• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Sesuai Masalah Perselisihan di MK, THMP: Yakin Hakim akan Menolak

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 April 2024 - 13:25
in Headline
Sidang-MK-co

Sidang MK (dok indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Tim Hukum Merah Putih C Suhadi menilai keterangan saksi dan saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari yang seharusnya.

“Dasar permohonan yang diajukan dan keterangan yang diberikan sudah sangat tak sesuai. Dalam UU MK dalam perkara pilpres hanya mengadili masalah ‘Perselisihan” saja seperti diatur dalam pasal 30 huruf d UU No. 24 tahun 2003, bukan mengenai etik dan atau yang lain,” kata Suhadi di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

BacaJuga:

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Menurut Suhadi jika menyangkut etik wilayahnya bukan di MK, sehinggaĺĺĺĺ terkait dasar hukum tersebut baik saksi maupun ahli hanya bicara masalah perselisihan saja, bukan yang lain.”Dan kalau di luar konteks itu, baik saksi maupun ahli justru sudah keluar dari konteknya,” ungkapnya.

Dia juga menuturkan, jika melihat keterangan saksi dan ahli yang disiarkan secara langsung oleh televisi nasional dari Persidangan di MK yang diajukan oleh tim kuasa hukum 01 dan 03, keterangannya sudah sangat diluar kontek hukum yang berlaku.Karena MK bukan dalam ruang Pengadilan kasus Perdata.

Ia menuturkan, jika majelis Hakim MK harusnya tegas dan berikan teguran kepada mereka para Saksi dan Ahli apabila dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan kontek hukum yang berlaku di MK. “Hal ini penting dalam mengedukasi masyarkat bahwa sidang dalam Peradilan MK bukan masalah etik dan sejenisnya yang sedang dibangun kubu 01 dan 03, akan tetapi hanya melulu perselisihan suara Pilpres saja,” jelasnya.

“Karena kalau dibiarkan Paslon 01 dan 03 membangun narasi seolah-olah MK bukan hanya mengadili Perselisihan, maka akan menimbulkan kesan MK seperti Peradilan Umum yang bisa mengadili semua urusan. Dan saya takut setelah ini banyak orang datang mendaftarkan kasus hutang piutang,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, jika saksi dalam persidangan MK bukan lagi merupakan saksi-saksi yang hanya berdasar pada katanya, karena yang demikian bukan saksi diakui dalam hukum acara. Namun saksi itu harus memiliki tiga kriteria yang jelas.

“Dia harus melihat, mendengar dan mengalami adanya kasus kecurangan secara langsung. Tak lagi berlandaskan pada katanya sepertinya yang kita saksikan dalam perkara di MK,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum saksi seperti itu tidak mempunyai nilai pembuktian, karena bukan saksi fakta seperti diterangkan diatas (yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri) terkait perolehan suara. Namun keterangan yang didapat diperoleh dari orang lain, dan saksi yang demikian dinamakan testimonium de auditu, dan itu tidak berlaku dalam hukum acara dimanapun, termasuk di MK.

“Dengan melihat fakta-fakta yang demikian, paslon 01 dan 03 terkait kontek dasar hukum mengadili perkara Pilpres yang hanya mengandalkan perselisihan, sudah tidak pas. Sepertinya terkait Perselisihan sudah tidak dapat dibuktikan, jadi kata curang hanya membangun narasi dalam rangka menutupi kekalahan,” ungkapnya.

Dikatakan dia, perselisihan menurut hukum adalah terkait suara yang diperoleh seperti yang ditegaskan dalam pasal 30 huruf (d) uu 24/2003. Misal/contoh, Pasangan Amin dari hitungan C 1 dari seluruh TPS di Indonesia mendapat 35 juta suara lebih, sedangkan menurut KPU dari Real Count hanya 24 juta lebih suara.

“Maka antara 35 juta suara lebih dengan 24 juta suara maka bilangan angka angka terkait suara, terjadi perselisihan yang dapat diadili untuk diputus, demikian sebaliknya untuk paslon 03. Diluar itu bukan domain kerja MK terkait sengketa,” terangnya.

“Karena apa, ya itu tadi gugatan ini tidak memiliki landasan hukum yang benar, dan saya haqul yakin gugatan akan ditolak oleh MK,” imbuhnya. (nas)

Tags: MKPilpres 2024sidang sengketa

Berita Terkait.

Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2110 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1809 shares
    Share 724 Tweet 452
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1698 shares
    Share 679 Tweet 425
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.