INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa yang bersangkutan terjerat dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
“Tim Penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS,” kata Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Penetapan tersangka Hery Susanto didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh melalui penyidikan serta penggeledahan, kemudian diikuti dengan penjelasan mengenai kronologi kasusnya.
“Jadi pada awalnya ada salah satu perusahaan bernama PT TSHI yang memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kemenhut,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.
Saat itu, PT TSHI bersama Hery Susanto menyusun strategi agar Ombudsman mengoreksi surat atau kebijakan dari Kementerian Kehutanan. Langkah itu berujung pada adanya perintah bagi PT TSHI untuk menentukan sendiri besaran beban yang perlu mereka bayar.
“Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” jelas Syarief.
Dalam pelaksanaannya, tersangka disebut menerima uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI. Nominal yang telah diserahkan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih sejumlah 1,5 miliar rupiah,” ungkapnya.
Hery telah keluar dari Gedung Bundar Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. (dan)









