• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Oknum Kades Kujangsari Dituding Pungut Hasil Tambang Ilegal di TNGHS

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 9 April 2024 - 22:02
in Daerah
penambangan-emas-ilegal-co

foto ilustrasi penambangan emas ilegal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah warga Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mempertanyakan adanya kebijakan oknum kepala desa yang diduga memungut hasil penambangan ilegal di daam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

“Sejak kapan kepala desa Kujangsari diperbolehkan memungut hasil penambangan ilegal di dalam kawasan hutan konservasi TNGHS ?,” ujar seorang warga setempat balik bertanya kepada indopos.co.id, Selasa (9/4/2024).

BacaJuga:

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Ia mengungkapkan, sejumlah aktivis dan para pengiat lingkungan mempertanyakan hak dan kewenangan kepala desa Kujangsari dalam mengelola kegiatan penambangan ilegal di blok Cikidang kawasan hutan konservasi TNGHS.

Salah seorang sumber indopos.co.id mengungkapkan, oknum kepala desa tersebut diduga kuat memperoleh bagian dari hasil kegiatan penambangan tersebut sebesar 5 persen berdasarkan keterangan warga berinisal NN alias AL.

Tidak itu saja, pihak aparat desa juga melakukan pungutan kepada setiap pengendara sepeda motor yang masuk ke kawasan penambangan,dimana sekali lewat harus membayar Rp10 ribu, dan rata-rata per hari ada sekitar 100 hingga 200 sepeda motor yang membawa bahan baku emas per rata rata 3 karung.

“Artinya dalam setiap harinya bisa mencapai kurang lebih 400 hingga 500 karung bahan baku emas,” cetusnya.

Berdasarkan keterangan Ecup pegawai pemungutan yang ditugaskan pihak desa kepada sumber indopos.co.id membenarkan bahwa adanya pungutan yang disetorkan kepada oknum kepala desa, dan kemudian dari hasil pungutan tersebut selanjutnya akan di bagi ke setiap pos yang telah ditentukan.

Pungutan tidak saja oleh oknum aparat desa, namun ada juga 5 persen yang dilakukan oleh kelompok Cipulus, dan hasil pungutan tersebut konon digunakan untuk membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) masyarakat per tahun 18 juta, karena SPPT masyarakat di desa itu dibebaskan kepada warganya.

Padahal kata warga, membebaskan pajak SPPT saja sudah menyalahi aturan,apalagi dibayaran dari uang yang diduga menyalahi aturan.

“Perlu diketahui bersama, bahwa hasil dari pungutan sepeda motor saja bisa mencapai kurang lebih Rp 1 juta hingga Rp 2 juta dalam setiap harinya. Dengan adanya kegiatan tersebut, maka otomatis di ikuti pula oleh tempat-tempat pengolahan emas berupa tong dan rendaman yang berjejeran di pinggir-pinggir sungai dengan menggunakan bahan kimia berbaya yang diperjualbelikan secara bebas,” paparnya.

Bahan kimi yang dieprjula eikans ecara bebea situ adalah zat bahan kimia berbahaya CN dan air raksa (kuik). Adapun hasil kegiatan tambangnya di jual kepada para penadah di Kecamatan Bayah dan Malingping.

Keterangan warga setempat, adanya kegiatan usaha tersebut jelas-jelas dapat mengganggu kebisingan warga akibat hilir mudiknya sepeda motor yang diduga bodong, selain itu tidak jelas manfaat dan kegunaannya untuk umum dari hasil pungutan tersebut, hasil pungutan itu diduga hanya di gunakan untuk kepentingan pribadinya saja dan berbagai dengan oknum.

Menurut keterangan warga setenpat, Kasepuhan adat Cisitu yang wilayah adat dan penetapan hutan adatnya informasinya juga sudah di sahkan, namun belum di ketahui apakah lokasi tambang Cikidang itu masuk di dalamnya atau tidak.

Kendati lokasi tersebut ada di dalam wilayahnya tetap saja kegiatan tambang itu tidak dapat di benarkan sepanjang tidak mengantongi izin tambang rakyat.

Mengenai adanya keterangan masyarakat soal wilayah yang kini marak tambang ilegal itu masuk dalam hutan adat, indopos.co.id mencoba meminta klarifikasi kepada kasepuhan adat Cisitu, yakni, abah Uta alias abah Yoyo, namun handphonenya sedang tidak aktif. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Abah Uta juga masih ceklis satu.

Demkian juga, kepala desa Kujangsari Darwan saat dihubungi melalui ponsel pribadinya untuk konfirmasi atas tudingan warga tersebut juga handhonennya sedang tidak aktif dan hanya dengan nada memanggil. (yas)

Tags: Oknum Kades KujangsariTaman Nasional Gunung Halimun SalakTambang Ilegal

Berita Terkait.

dimyati
Daerah

Dimyati: Pengusaha Pariaman di Banten Bantu Pemerintah Buka Lapangan Kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 20:02
gadai
Daerah

Gandeng Polri, PT Pegadaian (Persero) Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk

Sabtu, 19 September 2026 - 18:19
INDOPOSCO-UMJ Gelar UKW Angkatan 21, Profesionalisme Wartawan Diuji di Tengah Era AI
Daerah

Kapolri dan Gubernur Banten Bersatu Jaga Warisan Tjimande

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02
Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh
Daerah

Kementerian UMKM Perkuat Pemulihan Usaha Terdampak Bencana di Aceh

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Daerah

Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika

Jumat, 18 September 2026 - 21:06
Titik Panas Masih Tinggi, Menko Polkam dan Kepala BNPB Turun ke Sumsel
Daerah

Gagalkan Peredaran 306 Gram Ganja Asal Jayapura, Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Amankan Dua Orang

Jumat, 18 September 2026 - 20:31

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.