp1.494.065.335; 31 Maret 2021/periodik -2020 total harta kekayaan mencapai Rp2.076.871.764; 16 Maret 2022/periodik- 2021 total harta kekayaan mencapai Rp2.467.057.467; dan 20 Maret 2023/periodik-2022 total harta kekayaan mencapai Rp2.703.828.887.

Hingga berita ini diturunkan, indopos.co.id sudah mencoba beberapa kali untuk wawancara langsung dengan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dan mengirimkan pesan singkat ke akun Instagram milik Hendrini Purbosari @purbosarie.

Namun, keduanya belum merespons terkait permintaan wawancara tersebut.

Sebelumnya, melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (30/5/2024).

Ia mengakui bahwasannya membuat komentar tersebut karena terbawa emosi oleh sebuah postingan yang sedang berjalan.

“Saya khilaf dengan tidak memikirkan dampak ke depannya seperti apa setelah mengunggah komentar yang tidak pantas tersebut,” ucapnya.

“Saya memohon agar kesalahan saya ini bisa dimaafkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk saya ke depannya agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” imbuhnya.

“Demikian klarifikasi ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan memang murni atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kepada indopos.co.id, bahwa oknum ASN yang bersangkutan memang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Betul. Mau saya panggil, dia di Suku Badan Selatan,” ujarnya.

Lusiana terus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak membuat komentar negatif di media sosial.

“Semua jajaran sudah saya peringatkan sebelumnya untuk tidak berkomentar negatif,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hendrini PurbosariKPKLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraLHKPNStaf Bapenda DKI Jakarta Hendrini Purbosari

Berita Terkait.

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik
Headline

Rocky Gerung Soal Tugas Baru di Wantimpres: Kritis, Bukan Mengkritik

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:43
bowo
Headline

Ada Rocky Gerung hingga Jusuf Hamka, Ini Daftar 26 Anggota Wantimpres

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:35
sertijab
Headline

Sertijab Kapolri: Jenderal Suyudi Terima Panji Tribrata

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:30
pratikno
Headline

Dihuni Tokoh Lintas Agama dan Profesi, Wantimpres Janji Maksimalkan Pengalaman

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:35
pelantikan
Headline

Resmi Dilantik Prabowo! Pratikno Pimpin Wantimpres, Syahhanda Nainggolan Kepala Bakom

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:08
Pemain Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan, John Herdman Pasang Badan
Headline

Pemain Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan, John Herdman Pasang Badan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:30

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.