• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tak Sesuai Masalah Perselisihan di MK, THMP: Yakin Hakim akan Menolak

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 April 2024 - 13:25
in Headline
Sidang-MK-co

Sidang MK (dok indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Koordinator Tim Hukum Merah Putih C Suhadi menilai keterangan saksi dan saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari yang seharusnya.

“Dasar permohonan yang diajukan dan keterangan yang diberikan sudah sangat tak sesuai. Dalam UU MK dalam perkara pilpres hanya mengadili masalah ‘Perselisihan” saja seperti diatur dalam pasal 30 huruf d UU No. 24 tahun 2003, bukan mengenai etik dan atau yang lain,” kata Suhadi di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

BacaJuga:

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

DPR RI: Dugaan Pelecehan di UI Pelanggaran Serius Etika dan Rasa Aman di Kampus

Menurut Suhadi jika menyangkut etik wilayahnya bukan di MK, sehinggaĺĺĺĺ terkait dasar hukum tersebut baik saksi maupun ahli hanya bicara masalah perselisihan saja, bukan yang lain.”Dan kalau di luar konteks itu, baik saksi maupun ahli justru sudah keluar dari konteknya,” ungkapnya.

Dia juga menuturkan, jika melihat keterangan saksi dan ahli yang disiarkan secara langsung oleh televisi nasional dari Persidangan di MK yang diajukan oleh tim kuasa hukum 01 dan 03, keterangannya sudah sangat diluar kontek hukum yang berlaku.Karena MK bukan dalam ruang Pengadilan kasus Perdata.

Ia menuturkan, jika majelis Hakim MK harusnya tegas dan berikan teguran kepada mereka para Saksi dan Ahli apabila dalam memberikan keterangan tidak sesuai dengan kontek hukum yang berlaku di MK. “Hal ini penting dalam mengedukasi masyarkat bahwa sidang dalam Peradilan MK bukan masalah etik dan sejenisnya yang sedang dibangun kubu 01 dan 03, akan tetapi hanya melulu perselisihan suara Pilpres saja,” jelasnya.

“Karena kalau dibiarkan Paslon 01 dan 03 membangun narasi seolah-olah MK bukan hanya mengadili Perselisihan, maka akan menimbulkan kesan MK seperti Peradilan Umum yang bisa mengadili semua urusan. Dan saya takut setelah ini banyak orang datang mendaftarkan kasus hutang piutang,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, jika saksi dalam persidangan MK bukan lagi merupakan saksi-saksi yang hanya berdasar pada katanya, karena yang demikian bukan saksi diakui dalam hukum acara. Namun saksi itu harus memiliki tiga kriteria yang jelas.

“Dia harus melihat, mendengar dan mengalami adanya kasus kecurangan secara langsung. Tak lagi berlandaskan pada katanya sepertinya yang kita saksikan dalam perkara di MK,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam hukum saksi seperti itu tidak mempunyai nilai pembuktian, karena bukan saksi fakta seperti diterangkan diatas (yang saksi lihat, dengar dan alami sendiri) terkait perolehan suara. Namun keterangan yang didapat diperoleh dari orang lain, dan saksi yang demikian dinamakan testimonium de auditu, dan itu tidak berlaku dalam hukum acara dimanapun, termasuk di MK.

“Dengan melihat fakta-fakta yang demikian, paslon 01 dan 03 terkait kontek dasar hukum mengadili perkara Pilpres yang hanya mengandalkan perselisihan, sudah tidak pas. Sepertinya terkait Perselisihan sudah tidak dapat dibuktikan, jadi kata curang hanya membangun narasi dalam rangka menutupi kekalahan,” ungkapnya.

Dikatakan dia, perselisihan menurut hukum adalah terkait suara yang diperoleh seperti yang ditegaskan dalam pasal 30 huruf (d) uu 24/2003. Misal/contoh, Pasangan Amin dari hitungan C 1 dari seluruh TPS di Indonesia mendapat 35 juta suara lebih, sedangkan menurut KPU dari Real Count hanya 24 juta lebih suara.

“Maka antara 35 juta suara lebih dengan 24 juta suara maka bilangan angka angka terkait suara, terjadi perselisihan yang dapat diadili untuk diputus, demikian sebaliknya untuk paslon 03. Diluar itu bukan domain kerja MK terkait sengketa,” terangnya.

“Karena apa, ya itu tadi gugatan ini tidak memiliki landasan hukum yang benar, dan saya haqul yakin gugatan akan ditolak oleh MK,” imbuhnya. (nas)

Tags: MKPilpres 2024sidang sengketa

Berita Terkait.

ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53
Terima KWP Award 2026, Ketua DPD RI: Wartawan Pilar Utama Demokrasi 
Headline

DPR RI: Dugaan Pelecehan di UI Pelanggaran Serius Etika dan Rasa Aman di Kampus

Kamis, 16 April 2026 - 18:44
Kenaikan Harga Plastik Jadi Alarm, FKBI: Kurangi Rokok Perbaiki Pola Konsumsi
Headline

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Tambang Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 15:01
Prabowo
Headline

Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

Kamis, 16 April 2026 - 09:48
Andrie-Yunus
Headline

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Rabu, 15 April 2026 - 21:41

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.