• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar TPPU Desak Aparatur Penegak Hukum dan PPATK Telusuri LHKPN ‘Rekening Gendut’ Milik Staf Bapenda DKI Hendrini Purbosari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 Juni 2024 - 18:32
in Headline
kpnco

LHKPN KPK RI. Foto: Dok KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, pertanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimiliki oleh pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari.

Ia pun menyarankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran LHKPN tersebut.

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

“Aparat penegak hukum dan PPATK harus telusuri LHKPN (Hendrini Purbosari) dia,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (1/6/2024).

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan pada LHKPN milik Hendrini yang diketahui menjabat sebagai staf pada Bapenda DKI Jakarta.

Selain itu, pakar TPPU ini juga menyebut banyaknya oknum PNS yang memiliki rekening gendut.

“Perlu diteliti, apakah itu uang pribadi atau ada dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Sebelumnya, berdasarkan Laporan LHKPN dari KPK, Hendrini Purbosari tercatat sebagai staf di Bapenda DKI Jakarta.

Selain itu, Hendrini Purbosari memiliki kekayaan yang mencapai miliaran rupiah dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 25 Februari 2015 total harta kekayaan mencapai Rp279.312.011,-

Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 29 Maret 2018/Periodik – 2017 total harta kekayaan mencapai Rp1.065.308.905,-

Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 31 Maret 2019/Periodik – 2018 total harta kekayaan mencapai Rp1.286.243.440,-

Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 3 Mei 2020/Periodik – 2019 total harta kekayaan mencapai Rp1.494.065.335,-

Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 31 Maret 2021/Periodik – 2020 total harta kekayaan mencapai Rp2.076.871.764,-

Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 16 Maret 2022/Periodik – 2021 total harta kekayaan mencapai Rp2.467.057.467,-

Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan – Tahun: 20 Maret 2023/Periodik – 2022 total harta kekayaan mencapai Rp2.703.828.887,-

Sebagai informasi, Gaji Pokok: Untuk golongan 2C, besaran gaji pokok berkisar antara Rp2.301.800 (masa kerja 0 tahun) hingga Rp3.665.000 (masa kerja 32 tahun).

Tunjangan Umum: Tunjangan umum yang diterima PNS berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, dan wilayah kerjanya.

Sebagai contoh, tunjangan keluarga untuk PNS golongan 2C dengan istri/suami dan 2 orang anak berkisar antara Rp215.700 hingga Rp431.400.

Tunjangan Lainnya: Tunjangan lain yang dapat diterima PNS golongan 2C antara lain tunjangan jabatan struktural (bagi yang menduduki jabatan struktural), tunjangan kinerja, tunjangan bahaya, dan tunjangan lainnya yang besarannya bervariasi tergantung pada jenis tunjangan dan kebijakan instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, INDOPOS.CO.ID sudah mencoba untuk wawancara langsung dengan Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dan mengirimkan pesan singkat ke akun Instagram milik Hendrini Purbosari @purbosarie.

Namun, keduanya belum merespon terkait permintaan wawancara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, melalui akun media sosial (medsos) Instagram @purbosarie, Hendrini menyampaikan permohonan maafnya terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya pemilik akun instagram : @purbosarie dengan ini saya memohon maaf khususnya kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia @polisi_indonesia dan masyarakat Indonesia atas komentar saya di salah satu akun instagram yang membuat gaduh dan saya sangat menyesali hal tersebut,” tulis Hendrini yang dikutip indopos.co.id, pada Kamis (30/5/2024).

Ia mengakui bahwasanya membuat komentar tersebut karena terbawa emosi oleh sebuah postingan yang sedang berjalan.

“Saya khilaf dengan tidak memikirkan dampak kedepannya seperti apa setelah mengunggah komentar yang tidak pantas tersebut,” ucapnya.

“Saya memohon agar kesalahan saya ini bisa dimaafkan dan bisa menjadi pembelajaran untuk saya ke depannya agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media,” imbuhnya.

“Demikian klarifikasi ini saya buat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan memang murni atas kesalahan dan kekhilafan saya,” kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi kepada indopos.co.id, bahwa oknum ASN yang bersangkutan memang merupakan pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

“Betul. Mau saya panggil, dia di Suku Badan Selatan,” ujarnya.

Namun demikian, Lusiana terus mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak membuat komentar negatif di media sosial.

“Semua jajaran sudah saya peringatkan sebelumnya untuk tidak berkomentar negatif,” pungkasnya. (fer)

Tags: Aparatur Penegak HukumLHKPNPakar TPPUPPATKRekening GendutStaf Bapenda DKI Hendrini PurbosariTPPU

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3548 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.