• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Plh Gubernur Banten Boleh Gunakan Fasilitas Gubernur Definitif, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Mei 2024 - 22:04
in Nusantara
Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten, Rina Dewiyanti. (dok indopos.co.id)

Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten, Rina Dewiyanti. (dok indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) kepala Biro Umum dan Perlengkapan Rina Dewiyanti menegaskan, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten Al Muktabar boleh menggunakan fasilitas Gubernur definitif, karena tugas, wewenang, kewajibannya sama dengan yang definitif.

Hal ini dikatakan oleh Rina menjawab pertanyaan, apakah fasilitas rumah dinas, pengawalan pribadi dan kendaraan dinas boleh digunakan oleh Plh Gubernur Banten?

BacaJuga:

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

“Plh Gubernur boleh menggunakan fasilitas tersebut, karena tugas, wewenang, kewajibannya sama dengan yang definitif,” terang Rina yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten ini kepada indopos.co.id, Kamis (16/5/2024).

Menurut Rina, karena saat ini tidak ada Gubernur definitif di Banten paska habisnya masa jabatan Gubernur defintiif hasil Pilkada tahun 2022 lalu, maka hak hak keuangan antara Plh Gubernur sama dengan Pj (Penjabat) Gubernur. “Pada prinsipnya, hak keuangan Plh Gubernur sama dengan hak Pj Gubernur,” cetusnya.

Sementara sumber indopos.co.id di lingkungan Pemprov Banten mengungkapkan, saat ini Hj Virgojanti tidak lagi menjabat sebagai Plh Sekda Banten pasca kembalinya Al Muktabar sebagai Sekda definitif.

Buktinya, kata pejabat eselon 2 tersebut surat menyurat yang ada di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak lagi memberikan tembusan kepada Plh Sekda, namun langsung kepada Plh Gubernur dan Sekda Banten.

“Sekarang surat menyurat di kantor kami tidak lagi memberikan surat tembusan kepada Plh Sekda, namun langsung ditujukan kepada Plh Gubernur dengan tembusan kepada Sekda Banten, yakni pak Al Muktabar,” terang seorang kepala OPD.

Dangan tidak lagi menjadi Plh Sekda, maka secara otomatis seluruh fasilitas Sekda yang selama ini melekat dengan Hj Virgojanti sudah dikembalikan kepada Biro Umum, seperti mobil dinas.

“Ya seharusnya sudah dikembalikan mobil dinas kepada Biro Umum, karena bu Virgo sudah tidak berhak lagi menggunakan mobil dinas itu,” cetusnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Nana Supiana yang dikonfirmasi, apakah Hj Virgojanti masih menjabat sebagai Plh Sekda atau kembali ke jabatan defintitinya sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mengiyakan namun juga tidak membantah. ”Silakan langsung tanyakan kepada pak Plh Gubernur kang,” kilah Nana. (yas)

Tags: Pemprov BantenPlh Gubernur Banten
Berita Sebelumnya

Polemik UKT, DPR Minta Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Ditinjau Ulang

Berita Berikutnya

Perumda Pasar Jaya Segera Perbaiki Puluhan Pasar Tradisional

Berita Terkait.

17662446477196850985929255910004 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:16
17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.45.53
Nusantara

Dampingi Presiden Prabowo, Gubernur Andra Soni Saksikan Akad Massal 50 Ribu Rumah Subsidi ​

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:27
IMG-20251220-WA0005
Nusantara

Wamensos Ajak Masyarakat Gotong Royong Bantu Korban Bencana Sumatra

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09
sekda banten
Nusantara

PTUN Jakarta Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Deden Apriandhi Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:05
Berita Berikutnya
Perumda Pasar Jaya Segera Perbaiki Puluhan Pasar Tradisional

Perumda Pasar Jaya Segera Perbaiki Puluhan Pasar Tradisional

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.