• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 April 2026 - 18:07
in Nasional
Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (tengah) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (tengah) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

BacaJuga:

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Sunoto dan Mardiantos. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Selain Hendi Prio Santoso, dalam perkara yang sama juga turut diadili Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Bermula dari Kerja Sama yang Tidak Masuk RKAP

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, sebenarnya tidak terdapat rencana PT PGN untuk melakukan pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.

Namun demikian, pada 2 November 2017, PT PGN tetap menandatangani perjanjian kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy setelah melalui sejumlah proses internal perusahaan.

Tak lama setelah penandatanganan kerja sama tersebut, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada perusahaan tersebut.

Dua Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim.

Keduanya telah divonis bersalah pada 12 Januari 2026 dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Iswan Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana hasil korupsi.

Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara korupsi dalam kerja sama jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

Hendi dan Arso Jadi Tersangka Pengembangan Kasus

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi awal proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh peran kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (dam)

Tags: Hendi Prio SantosokorupsiPT PGN

Berita Terkait.

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan
Nasional

Pengangkatan Guru PPPK Jadi PNS Dinilai Bantu Urai Benang Kusut Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:23
Karhutla
Nasional

Karhutla Kalimantan Lumpuhkan Wellness Tourism, PERWAKIN Desak Penanganan Dipercepat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:38
to
Nasional

Pantau Progres Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Kasatgas Tito Pastikan Semua Pihak Bergerak

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Bahas Penanganan Rumah Warga Terdampak Gempa NTT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55
bc4
Nasional

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari Kapal MV Ocean Porter

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:42
sodiq
Nasional

Penangkapan Rektor Unsoed Disebut Jadi Tamparan Keras Moralitas Pendidikan Tinggi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:14

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.