• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Plh Gubernur Banten Boleh Gunakan Fasilitas Gubernur Definitif, Ini Alasannya

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Kamis, 16 Mei 2024 - 22:04
in Nusantara
Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten, Rina Dewiyanti. (dok indopos.co.id)

Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten, Rina Dewiyanti. (dok indopos.co.id)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) kepala Biro Umum dan Perlengkapan Rina Dewiyanti menegaskan, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten Al Muktabar boleh menggunakan fasilitas Gubernur definitif, karena tugas, wewenang, kewajibannya sama dengan yang definitif.

Hal ini dikatakan oleh Rina menjawab pertanyaan, apakah fasilitas rumah dinas, pengawalan pribadi dan kendaraan dinas boleh digunakan oleh Plh Gubernur Banten?

“Plh Gubernur boleh menggunakan fasilitas tersebut, karena tugas, wewenang, kewajibannya sama dengan yang definitif,” terang Rina yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten ini kepada indopos.co.id, Kamis (16/5/2024).

Menurut Rina, karena saat ini tidak ada Gubernur definitif di Banten paska habisnya masa jabatan Gubernur defintiif hasil Pilkada tahun 2022 lalu, maka hak hak keuangan antara Plh Gubernur sama dengan Pj (Penjabat) Gubernur. “Pada prinsipnya, hak keuangan Plh Gubernur sama dengan hak Pj Gubernur,” cetusnya.

Sementara sumber indopos.co.id di lingkungan Pemprov Banten mengungkapkan, saat ini Hj Virgojanti tidak lagi menjabat sebagai Plh Sekda Banten pasca kembalinya Al Muktabar sebagai Sekda definitif.

Buktinya, kata pejabat eselon 2 tersebut surat menyurat yang ada di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak lagi memberikan tembusan kepada Plh Sekda, namun langsung kepada Plh Gubernur dan Sekda Banten.

“Sekarang surat menyurat di kantor kami tidak lagi memberikan surat tembusan kepada Plh Sekda, namun langsung ditujukan kepada Plh Gubernur dengan tembusan kepada Sekda Banten, yakni pak Al Muktabar,” terang seorang kepala OPD.

Dangan tidak lagi menjadi Plh Sekda, maka secara otomatis seluruh fasilitas Sekda yang selama ini melekat dengan Hj Virgojanti sudah dikembalikan kepada Biro Umum, seperti mobil dinas.

“Ya seharusnya sudah dikembalikan mobil dinas kepada Biro Umum, karena bu Virgo sudah tidak berhak lagi menggunakan mobil dinas itu,” cetusnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Nana Supiana yang dikonfirmasi, apakah Hj Virgojanti masih menjabat sebagai Plh Sekda atau kembali ke jabatan defintitinya sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mengiyakan namun juga tidak membantah. ”Silakan langsung tanyakan kepada pak Plh Gubernur kang,” kilah Nana. (yas)

Tags: Pemprov BantenPlh Gubernur Banten
Previous Post

Polemik UKT, DPR Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang

Next Post

Perumda Pasar Jaya Segera Perbaiki Puluhan Pasar Tradisional

Related Posts

pertagas
Nusantara

Pascapenanganan Ilegal Tapping Pertagas Operasional Kembali Normal

Minggu, 2 November 2025 - 21:41
talud
Nusantara

BMKG: Waspadai Gelombang Empat Meter di Perairan Talaud

Minggu, 2 November 2025 - 21:21
cianjur
Nusantara

Polisi Buka Kembali Jalan Utama Cianjur setelah Kebakaran

Minggu, 2 November 2025 - 21:11
deden
Nusantara

Besok Andra Soni Lantik 23 Kepala OPD

Minggu, 2 November 2025 - 18:18
17620732200864182553017944797343
Nusantara

Lima Orang Sekeluarga Tertimbun Longsor di Trenggalek

Minggu, 2 November 2025 - 17:07
WhatsApp Image 2025-11-02 at 11.00.31
Nusantara

Gempa Bumi M4,9 Hantam Meulaboh di Aceh, BMKG: Getaran Hingga Sigli

Minggu, 2 November 2025 - 11:49
Next Post
Perumda Pasar Jaya Segera Perbaiki Puluhan Pasar Tradisional

Perumda Pasar Jaya Segera Perbaiki Puluhan Pasar Tradisional

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    966 shares
    Share 386 Tweet 242
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Ampas Teh

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kepala BNN Ajak Generasi Muda Jadi Pejuang Anti-Narkoba

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.