• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kaukus Muda Bahas Rancangan Perda Lembaga Adat Budaya Betawi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:45
in Megapolitan
dkjco

Diskusi Raperda lembaga adat masyarakat Betawi dan pemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta. (Nasuha/ INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Jakarta memiliki 15 kewenangan. Salah satunya di bidang kebudayaan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kaukus Muda Betawi Beki Mardani di sela-sela pembahasan rancangan pemerintah daerah (Raperda) lembaga adat masyarakat Betawi dan pemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

BacaJuga:

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Ia menyebut, kewenangan terkait kebudayaan ada pada Pasal 31 UU DKJ. Di dalamnya mengamanatkan warga Betawi untuk menyatukan dan menampung pemikiran serta gagasan Perda yang tengah disiapkan.

“Jakarta tidak boleh mundur dan harus sejahtera. Dan budaya Betawi harus punya tempat peran dan posisi,” katanya.

Ia menambahkan, usai pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, draft Raperda akan segera diserahkan. Untuk selanjutnya dibahas bersama semua Fraksi di DPRD DKI Jakarta.

Hal yang sama diungkapkan Penasehat Kaukus Muda Betawi Luthfi Hakim. Dia menyebut, selama beberapa periode pemerintahan di Indonesia, masyarakat Betawi tak memiliki kedaulatan untuk mengelola budayanya. Bukti konkretnya, hingga saat ini Lebaran Betawi tidak pernah ada.

“Padahal wilayahnya dijadikan Ibu Kota. Tapi mengurus budayanya saja tidak bisa. Menjaga saja susah bagaimana merawatnya,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar Betawi memiliki lembaga budaya yang diatur dalam regulasi baik Perda atau peraturan lainnya. Seperti yang diamanatkan Pasal 31 UU DKJ.

“Kita harus punya organisasi (lembaga) budaya. Karena Bamus itu bukan organisasi budaya,” ungkapnya.

Diketahui, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu.

Satu di antara kewenangan khusus yang diatur pada UU DKJ ini yaitu berwenang untuk memajukan kebudayaan Betawi, tradisi, budaya kontemporer, dan budaya populer yang berkembang di wilayah Jakarta. Hal ini termaktub dalam pasal 31 UU DKJ. (nas)

Tags: kaukus mudaPerda Lembaga Adat Budaya Betawi

Berita Terkait.

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap
Megapolitan

Polisi Sita 1.802 Obat Keras di Tanah Abang, 3 Pengedar Ditangkap

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:32
Pendidikan Tak Cukup Bangun Gedung, DPR Minta Negara Lindungi Guru dan Dosen
Megapolitan

Begal dan Curanmor Hantui Jakarta, Rano Karno Buka Suara Soal Solusinya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:45
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Cerah Sepanjang Hari

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:47
Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah
Megapolitan

Iduladha 1447 H, Golkar DKI Jakarta Distribusikan 117 Hewan Kurban di 5 Wilayah

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:56
Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok
Megapolitan

Masjid Istiqlal Sembelih 82 Hewan Kurban Mulai Kamis Besok

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:54
begal
Megapolitan

Jakarta Darurat Begal, DPR Soroti Jalan Gelap hingga Desak Penanganan Menyeluruh

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:55

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5687 shares
    Share 2275 Tweet 1422
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3021 shares
    Share 1208 Tweet 755
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2525 shares
    Share 1010 Tweet 631
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2339 shares
    Share 936 Tweet 585
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2312 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.