• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Selundupkan Pil Ekstasi di Sparepart Motor, DJBC dan Polri Tangkap Enam Kurir

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 8 Mei 2024 - 17:47
in Nasional
Konferensi pers joint operations pengungkapan jaringan narkotika internasional, Rabu (8/5/2024). (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

Konferensi pers joint operations pengungkapan jaringan narkotika internasional, Rabu (8/5/2024). (Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi melalui pengiriman barang.

Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai dan Polri berhasil menyita lebih dari 20 ribu pil ekstasi serta menangkap enam tersangka sindikat internasional.

BacaJuga:

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata paket yang diumumkan sebagai set suku cadang khusus untuk Honda ternyata berisi enam bungkus plastik bening yang masing-masing memuat ribuan butir pil ekstasi,” kata Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, R. Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, dalam penindakan pertama, paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024 lalu, diberitahukan sebagai set suku cadang kendaraan roda dua.

Namun, setelah diperiksa, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir ekstasi dengan berat total 9,6 kilogram.

Pada kasus kedua, operasi gabungan melakukan penindakan terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.

“Kasus ini juga menggunakan modus false declaration, di mana pelaku menyatakan barang tersebut sebagai majalah, tetapi saat diperiksa, ditemukan dua bungkus plastik bening yang memuat 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kilogram,” ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kalau tidak dicegah, ada kemungkinan orang-orang harus direhabilitasi dan berkurang produktivitas mereka,” jelas Syarif.

Sebelumnya, DJBC berhasil menghemat negara sebesar Rp3,9 triliun setelah berhasil menggagalkan penyelundupan lebih dari satu ton narkotika.

DJBC memperkirakan bahwa penangkapan tersebut dapat menyelamatkan 2,5 juta orang dari risiko dampak peredaran obat-obatan tersebut.

Dibandingkan dengan tahun 2023, DJBC telah menggagalkan peredaran enam ton narkotika, yang berpotensi menyelamatkan 14 juta orang dan menghemat anggaran sebesar Rp17 triliun.

“Pada awal Mei ini, sudah ada satu ton narkotika yang berhasil digagalkan. Kami berharap ke depannya tidak akan ada penambahan jumlah tersebut. Bukan karena ada kasus yang lolos, melainkan karena tidak ada kasus yang terjadi,” pungkas Syarif. (fer)

Tags: DJBCHukuman MatiPenyelundupan Narkotikapil ekstasiPolri

Berita Terkait.

Boy-Rafli-Amar
Nasional

Waspada di Balik Kebaikan, Eks Kepala BNPT Ingatkan Bahaya Intervensi Asing

Jumat, 24 April 2026 - 05:09
Hetifah-Sjaifudian
Nasional

Komisi X DPR Pastikan Kesejahteraan Guru Jadi Prioritas dalam Revisi RUU Sisdiknas

Jumat, 24 April 2026 - 04:28
CH
Nasional

Usai Disahkan, Komisi IX Siap Kawal Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 24 April 2026 - 02:16
bridgestone
Nasional

50 Tahun Berkarya, Bridgestone Indonesia Raih Dua Penghargaan Bergengsi dan Perkuat Kepercayaan Konsumen

Kamis, 23 April 2026 - 23:33
sidang
Nasional

DPD RI: IHPS II 2025 BPK, Harus Jadi Perbaikan Nyata Bukan Sekadar Catatan

Kamis, 23 April 2026 - 22:02
Rapat
Nasional

PLN Energi Gas Perkuat SDM Lokal Lewat Sertifikasi K3, Peluang Kerja Kian Terbuka

Kamis, 23 April 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1327 shares
    Share 531 Tweet 332
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.