• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 April 2026 - 18:07
in Nasional
Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (tengah) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (tengah) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

BacaJuga:

Marak PMI Korban Online Scammer Kamboja, Peneliti UMJ Bedah Komunikasi Politik Pemerintah

Karhutla Mengancam, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau

Dukung Program Perumahan, Kemendagri Koordinasikan Usulan Sasaran BSPS dari Daerah

Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Sunoto dan Mardiantos. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Selain Hendi Prio Santoso, dalam perkara yang sama juga turut diadili Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Bermula dari Kerja Sama yang Tidak Masuk RKAP

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, sebenarnya tidak terdapat rencana PT PGN untuk melakukan pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.

Namun demikian, pada 2 November 2017, PT PGN tetap menandatangani perjanjian kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy setelah melalui sejumlah proses internal perusahaan.

Tak lama setelah penandatanganan kerja sama tersebut, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada perusahaan tersebut.

Dua Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim.

Keduanya telah divonis bersalah pada 12 Januari 2026 dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Iswan Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana hasil korupsi.

Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara korupsi dalam kerja sama jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

Hendi dan Arso Jadi Tersangka Pengembangan Kasus

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi awal proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh peran kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (dam)

Tags: Hendi Prio SantosokorupsiPT PGN

Berita Terkait.

FGD-Sumut
Nasional

Marak PMI Korban Online Scammer Kamboja, Peneliti UMJ Bedah Komunikasi Politik Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 21:47
Karhutla
Nasional

Karhutla Mengancam, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau

Senin, 6 Juli 2026 - 21:27
Tito
Nasional

Dukung Program Perumahan, Kemendagri Koordinasikan Usulan Sasaran BSPS dari Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 21:17
Johnny-Edison-Isir
Nasional

Pengejaran Penyerang Polisi di Katingan Mulai Menemui Titik Terang

Senin, 6 Juli 2026 - 21:07
Petani
Nasional

RUU P2P Tuntas Dibahas, DPD RI Dorong Jaminan Sosial hingga Regenerasi Petani

Senin, 6 Juli 2026 - 20:46
Ribka-Haluk
Nasional

Wamendagri Ribka Dorong Pelibatan OAP untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 20:36

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    917 shares
    Share 367 Tweet 229
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    853 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2264 shares
    Share 906 Tweet 566
  • Gempa Bumi Dangkal M 4,0 Guncang Palu, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
Ronaldo
Olahraga

Jelang Hadapi Spanyol, Ronaldo Fokus Nikmati Piala Dunia Terakhirnya

Editor Dilianto
Senin, 6 Juli 2026 - 19:15

INDOPOSCO.ID - Megabintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo enggan memusingkan laga hidup-mati melawan Timnas Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Piala Dunia 2026: Ronaldo Pede Rekor Bagusnya Bisa Redam Spanyol

Senin, 6 Juli 2026 - 18:25
Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Haaland Usai Norwegia Depak Brasil di Piala Dunia: Sejarah Ini Dikenang Selamanya

Senin, 6 Juli 2026 - 16:46
Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Piala Dunia 2026: Runtuhkan Keangkeran Azteca, Tuchel Bangga dengan Tekad Skuad Inggris

Senin, 6 Juli 2026 - 15:01
Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Antar Prancis Singkirkan Paraguay, Mbappe Tegaskan Les Bleus Tak Hanya Jago Menyerang

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:27
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.