• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Kepala Daerah, Ini Kata Formappi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 31 Mei 2024 - 16:55
in Nasional
ma

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto: Dok. Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) menilai, perubahan peryaratan calon kepala daerah khusus terkait persoalan usia yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) mengingatkan kisah Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memutuskan permohonan uji materi terkait syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Baik MA maupun MK sama-sama memutuskan persyaratan usia calon menjelang akan dibukanya pendaftaran calon presiden-wakil presiden maupun kepala daerah,” kata peneliti Formappi Lucius Karus, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

BacaJuga:

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Menurutnya, sulit membantah bahwa keputusan MA maupun MK memang terkait dengan keberadaan calon yang berniat maju tetapi terhambat dengan persyaratan usia calon. Walau didasarkan pada permohonan pihak tertentu,

Keputusan soal syarat calon itu bukan karena MK maupun MA memiliki basis argumentasi teoritis dan yuridis soal rentang usia yang tepat bagi para calon. Sama seperti DPR, saat memutuskan syarat usia dalam norma maupun KPU ketika menyusun PKPU, MA dan MK nampaknya menggunakan pertimbangan subyektif semata.

“Ya, bisa jadi karena para hakim tahu siapa yang akan diuntungkan oleh perubahan syarat itu, sehingga mereka akhirnya membuat keputusan baru,” nilainya.

Syarat usia untuk menjadi pemimpin memang tak ada dasar teoritisnya. Siapapun bisa menjadi pemimpin, tua-muda, dewasa-anak-anak. Kepemimpinan seseorang bukan terutama soal usia, tetapi kapasitas, kapabilitas, integritas, dan pengalaman.

Sehingga penentuan batas usia dalam proses pencalonan, ketika DPR membuat UU pasti melalui forum lobby hingga menghasilkan kompromi.

“Jadi batasan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur maupun 25 tahun untuk calon bupati.walikota beserta wakil adalah angka kompromistis,” ujar Lucius.

Putusan MA yang dimaksud adalah Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. MA membatalkan ketentuan PKPU, tentang sarat usia pencalonan yang dihitung sejak pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon dilaksanakan. (dan)

Tags: Batas Usia Kepala DaerahFormappiForum Masyarakat Peduli ParlemenMAMahkamah AgungPutusan MA

Berita Terkait.

Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

Prajurit TNI Gugur saat Misi Perdamaian, DPD RI: Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

Kamis, 2 April 2026 - 20:03
Dari Terdakwa ke Tamu Parlemen: Kisah Amsal Sitepu yang Berujung Vonis Bebas
Nasional

1.000 CPMI Hospitality Berangkat ke Bulgaria, Ini Pesan Menteri P2MI

Kamis, 2 April 2026 - 19:07
Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian
Nasional

Bentuk Timsus Lidi Bersih, Pengamat: Cermin Lemahnya Pengawasan di Internal Kementerian

Kamis, 2 April 2026 - 18:16
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Kamis, 2 April 2026 - 18:07
Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 17:31
Nasional

Bawa Minuman Alkohol dari Luar Negeri? Ini Batas Maksimal dari Bea Cukai

Kamis, 2 April 2026 - 16:16

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.