• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Kata DPR Terkait Toko Kelontong Dilarang Buka 24 Jam

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 28 April 2024 - 23:23
in Ekonomi
warungco

Ilustrasi Warung Madura. Foto : ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Larangan “warung Madura” atau toko kelontong beroperasi selama 24 jam oleh pemerintah menuai kritikan dari DPR. Ini karena merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.

“Larangan itu bentuk diskriminalisasi. Karena larangan itu akan hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Minggu (28/4/2204).

BacaJuga:

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

GIIAS Surabaya 2026 Cetak Rekor, Pengunjung Melonjak Lebih dari 40 Persen

50 Tahun Mengaspal di Indonesia, Bridgestone Bidik Era Baru Mobilitas dan Kendaraan Listrik

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” sambungnya.

Dengan demikinan, Nasim Khan khawatir banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata Politisi Fraksi PKB ini,

Seharusnya, ucap Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil Jatim III.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

Bahkan, menteri-menteri terdahulu, lanjut Nasim Khan, meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil.

“Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam,” pungkasnya.

Sementara, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk operasi 24 jam. Hal ini sebagai respons hebohnya pemberitaan mengenai jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, bahkan mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkop UKM, Minggu (28/4/2024).

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Ia menegaskan Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif. (dil)

Tags: Dagangtokowarung

Berita Terkait.

ojol
Ekonomi

Semangat MengEMASkan Indonesia, Pegadaian Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Pengemudi Ojol

Selasa, 1 September 2026 - 18:28
ban
Ekonomi

GIIAS Surabaya 2026 Cetak Rekor, Pengunjung Melonjak Lebih dari 40 Persen

Selasa, 1 September 2026 - 18:08
giias
Ekonomi

50 Tahun Mengaspal di Indonesia, Bridgestone Bidik Era Baru Mobilitas dan Kendaraan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 17:17
pdc
Ekonomi

Pemanfaatan AI Makin Luas, PDC Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko

Selasa, 1 September 2026 - 16:16
bankjakarta
Ekonomi

Bank Jakarta Kucurkan Pembiayaan Rp326 Miliar untuk 2.388 Pedagang Pasar

Selasa, 1 September 2026 - 14:31
ARISE Jadi Senjata Baru Menghadapi Ancaman Bencana dan Krisis Fiskal
Ekonomi

ARISE Jadi Senjata Baru Menghadapi Ancaman Bencana dan Krisis Fiskal

Selasa, 1 September 2026 - 10:30

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.