• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah, Ini Kata Formappi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Mei 2024 - 16:55
in Nasional
ma

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto: Dok. Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, perubahan peryaratan calon kepala daerah khusus terkait persoalan usia yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kisah Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memutuskan permohonan uji materi terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Baik MA maupun MK sama-sama memutuskan persyaratan usia calon menjelang akan dibukanya pendaftaran calon presiden-wakil presiden maupun kepala daerah,” kata peneliti Formappi Lucius Karus, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

BacaJuga:

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kemendikdasmen Pastikan SPMB Jadi Akses Anak Usia Sekolah Peroleh Pendidikan

Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Menurutnya, sulit membantah bahwa keputusan MA maupun MK memang terkait dengan keberadaan calon yang berniat maju tetapi terhambat dengan persyaratan usia calon. Walau didasarkan pada permohonan pihak tertentu,

Keputusan soal syarat calon itu bukan karena MK maupun MA memiliki basis argumentasi teoritis dan yuridis soal rentang usia yang tepat bagi para calon. Sama seperti DPR, saat memutuskan syarat usia dalam norma maupun KPU ketika menyusun PKPU, MA dan MK nampaknya menggunakan pertimbangan subyektif semata.

“Ya, bisa jadi karena para hakim tahu siapa yang akan diuntungkan oleh perubahan syarat itu, sehingga mereka akhirnya membuat keputusan baru,” nilainya.

Syarat usia untuk menjadi pemimpin memang tak ada dasar teoritisnya. Siapapun bisa menjadi pemimpin, tua-muda, dewasa-anak-anak. Kepemimpinan seseorang bukan terutama soal usia, tetapi kapasitas, kapabilitas, integritas, dan pengalaman.

Sehingga penentuan batas usia dalam proses pencalonan, ketika DPR membuat UU pasti melalui forum lobby hingga menghasilkan kompromi.

“Jadi batasan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur maupun 25 tahun untuk calon bupati.walikota beserta wakil adalah angka kompromistis,” ujar Lucius.

Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. MA membatalkan ketentuan PKPU, tentang sarat usia pencalonan yang dihitung sejak pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon dilaksanakan. (dan)

Tags: Batas Usia Kepala DaerahFormappiForum Masyarakat Peduli ParlemenMAMahkamah AgungPutusan MA

Berita Terkait.

atr
Nasional

Bergabung dalam Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:13
gogot
Nasional

Kemendikdasmen Pastikan SPMB Jadi Akses Anak Usia Sekolah Peroleh Pendidikan

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25
Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat
Nasional

Komisi II DPR Dorong Pengelolaan Perbatasan Berbasis Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:44
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Nasional

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:24
Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan
Nasional

Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:14
Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan
Nasional

Berikan Kepastian Hukum Dam Haji, Timwas DPR Minta Kajian Ulama dan Pemerintah Disegerakan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2824 shares
    Share 1130 Tweet 706
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    827 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.