• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Kata DPR Terkait Toko Kelontong Dilarang Buka 24 Jam

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 28 April 2024 - 23:23
in Ekonomi
warungco

Ilustrasi Warung Madura. Foto : ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Larangan “warung Madura” atau toko kelontong beroperasi selama 24 jam oleh pemerintah menuai kritikan dari DPR. Ini karena merupakan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha kecil.

“Larangan itu bentuk diskriminalisasi. Karena larangan itu akan hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan dalam keterangannya sebagaimana dikutip pada Minggu (28/4/2204).

BacaJuga:

Mendag: IP-CEPA Jadi Pintu Strategis Ekspor RI Tembus Amerika Latin

Gapoktan Gunungkidul Sulap Limbah Ternak Jadi 14 Ton Pupuk Organik, Raup Nilai Ekonomi Rp15,4 Juta

Elnusa Petrofin Tambah Armada dan Personel, Distribusi BBM Sumatera Utara Kembali Normal

“Sementara, minimarket milik orang-orang besar dibiarkan buka 24 jam. Sedangkan, warung Madura dipersempit ruang geraknya, ini merupakan tindakan diskriminasi terhadap pengusaha kecil,” sambungnya.

Dengan demikinan, Nasim Khan khawatir banyak pelaku usaha yang akan gulung tikar dan akhirnya berdampak pada meningkatnya pengangguran.

“Kami sampaikan kepada Kementerian Koperasi UMK, jangan terjadi ada peraturan pemerintah maupun perda di indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi yang mengkerdilkan atau mematikan usaha pedagang kecil,” kata Politisi Fraksi PKB ini,

Seharusnya, ucap Nasim Khan, pemerintah bisa lebih mengedepankan atau menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil ini. Hal tersebut dilakukan agar pelaku UKM bisa berkembang menjadi besar.

“Harusnya pemerintah mendukung toko-toko klontong Madura yang notabenenya pengusaha kecil, bukan malah dilarang dengan pembatasan jam operasional,” tegas wakil rakyat Dapil Jatim III.

Ia mendapati bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk buka 24 jam.

Bahkan, menteri-menteri terdahulu, lanjut Nasim Khan, meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket berjauhan dengan toko-toko kecil.

“Tapi, sekarang malah aneh, toko-toko kecil dilarang jam operasionalnya, sedangkan minimarket dibiarkan buka 24 jam,” pungkasnya.

Sementara, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk operasi 24 jam. Hal ini sebagai respons hebohnya pemberitaan mengenai jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali.

Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim, bahkan mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujarnya dikutip dari laman Kemenkop UKM, Minggu (28/4/2024).

Arif menambahkan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

“Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM,” ucap Arif.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Ia menegaskan Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

“Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021,” kata Arif.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya, bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif. (dil)

Tags: Dagangtokowarung

Berita Terkait.

Mendag: IP-CEPA Jadi Pintu Strategis Ekspor RI Tembus Amerika Latin
Ekonomi

Mendag: IP-CEPA Jadi Pintu Strategis Ekspor RI Tembus Amerika Latin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33
pasir
Ekonomi

Gapoktan Gunungkidul Sulap Limbah Ternak Jadi 14 Ton Pupuk Organik, Raup Nilai Ekonomi Rp15,4 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:07
elnusa
Ekonomi

Elnusa Petrofin Tambah Armada dan Personel, Distribusi BBM Sumatera Utara Kembali Normal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:06
foto
Ekonomi

PDC Integrasikan Lebih dari 50 Ribu Data Operasional, Percepat Transformasi Digital Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:15
bag
Ekonomi

Perkuat Keselamatan Pelayaran, PT BAg Upgrade Sistem Navigasi Armada

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:04
pgn
Ekonomi

PGN Area Bogor Gaet Pelanggan Industri Baru, Perkuat Transisi Energi Sektor Manufaktur

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12512 shares
    Share 5005 Tweet 3128
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2831 shares
    Share 1132 Tweet 708
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.