• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 2 Mei 2024 - 10:07
in Nasional
Pelayanan-BC-co
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Bea Cukai, telah menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman hasil perdagangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan sebagai konsekuensi pemberlakuan self-assessment, importir dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda, jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. “Jika lalai dalam memberitahukan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, importir atau penerima barang dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda,” ujarnya.

BacaJuga:

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

Denda yang merupakan tagihan negara tersebut merupakan tangung jawab importir/penerima barang. Karena, dalam proses bisnis barang kiriman, pengurusan penyelesaian kepabeanan, mulai dari pengajuan dokumen sampai dengan pembayaran, dilakukan oleh penyelenggara pos sebagai kuasa dari importir/penerima barang dan bertindak sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Dalam hal barang kiriman melalui Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), maka PPMSE bertindak sebagai importir dan bertanggung jawab atas pembayaran bea masuk dan PDRI, termasuk denda. Adapun Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab apabila importir tidak ditemukan.

Agar tidak terkena denda, menurut Encep importir perlu melaksanakan tiga hal. “Pertama, cermat. Informasikan kepada penjual atau pengirim barang untuk cermat dalammengisi data sebenarnya atas barang kiriman saat pengiriman, terutama data nilai, uraian, dan jumlah barang. Kedua, proaktif. Rutin cek posisi barang kiriman ketika sudah sampai di Indonesia. Ketiga, recheck. Importir dapat mengonfirmasi kebenaran data nilai, uraian, dan jumlah barang kepada penyelenggara pos, sebelum penyelenggara pos mengirimkan dokumen perjanjian pengiriman barang (consignment note/CN) ke Bea Cukai,” rincinya.

Pengenaan denda ini, menurutnya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri. “Dengan adanya pengenaan denda diharapkan dapat memberantas praktik under invoicing atau pemberitahuan harga barang di bawah nilai transaksi, yang menjadi modus pelanggaran dalam aktivitas impor barang kiriman hasil perdagangan,” ujarnya.

Praktik under invoicing diketahui telah menimbulkan potensi kerugian bagi penerimaan negara dan mengancam industri dalam negeri, karena barang impor bisa beredar dengan harga lebih murah. Murahnya harga barang disebabkan karena importir tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan semestinya. (ipo)

Tags: Bea Cukaiimportasi barang kirimanPerdaganganself-assessment

Berita Terkait.

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo
Nasional

Kabinet Makin Gemuk, Senator Tagih Bukti Efisiensi Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:02
Catwalk Batik di Ottawa, Undang Decak Kagum Warga Kanada
Nasional

Revitalisasi 401 Sekolah di Bali, Mendikdasmen: Benahi Gedung dan Serap Tenaga Kerja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:02
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 
Nasional

Analis Minta Prabowo Koalisi dengan Rakyat Kritis, Jangan Asyik dengan Kekuasaan Sendiri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:41
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

DPR Tegaskan Kerugian Negara Rp10 T Kasus MBG Harus Dipulihkan: Kembali ke Piring Anak!

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:14
Mutasi Mabes Polri: Asep Safrudin Jadi Kabareskrim, Asep Edi Suheri Irwasum
Nasional

Mendagri dan Menteri PKP Lepas 125 Truk Genteng SNI, Sukseskan Program Gentengisasi Presiden Prabowo

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:15
Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Akhir Pekan
Nasional

JARI 98 Nilai Keberadaan Listyo Sigit di KSP Jaga Stabilitas Nasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:24

OLAHRAGA

Hardiyanto-Kenneth
Olahraga

Kejurda Piala Gubernur 2026: 420 Pecatur Adu Strategi, Targetkan Tiket Kejurnas

Editor Ali Rachman
Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:03

INDOPOSCO.ID - Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) DKI Jakarta menggelar Kejuaraan Daerah (Kejurda) Piala Gubernur DKI Jakarta 2026 di The...

SelengkapnyaDetails
Mendag Tegaskan MFN WTO Harus Dipertahankan, Ini Alasannya 

Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:13
Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tim Voli Pantai Raih Medali Perak di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:33
Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Masuk MK, Pengamat: Prabowo Bisa Semakin Kuat

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.