• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Surati Polda Jabar, Komnas HAM Minta Keseriusan Tangani Kasus Pembunuhan Vina

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:18
in Headline
komnasco

Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Dok Komnas HAM.)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koordinator Subkomisi Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Uli Parulian Sihombing, telah mengirim surat kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk menegakkan kasus pembunuhan di Cirebon yang menimpa Vina Dewi Arsita.

“Surat tersebut, dengan nomor 380/PM.00/K/V/2024 tanggal 20 Mei 2024, memuat tuntutan terkait beberapa hal,” katanya dalam keterangan Rabu (22/5/2024).

BacaJuga:

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Ia menjelaskan, pertama, meminta klarifikasi mengenai kemajuan dalam pengejaran tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Vina dan pasangannya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani. Pegi sendiri telah diamankan di Bandung.

Kedua, Komnas HAM menuntut penjelasan mengenai langkah hukum yang diambil terhadap DPO yang masih buron.

“Terakhir, Komnas HAM meminta jaminan perlindungan dan keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Dalam konteks penegakan hukum yang berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung.

Terkait pengaduan yang disampaikan oleh pengacara pelaku, Komnas HAM telah menerima laporan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal pada tanggal 13 September 2016.

Laporan tersebut mencakup tuduhan penghalangan akses keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan, serta dugaan penyiksaan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM mengirim surat kepada Irwasda Polda Jawa Barat pada tanggal 20 Januari 2017, meminta pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga melakukan penyiksaan, penegakan disiplin dan hukum terhadap pelaku penyiksaan, jaminan hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, serta pemenuhan standar penanganan anak dalam sistem hukum.

Pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Vina terjadi pada bulan Agustus 2016 di Cirebon, bersama dengan kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Peristiwa tragis tersebut melibatkan total 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah ditangkap dan menjalani proses hukum hingga divonis.

Namun, tiga tersangka lainnya masih berstatus buron hingga saat ini. Mereka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah Pegi alias Perong (berusia 30 tahun), Andi (berusia 31 tahun), dan Dani (berusia 28 tahun).

Pegi telah berhasil ditangkap di Bandung. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” menyoroti ketidaktersangkaan ketiga tersangka yang masih buron. (fer)

Tags: Kasus Pembunuhan VinaKomnas HAMPolda JabarVina CirebonVina Dewi Arsita

Berita Terkait.

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.