• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Langgar UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 23 April 2024 - 13:25
in Nasional
Ilustrasi layanan internet. Foto: Istimewa

Ilustrasi layanan internet. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Layanan internet RT/RW Net sedang marak di beberapa lingkungan rumah tangga belakangan ini. RT/RW Net adalah layanan internet di kawasan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).

Pratik jual kembali layanan internet rumah ini kebanyakan tanpa izin dan ilegal. RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Agung Harsoyo, dosen Sekolah Teknik Elektronika dan Informasi (STEI) ITB menilai, kegiatan ilegal RT RW Net sudah terjadi sejak lama. Dahulu maraknya kegiatan ilegal RT RW Net masih bisa dipahami lantaran terbatasnya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan belum ada aturan mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi.

BacaJuga:

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Kini dengan maraknya penyelenggara fixed broadband di Indonesia dan harga internet sudah terjangkau serta sudah ada aturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang mengatur mengenai jual kembali layanan jasa telekomunikasi, menurut Agung harusnya kegiatan ilegal RT RW Net ini sudah tak terjadi lagi.

Kementerian Kominfo beserta aparat penegak hukum harus mengambil tindakan yang sangat tegas, dengan melakukan penegakkan hukum seperti yang tertuang dalam undang-undang (UU). Disisi lain, dalam mengurus izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau melakukan kerjasama jual kembali layanan jasa telekomunikasi sudah cukup diberikan kemudahan oleh Kominfo.

Berdasarkan UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO)

Berdasarkan pasal 47 Jo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, kegiatan usaha ilegal telekomunikasi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. “Jerat hukum atas kegiatan ilegal RT RW Net ini cukup berat. Selain merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, kegiatan ilegal RT RW Net juga merugikan keuangan negara dan kepentingan konsumen,” terang Agung, Rabu (16/4).

Agar menghindari penindakan hukum yang nanti dilakukan Kominfo dan aparat kepolisian, Agung mengiimbau agar pelaku usaha ilegal RT RW Net menghentikan usaha mereka. Jika ingin berusaha untuk melakukan jual kembali layanan telekomunikasi, Agung mengimbau agar mereka dapat memenuhi regulasi yang berlaku. Untuk membangun bisnis RT/RW Net yang sah dan legal, bisa dilakukan alternatif dengan menjadi subnet dari suatu ISP. (ibs)

Tags: internetPengusaha IlegalRT/RW NetUU telekomunikasi

Berita Terkait.

sudaryono
Nasional

Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

Rabu, 16 September 2026 - 00:30
lia
Nasional

Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

Selasa, 15 September 2026 - 23:23
bakn
Nasional

BAKN DPR Minta Kebijakan Transfer Daerah Ditinjau Ulang

Selasa, 15 September 2026 - 21:11
purbaya
Nasional

Gantikan Purbaya, Suahasil Hadapi “Bulan Madu” Pasar yang Singkat

Selasa, 15 September 2026 - 19:19
bc3
Nasional

Bea Cukai Dampingi UMKM Tanaman Hias dan Keripik di Malang Raya Tembus Pasar Ekspor

Selasa, 15 September 2026 - 18:08
epi
Nasional

PLN EPI Bangun Jaringan LNG Nusa Tenggara, 477 MW Pembangkit Disiapkan Tinggalkan BBM

Selasa, 15 September 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Gantikan Purbaya, Suahasil Nazara Hadapi Tantangan Jaga Kredibilitas APBN
Olahraga

Lepas 6 Karateka ke Asian Games 2026, Forki Bidik 2 Emas dan Tantang Jepang

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 15 September 2026 - 09:45

INDOPOSCO.ID – Enam karateka terbaik Indonesia resmi dilepas untuk memburu prestasi di Asian Games 2026 Nagoya. PB Federasi Olahraga Karate-Do...

SelengkapnyaDetails
Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Pegadaian Championship Musim 2026/27 Resmi Digelar, Bukti Komitmen Pegadaian Tak Henti Dukung Generasi Muda Lewat Sepak Bola Nasional

Senin, 14 September 2026 - 14:45
Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

Senin, 14 September 2026 - 13:50
asean

Siap Gelar FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir Minta Suporter Jaga Sikap Sambut Tamu

Senin, 14 September 2026 - 11:16
timnas

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

BERITA POPULER

  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.