• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Plh Gubernur Banten Boleh Gunakan Fasilitas Gubernur Definitif, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 16 Mei 2024 - 22:04
in Daerah
Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten, Rina Dewiyanti. (dok indopos.co.id)

Plt Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Banten, Rina Dewiyanti. (dok indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt) kepala Biro Umum dan Perlengkapan Rina Dewiyanti menegaskan, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten Al Muktabar boleh menggunakan fasilitas Gubernur definitif, karena tugas, wewenang, kewajibannya sama dengan yang definitif.

Hal ini dikatakan oleh Rina menjawab pertanyaan, apakah fasilitas rumah dinas, pengawalan pribadi dan kendaraan dinas boleh digunakan oleh Plh Gubernur Banten?

BacaJuga:

KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

Hadir untuk Masyarakat, Untar Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa di Manggarai

“Plh Gubernur boleh menggunakan fasilitas tersebut, karena tugas, wewenang, kewajibannya sama dengan yang definitif,” terang Rina yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten ini kepada indopos.co.id, Kamis (16/5/2024).

Menurut Rina, karena saat ini tidak ada Gubernur definitif di Banten paska habisnya masa jabatan Gubernur defintiif hasil Pilkada tahun 2022 lalu, maka hak hak keuangan antara Plh Gubernur sama dengan Pj (Penjabat) Gubernur. “Pada prinsipnya, hak keuangan Plh Gubernur sama dengan hak Pj Gubernur,” cetusnya.

Sementara sumber indopos.co.id di lingkungan Pemprov Banten mengungkapkan, saat ini Hj Virgojanti tidak lagi menjabat sebagai Plh Sekda Banten pasca kembalinya Al Muktabar sebagai Sekda definitif.

Buktinya, kata pejabat eselon 2 tersebut surat menyurat yang ada di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tidak lagi memberikan tembusan kepada Plh Sekda, namun langsung kepada Plh Gubernur dan Sekda Banten.

“Sekarang surat menyurat di kantor kami tidak lagi memberikan surat tembusan kepada Plh Sekda, namun langsung ditujukan kepada Plh Gubernur dengan tembusan kepada Sekda Banten, yakni pak Al Muktabar,” terang seorang kepala OPD.

Dangan tidak lagi menjadi Plh Sekda, maka secara otomatis seluruh fasilitas Sekda yang selama ini melekat dengan Hj Virgojanti sudah dikembalikan kepada Biro Umum, seperti mobil dinas.

“Ya seharusnya sudah dikembalikan mobil dinas kepada Biro Umum, karena bu Virgo sudah tidak berhak lagi menggunakan mobil dinas itu,” cetusnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten DR Nana Supiana yang dikonfirmasi, apakah Hj Virgojanti masih menjabat sebagai Plh Sekda atau kembali ke jabatan defintitinya sebagai kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak mengiyakan namun juga tidak membantah. ”Silakan langsung tanyakan kepada pak Plh Gubernur kang,” kilah Nana. (yas)

Tags: Pemprov BantenPlh Gubernur Banten

Berita Terkait.

kmp
Daerah

KMP Batu Mandi Terbakar di Selat Sunda, Tim Gabungan Evakuasi Penumpang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:37
Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:11
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Daerah

Hadir untuk Masyarakat, Untar Dukung Pemulihan Warga Terdampak Gempa di Manggarai

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Yogyakarta
Daerah

BKKBN Aceh Perkuat Budaya Anti Penyuapan Lewat Pelatihan ISO 37001:2025

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:03
Rugikan Negara Rp7,2 T, Mahasiswa Tagih Janji Prabowo Tangkap Pelaku Tambang Ilegal
Daerah

DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogjakarta

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:30
Air Melimpah dan Modal Terjamin, Pokdakan Ngupoyo Mino Sleman Siap Ekspansi Pasok Ikan di Yogyakarta
Daerah

Sayuti Achmad Kantongi Dukungan 15 Daerah, Resmi Daftar Calon Ketua PWI Aceh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:02

OLAHRAGA

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo
Olahraga

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

INDOPOSCO.ID - Persaingan Super League 2026/2027 kembali memanas pada pertengahan pekan ini. Sebanyak delapan pertandingan dengan tiga laga menarik diantaranya...

SelengkapnyaDetails
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40
bultang

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2635 shares
    Share 1054 Tweet 659
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1391 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.