• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ironis, Masa Jabatan Pj Sekda Banten Virgojanti Telah Habis, Al Muktabar Tunjuk Orang yang Sama Jadi Plh

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 25 April 2024 - 19:25
in Nusantara
Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

Ilustrasi - Jabatan Sekda yang kosong. (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Hj Virigojanti untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Banten oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dinilai sangat aneh dan ironis. Padahal masa jabatan Pj Sekda Virgojanti telah habis beradasarkan peraturan yang ada.

Kalau mengacu pada peraturan yang ada, jabatan Pj Sekda hanya 6 bulan dan boleh diperpanjang sekali, selama 3 bulan. Itu artinya Virgojanti sudah tidak bisa lagi menjabat baik sebagai Pj Sekda maupun Plh Sekda karena dia telah 9 bulan menjabat Pj Sekda Banten.

BacaJuga:

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Kebijakan yang dikeluarkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ini dinilai melanggar peraturan dan hanya dagelan untuk menjadikan kembali Hj Virgojanti menjadi Pj Sekda sampai nanti ada gubernur definitif.

Pasalnya, jika dari jauh hari sebelumnya nama Virgojanti diusulkan kembali menjabat sebagai Pj Sekda ke Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri) ada kemungkinan usulan itu akan ditolak, mengingat adanya aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mengatur tentang lamanya jabatan Pj Sekda, yakni 6 bulan dan bisa diperpanjang sekali selama 3 bulan.

“Itu diduga hanya siasat Pak Pj Gubernur untuk bisa menjadikan Bu Virgojanti kembali menjadi Pj Sekda sampai adanya gubernur definitif, maka diangkat dulu sementara Bu Virgo menjadi Plh Sekda. Sebab kalau jauh hari disulkan nama Bu Virgo belum tentu disetujui oleh Mendagri, karena terbentur oleh Perpres Nomor 3/2018,” ungkap seorang sumber indopos.co.id di Pemprov Banten, Kamis (25/4/2024).

Ia menjelaskan, dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pada huruf 3 dan 4 dengan jelas mengatakan, masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah.

Pada huruf 4 dikatakan, Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.

“Kan sudah dengan tegas mengatakan, 6 bulan pertama dan dapat meneruskan jabatan paling lama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekda,” tandasnya.

Kepala Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten Fadli Afradi mengatakan, apabila Pj Gubernur Banten Al Muktabar sudah mengantisipasi akan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda tanggal 24 April 2024 dengan mengajukan usulan pengganti Pj Sekda yang sudah 9 bulan menjabat, apakah dengan nama yang sama atau nama berbeda tidak perlu terjadi adanya Plh Sekda di Banten.

“Harusnya jauh hari sebelum berakhirnya masa jabatan Pj Sekda, Pak Pj Gubernur sudah melakukan antisipasi dengan mengajukan nama calon Pj Sekda yang sudah 9 bulan menjabat kepada Mendagri sehingga tidak akan terjadi adanya jabatan Plh Sekda,” ujar Fadli.

Ia meyakini Pemprov Banten tidak kekurangan SDM (sumber daaya manusia) berasal dari pejabat eselon II yang layak untuk diusulkan menjadi Pj Sekda selain dari Hj Virgojanti.

“Pemprov Banten tidak kekurangan SDM yang layak diusulkan menjabat sebagai Pj Sekda selain Virgojanti. Namun, karena itu kewenangan dari Pj Gubernur maka ia yang lebih tahu siapa yang patut diusulkan menjadi Pj Sekda. Apakah usulan itu disetujui dan tidak, itu tergantung kepada Mendagri,” ungkapnya.

Lebih jauh Fadli menjelaskan, meski dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang lamanya masa jabatan Pj Sekda, namun isi dari Perpres itu multitafsir dan menimbulkan perdebatan, apakah setelah 9 bulan masih boleh dengan nama yang sama atau harus nama baru.

“Isi dari Perpres Nomor 3/2018 itu multitafir dan debatable, apakah setelah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda boleh diperpanjang lagi dengan nama yang sama atau harus nama baru,” tandasnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana yang dikofirmasi membenarkan, bahwa saat ini Pj Gubernur Banten menunjuk Pj Sekda Virgojanti menjadi Plh Sekda.

”Saat ini jabatan Pj Sekda dijabat oleh Bu Virgojanti sebagai Plh Sekda ,” jelasnya singkat.

Sebelumnya Pakar hukum Ilmu Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Djohermansyah Djohan mengatakan, jika seorang pejabat eselon II sudah menjabat sebagai Pj Sekda selama 9 bulan, maka tidak bisa diperpanjang lagi karena bertentangan dengan Paraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Menurut guru besar IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) ini, jika Pj Gubernur Banten Al Muktabar keukeuh ingin mengusulkan kembali Virgojanti menjadi Pj Sekda, harus direvisi dulu Perpres Nomor 3 Tahun 2018, sehingga Kemendagri bisa mengeluarkan peraturan baru tentang penjabat sekretaris daerah.

“Jika Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah masih berlaku dan belum direvisi, maka jabatan Pj Sekda itu tidak boleh lebih dari 6 bulan dan hanya dapat diperpajang sekali selama 3 bulan. Artinya, kalau sudah menjabat selama 9 bulan harus ganti dengan nama baru,” jelas mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri ini kepada indopos.co.id belum lama ini.

Ia khawatir, jika Pj Gubernur yang juga menjabat sebagai Sekda definitif terlalu memaksakan jabatan Pj Sekda dengan nama yang sama lebih dari 9 bulan, nantinya akan muncul gugatan dari berbagai pihak dan menimbulkan kegaduhan sehinga membuat pemerintahan tidak kondusif.

“Sebaiknya Pj Gubernur tidak menabrak aturan yang sudah ada, yakni acuannya adalah Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretrais Daerah,” tandasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPj Sekda Bantenvirgojanti

Berita Terkait.

Gempa-Jember
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Wilayah Jember di Jawa Timur, Pusat Episenter di Darat

Senin, 29 Juni 2026 - 08:29
Batik
Nusantara

Batik Sekar Rinambat Curi Perhatian di Wastra Batik Festival 2026, Bukti UMKM Binaan PEPC Makin Berdaya Saing

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:04
Gempa-Lampung
Nusantara

Jelang Subuh, Bandar Lampung Dihantam Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,9

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:17
ntb
Nusantara

Krisis Air Meluas, Kemarau Bikin Ribuan Warga di Jateng dan NTB Menjerit

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:19
Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan
Nusantara

Korban Investasi Bodong Mantan Pegawai Bank Diberi Edukasi Literasi Keuangan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:14
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan
Nusantara

Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Kematian Petani di Perkebunan Agrinas, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1632 shares
    Share 653 Tweet 408
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Selebrasi
Olahraga

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Editor Ali Rachman
Senin, 29 Juni 2026 - 10:41

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Kanada Jesse Marsch menyanjung, penampilan timnya setelah menang dramatis 1-0 atas Afrika Selatan di 32 besar...

SelengkapnyaDetails
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
David-Alaba

Hasil Piala Dunia Grup J: Argentina Sempurna, Austria-Aljazair Lolos Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:51
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.