• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penunjukan Mantan Pj Sekda Banten Virgojanti Jadi Plh Jabatan yang Sama Tuai Pro dan Kontra

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 26 April 2024 - 16:05
in Nusantara
Mantan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah (kiri) dan aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada (kanan). (Ist)

Mantan Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah (kiri) dan aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada (kanan). (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penunjukan Hj Virgojanti Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang sudah habis masa jabatan sejak 24 April 2024 karena sudah 9 bulan menjabat , menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda kembali menuai pro dan kontra.

Ada yang menilai, penunjukan Virgojanti menjadi Plh Sekda tidak memikirkan suasana kebatinan para pejabat senior eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang juga layak diberi kesempatan sebagai Plh atau Pj Sekda dalam rangka regenerasi di lingkungan Pemprov Banten.

BacaJuga:

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Apalagi, Virgojanti yang sudah menjabat Pj Sekda Banten selama 9 bulan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 Pasal 4 huruf 3 dan 4 mengisyaratkan, bahwa jabatan Pj Sekda paling lama hanya 9 bulan. Yaitu, 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang jabatannya hanya sekali, paling lama 3 bulan apabila terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah.

Mantan Ketua DPRD Banten yang juga Sekretaris DPD PDIP Provisi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, perihal memperpanjang jabatan Pj Sekda menjadi Plh Sekda tidak hanya soal sumber daya manusia (SDM) tapi juga harus patuh dan taat terhadap regulasi atau aturan yang ada.

“Jika Pj Gubernur mengabaikan hal itu dan tidak mengacu kepada aturan yang ada, itu artinya Pj Gubernur melanggar undang-undang,” tandas Asep kepada indopos.co.id, Jumat (26/4/2024)

Menurut Asep, dalam hal mengangkat dan menunjuk pejabat di Pemprov Banten selama ini yang perlu dipertanyakan adalah kapasitas Pj Gubernur yang tidak melihat bahwa regenerasi di tubuh ASN itu sangat perlu.

“Seorang Pj Gubernur tidak boleh eksklusif dan arogan dalam menjalankan fungsinya,” ujar Asep.

Sementara aktivis antikorupsi Banten Uday Suhada mengatakan pengangkatan Virgojanti mantan Pj Sekda menjadi Plh Sekda Banten tidak ada aturan yang dilanggar, karena jabatan Plh hanya bersifat sementara dan hanya dalam hitungan hari.

Sebab kata Uday, jabatan Plh sangat berbeda dengan jabatan Pj di mana Plh tidak bisa mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan hanya melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan. Sedangkan jabatan Pj Sekda sesuai ketentuan yang berlaku bahwa Pj Sekda tugas pokoknya sama dengan Sekda definitif .

“Menurut saya tidak ada aturan yang dilanggar dengan ditunjuknya Bu Virgojanti menjadi Plh Sekda, karena yang dilakukan oleh Pj Gubernur bukan memperpanjang jabatan Pj Sekda namun hanya menunjuk sebagai Plh yang memiliki kewenangan terbatas,” terang Uday.

Uday menambahkan, selama 9 bulan sebagai Pj Sekda Banten, Virgojanti selain sebagai administrator, juga sebagai koordinator, regulator, fasilitator, evaluator dan inspirator ASN di lingkungana Pemprov Banten. Banyak hal positif yang sudah dilakukan oleh Virgojanti dan mendapat sambutan positif dari kalangan ASN dan masyarakat, termasuk berhasil menjaga kondusitifitas daerah dalam tahun politik, yakni pada pilpres dan pileg lalu.

“Penunjukan Virgojanti menjadi Plh Sekda saya rasa sudah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek oleh Pj Gubernur, dan itu tidak ada aturan yang dilanggar,” tegasnya. (yas)

Tags: Pj Sekda BantenPlh Sekda Bantenvirgojanti

Berita Terkait.

ntb
Nusantara

Kesenjangan Transportasi di NTB Kian Lebar, Senator Mirah Bersuara

Minggu, 5 April 2026 - 19:09
whoosh
Nusantara

Cuaca Ekstrem dan Masuk Benda Asing, Whoosh Sempat Berhenti di Kopo

Minggu, 5 April 2026 - 16:36
Yandri
Nusantara

Pariaman Terima 4 Juta Bibit, Yandri Dorong Desa Mandiri Berbasis Alam

Sabtu, 4 April 2026 - 19:07
polri
Nusantara

Fakta di Balik Video Viral Anggota Polri Sulut yang Dikabarkan Mundur

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37
Banjir
Nusantara

Update Banjir Demak: Jumlah Pengungsi Melonjak Jadi 2.839 Orang

Sabtu, 4 April 2026 - 12:23
Gempa-Bitung
Nusantara

Gempa Susulan Lagi, Guncang Bitung di Sulut Berkekuatan M 5,8 Pagi Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.