• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Kata DPR Terkait Toko Kelontong Dilarang Buka 24 Jam

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 28 April 2024 - 23:23
in Ekonomi
warungco

Ilustrasi Warung Madura. Foto : ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Larangan “warung Madura” atau toko kelontong beroperasi selama 24 jam oleh pemerintah menuai kritikan dari DPR. Ini karena merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.

“Larangan itu bentuk diskriminalisasi. Karena larangan itu akan hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Minggu (28/4/2204).

BacaJuga:

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H

Waspada Monopoli Baru! DPR Soroti Risiko pembentukan PT DSI Kuasai Ekspor Batu Bara, CPO, dan Nikel

Widiyanti Dorong Investasi Pariwisata Lebih Merata di Seluruh Indonesia

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” sambungnya.

Dengan demikinan, Nasim Khan khawatir banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata Politisi Fraksi PKB ini,

Seharusnya, ucap Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil Jatim III.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

Bahkan, menteri-menteri terdahulu, lanjut Nasim Khan, meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil.

“Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam,” pungkasnya.

Sementara, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk operasi 24 jam. Hal ini sebagai respons hebohnya pemberitaan mengenai jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, bahkan mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkop UKM, Minggu (28/4/2024).

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Ia menegaskan Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif. (dil)

Tags: Dagangtokowarung

Berita Terkait.

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H
Ekonomi

Pegadaian Salurkan Lebih dari 900 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia pada Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:48
Mobil-Berat
Ekonomi

Waspada Monopoli Baru! DPR Soroti Risiko pembentukan PT DSI Kuasai Ekspor Batu Bara, CPO, dan Nikel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:06
Widiyanti-Putri-Wardhana
Ekonomi

Widiyanti Dorong Investasi Pariwisata Lebih Merata di Seluruh Indonesia

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:02
Mata-Uang
Ekonomi

3 Langkah Fiskal Pemerintah Ini Diklaim Berhasil Menjaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:49
Perluas Akses Pasar, KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan
Ekonomi

Perluas Akses Pasar, KemenUMKM Perkuat Ekosistem Digital dan Kemitraan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:51
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan, Lewat Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
Ekonomi

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan, Lewat Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:29

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5692 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.