• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KSAD: Kasus Kasus Lettu Agam Ditangani Peradilan Militer

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 26 April 2024 - 17:03
in Nasional
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. (Dok. Dispenad)

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. (Dok. Dispenad)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah menugaskan penanganan kasus yang melibatkan anggota Kesdam IX/Udayana, Letnan Satu Malik Hanro Agam, ke ranah peradilan militer.

Lettu Agam disangkakan terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

BacaJuga:

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Paripurna DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2026

Puan di Hadapan Prabowo: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

“Tentu, ada perkembangan positif dalam proses hukum tersebut. Sudah ada langkah maju di pengadilan,” katanya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan Lettu Agam di peradilan militer berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku bagi Anandira Puspita Sari, istri Lettu Agam.

“Proses tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Dalam hukum, tidak dapat dipaksakan untuk berjalan dengan cepat,” ujarnya.

Selain itu Maruli menyatakan, TNI AD memberikan bantuan kepada Anandira Puspita untuk mencari keadilan, mengingat statusnya yang masih menjadi anggota Persit. Terkait dengan keputusan akhir, Maruli menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang bersangkutan.

“Karena Anandira masih menjadi anggota Persit, kami memberikan bantuan untuk memperlancar prosesnya, namun keputusan tetap berada di tangan pengadilan,” jelasnya.

Sebagai informasi, seorang anggota Kesdam IX/Udayana, Lettu Malik Hanro Agam, dilaporkan oleh istrinya, Anandira Puspita, terkait dengan tiga kasus yang berbeda.

Pertama, Lettu Agam dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ketiga, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA. Semua laporan tersebut dibuat oleh Anandira Puspita.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menyatakan bahwa Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.

Sementara itu, istri Lettu Agam, Anandira Puspita, saat ini masih menjalani proses hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.

Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Anandira Puspita, pengelola akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat pasal yang sama.

Keduanya dianggap bersama-sama mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik seorang perempuan berinisial BA tanpa izin. (fer)

Tags: Jenderal TNI Maruli SimanjuntakKDRTKSADLettu AgamPeradilan Militer

Berita Terkait.

Timwas-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:58
Bob-Hasan
Nasional

Paripurna DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:48
Puan
Nasional

Puan di Hadapan Prabowo: DPR Siap Dukung Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:38
Upacara
Nasional

Semangat Kebangkitan Nasional Menggema di Kemendukbangga Tunas Bangsa Kuat, Indonesia Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:28
Siswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG, 34 Orang Jalani Rawat Inap
Nasional

JPPI di Sidang MK: Program MBG Lampaui Batas Konstitusional Pendidikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:36
Rini
Nasional

Pelayanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga Jadi Fokus Kolaborasi Kementerian PANRB dan ORI

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2815 shares
    Share 1126 Tweet 704
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    825 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.