• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Sesuai Masalah Perselisihan di MK, THMP: Yakin Hakim akan Menolak

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 April 2024 - 13:25
in Headline
Sidang-MK-co

Sidang MK (dok indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Tim Hukum Merah Putih C Suhadi menilai keterangan saksi dan saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari yang seharusnya.

“Dasar permohonan yang diajukan dan keterangan yang diberikan sudah sangat tak sesuai. Dalam UU MK dalam perkara pilpres hanya mengadili masalah ‘Perselisihan” saja seperti diatur dalam pasal 30 huruf d UU No. 24 tahun 2003, bukan mengenai etik dan atau yang lain,” kata Suhadi di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

BacaJuga:

Prabowo Praises Cabinet as “Quite Impressive,” Analyst Sees Hidden Message

Prabowo Puji Kabinet “Cukup Membanggakan”, Pengamat Beber Pesan Tersembunyi

Customs, BNN and Police Intercept Vessel Carrying 1.16 Tonnes of Ketamine in North Sumatra Waters

Menurut Suhadi jika menyangkut etik wilayahnya bukan di MK, sehinggaĺĺĺĺ terkait dasar hukum tersebut baik saksi maupun ahli hanya bicara masalah perselisihan saja, bukan yang lain.”Dan kalau di luar konteks itu, baik saksi maupun ahli justru sudah keluar dari konteknya,” ungkapnya.

Dia juga menuturkan, jika melihat keterangan saksi dan ahli yang disiarkan secara langsung oleh televisi nasional dari Persidangan di MK yang diajukan oleh tim kuasa hukum 01 dan 03, keterangannya sudah sangat diluar kontek hukum yang berlaku.Karena MK bukan dalam ruang Pengadilan kasus Perdata.

Ia menuturkan, jika majelis Hakim MK harusnya tegas dan berikan teguran kepada mereka para Saksi dan Ahli apabila dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan kontek hukum yang berlaku di MK. “Hal ini penting dalam mengedukasi masyarkat bahwa sidang dalam Peradilan MK bukan masalah etik dan sejenisnya yang sedang dibangun kubu 01 dan 03, akan tetapi hanya melulu perselisihan suara Pilpres saja,” jelasnya.

“Karena kalau dibiarkan Paslon 01 dan 03 membangun narasi seolah-olah MK bukan hanya mengadili Perselisihan, maka akan menimbulkan kesan MK seperti Peradilan Umum yang bisa mengadili semua urusan. Dan saya takut setelah ini banyak orang datang mendaftarkan kasus hutang piutang,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, jika saksi dalam persidangan MK bukan lagi merupakan saksi-saksi yang hanya berdasar pada katanya, karena yang demikian bukan saksi diakui dalam hukum acara. Namun saksi itu harus memiliki tiga kriteria yang jelas.

“Dia harus melihat, mendengar dan mengalami adanya kasus kecurangan secara langsung. Tak lagi berlandaskan pada katanya sepertinya yang kita saksikan dalam perkara di MK,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum saksi seperti itu tidak mempunyai nilai pembuktian, karena bukan saksi fakta seperti diterangkan diatas (yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri) terkait perolehan suara. Namun keterangan yang didapat diperoleh dari orang lain, dan saksi yang demikian dinamakan testimonium de auditu, dan itu tidak berlaku dalam hukum acara dimanapun, termasuk di MK.

“Dengan melihat fakta-fakta yang demikian, paslon 01 dan 03 terkait kontek dasar hukum mengadili perkara Pilpres yang hanya mengandalkan perselisihan, sudah tidak pas. Sepertinya terkait Perselisihan sudah tidak dapat dibuktikan, jadi kata curang hanya membangun narasi dalam rangka menutupi kekalahan,” ungkapnya.

Dikatakan dia, perselisihan menurut hukum adalah terkait suara yang diperoleh seperti yang ditegaskan dalam pasal 30 huruf (d) uu 24/2003. Misal/contoh, Pasangan Amin dari hitungan C 1 dari seluruh TPS di Indonesia mendapat 35 juta suara lebih, sedangkan menurut KPU dari Real Count hanya 24 juta lebih suara.

“Maka antara 35 juta suara lebih dengan 24 juta suara maka bilangan angka angka terkait suara, terjadi perselisihan yang dapat diadili untuk diputus, demikian sebaliknya untuk paslon 03. Diluar itu bukan domain kerja MK terkait sengketa,” terangnya.

“Karena apa, ya itu tadi gugatan ini tidak memiliki landasan hukum yang benar, dan saya haqul yakin gugatan akan ditolak oleh MK,” imbuhnya. (nas)

Tags: MKPilpres 2024sidang sengketa

Berita Terkait.

wo
Headline

Prabowo Praises Cabinet as “Quite Impressive,” Analyst Sees Hidden Message

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:39
bowo
Headline

Prabowo Puji Kabinet “Cukup Membanggakan”, Pengamat Beber Pesan Tersembunyi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:29
bc4
Headline

Customs, BNN and Police Intercept Vessel Carrying 1.16 Tonnes of Ketamine in North Sumatra Waters

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:27
bc3
Headline

Bea Cukai, BNN, dan Polri Hentikan Laju Kapal Pengangkut 1,16 Ton Ketamin di Perairan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:12
IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet
Headline

IHSG Menghijau, Pengamat Soroti Ancaman dari Dalam Kabinet

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:41
Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi
Headline

Dampak Asap Karhutla: Kasus ISPA Tembus 333.470 di 7 Provinsi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:03

OLAHRAGA

champion
Olahraga

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10

INDOPOSCO.ID - Malam Liga Champions 2026/2027 matchday ketiga pada Rabu (21/10/2026) malam hingga Kamis (22/10/2026) dini hari WIB kembali menghadirkan...

SelengkapnyaDetails
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31
Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Jadwal Liga Champions: PSG-Barca Saling Jegal, Arsenal Uji Kekuatan Bayern

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:40

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2646 shares
    Share 1058 Tweet 662
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1304 shares
    Share 522 Tweet 326
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1394 shares
    Share 558 Tweet 349
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.