• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penunjukan Mantan Pj Sekda Banten Virgojanti Jadi Plh Jabatan yang Sama Tuai Pro dan Kontra

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 26 April 2024 - 16:05
in Nusantara
Mantan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah (kiri) dan aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada (kanan). (Ist)

Mantan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah (kiri) dan aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada (kanan). (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penunjukan Hj Virgojanti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang sudah habis masa jabatan sejak 24 April 2024 karena sudah 9 bulan menjabat , menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda kembali menuai pro dan kontra.

Ada yang menilai, penunjukan Virgojanti menjadi Plh Sekda tidak memikirkan suasana kebatinan para pejabat senior eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang juga layak diberi kesempatan sebagai Plh atau Pj Sekda dalam rangka regenerasi di lingkungan Pemprov Banten.

BacaJuga:

Komisi III DPR RI Minta Polda DIY Usut Tuntas Kekerasan di Daycare Yogya

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Apalagi, Virgojanti yang sudah menjabat Pj Sekda Banten selama 9 bulan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 Pasal 4 huruf 3 dan 4 mengisyaratkan, bahwa jabatan Pj Sekda paling lama hanya 9 bulan. Yaitu, 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang jabatannya hanya sekali, paling lama 3 bulan apabila terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah.

Mantan Ketua DPRD Banten yang juga Sekretaris DPD PDIP Provisi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, perihal memperpanjang jabatan Pj Sekda menjadi Plh Sekda tidak hanya soal sumber daya manusia (SDM) tapi juga harus patuh dan taat terhadap regulasi atau aturan yang ada.

“Jika Pj Gubernur mengabaikan hal itu dan tidak mengacu kepada aturan yang ada, itu artinya Pj Gubernur melanggar undang-undang,” tandas Asep kepada indopos.co.id, Jumat (26/4/2024)

Menurut Asep, dalam hal mengangkat dan menunjuk pejabat di Pemprov Banten selama ini yang perlu dipertanyakan adalah kapasitas Pj Gubernur yang tidak melihat bahwa regenerasi di tubuh ASN itu sangat perlu.

“Seorang Pj Gubernur tidak boleh eksklusif dan arogan dalam menjalankan fungsinya,” ujar Asep.

Sementara aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada mengatakan pengangkatan Virgojanti mantan Pj Sekda menjadi Plh Sekda Banten tidak ada aturan yang dilanggar, karena jabatan Plh hanya bersifat sementara dan hanya dalam hitungan hari.

Sebab kata Uday, jabatan Plh sangat berbeda dengan jabatan Pj di mana Plh tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan. Sedangkan jabatan Pj Sekda sesuai ketentuan yang berlaku bahwa Pj Sekda tugas pokoknya sama dengan Sekda definitif .

“Menurut saya tidak ada aturan yang dilanggar dengan ditunjuknya Bu Virgojanti menjadi Plh Sekda, karena yang dilakukan oleh Pj Gubernur bukan memperpanjang jabatan Pj Sekda namun hanya menunjuk sebagai Plh yang memiliki kewenangan terbatas,” terang Uday.

Uday menambahkan, selama 9 bulan sebagai Pj Sekda Banten, Virgojanti selain sebagai administrator, juga sebagai koordinator, regulator, fasilitator, evaluator dan inspirator ASN di lingkungana Pemprov Banten. Banyak hal positif yang sudah dilakukan oleh Virgojanti dan mendapat sambutan positif dari kalangan ASN dan masyarakat, termasuk berhasil menjaga kondusitifitas daerah dalam tahun politik, yakni pada pilpres dan pileg lalu.

“Penunjukan Virgojanti menjadi Plh Sekda saya rasa sudah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek oleh Pj Gubernur, dan itu tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya. (yas)

Tags: Pj Sekda BantenPlh Sekda Bantenvirgojanti

Berita Terkait.

Persib di Ujung Tanduk, Skenario Gagal Juara Mulai Terlihat
Nusantara

Komisi III DPR RI Minta Polda DIY Usut Tuntas Kekerasan di Daycare Yogya

Senin, 27 April 2026 - 01:44
Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak
Nusantara

Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta, DPR Desak Sanksi dan Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Penitipan Anak

Minggu, 26 April 2026 - 20:15
KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan
Nusantara

KA Bukit Serelo, Jaga Pergerakan Ekonomi di Sumatera Selatan

Minggu, 26 April 2026 - 19:07
stunting
Nusantara

Kenapa Stunting Tak Kunjung Turun? 40 Kader Ini Belajar Cara Komunikasi Untuk Mengubah Perilaku

Minggu, 26 April 2026 - 14:04
kkp
Nusantara

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Minggu, 26 April 2026 - 13:23
rute
Nusantara

Dorong Transisi Energi Berkeadilan, Pemda Diminta Ambil Kendali Alih-alih Hanya Tunggu Pusat

Minggu, 26 April 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Tunggu Restu Dewan Keamanan, Keikutsertaan Timnas Iran di Piala Dunia Masih Tanda Tanya

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.