• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi PGN Rp246 Miliar Disidang, Mantan Dirut Hendi Prio Jadi Terdakwa

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 2 April 2026 - 18:07
in Nasional
Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (tengah) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso (tengah) berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2025). Mantan Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso menjalani pemeriksaan dan perpanjangan masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menjerat mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (8/4/2026).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN yang berlangsung pada periode 2017 hingga 2021.

BacaJuga:

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Sunoto dan Mardiantos. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa.

Selain Hendi Prio Santoso, dalam perkara yang sama juga turut diadili Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Bermula dari Kerja Sama yang Tidak Masuk RKAP

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen RKAP tersebut, sebenarnya tidak terdapat rencana PT PGN untuk melakukan pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.

Namun demikian, pada 2 November 2017, PT PGN tetap menandatangani perjanjian kerja sama jual beli gas dengan PT Inti Alasindo Energy setelah melalui sejumlah proses internal perusahaan.

Tak lama setelah penandatanganan kerja sama tersebut, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada perusahaan tersebut.

Dua Terdakwa Lain Sudah Divonis

Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy Iswan Ibrahim.

Keduanya telah divonis bersalah pada 12 Januari 2026 dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Iswan Ibrahim juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana hasil korupsi.

Majelis hakim sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara korupsi dalam kerja sama jual beli gas tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar.

Hendi dan Arso Jadi Tersangka Pengembangan Kasus

Dalam pengembangan perkara, KPK kemudian menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menjadi awal proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh peran kedua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (dam)

Tags: Hendi Prio SantosokorupsiPT PGN

Berita Terkait.

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Nasional

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:15
Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental
Nasional

Perkuat Pelindungan PMI, KP2MI Sediakan Layanan Telekonseling Kesehatan Mental

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:45
ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat
Nasional

ISST Ke-6, UT Perkuat Riset Mahasiswa dan Inovasi Berdampak bagi Masyarakat

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:06
Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Eni di 3 Wilayah Kerja Migas Kalimantan Timur
Nasional

BPDP Bekali 5 Ribu Penerima Beasiswa 2026 untuk Perkuat SDM Perkebunan

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:25
Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Daerah Sukseskan Swasembada Pangan
Nasional

Tiba di Tanjung Priok, Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Peroleh Pembebasan Bea Masuk

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:07
Bedah RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Ingatkan 6 Pagar Pelindung
Nasional

Bedah RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum Ingatkan 6 Pagar Pelindung

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:15

OLAHRAGA

Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam
Olahraga

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

INDOPOSCO.ID - Capaian lima medali emas Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026 bukan alasan untuk berpuas diri. Ketua Umum Komite...

SelengkapnyaDetails
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17
Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan 2026, Tim Putri Cetak Threepeat

Bank Mandiri Borong Gelar Liga Jasa Keuangan 2026, Tim Putri Cetak Threepeat

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:10
Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Dari Morbidelli hingga Veda Ega, Panggung Pertamina Jadi Magnet Penggemar MotoGP

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:28

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.