• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Undang-Undang Pasar Digital Harus Dibahas Bersama Stakeholder Terkait

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Maret 2024 - 05:05
in Ekonomi
digital

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menyatakan perlu membahas “Digital Market Act” atau Undang-Undang Pasar Digital bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) di Indonesia untuk memacu perusahaan teknologi mengembangkan inovasi pada sektor ekonomi digital.

“Undang-Undang Pasar Digital di Indonesia menurut saya perlu untuk didiskusikan pemangku kepentingan (stakeholders) tersebut, KPPU, pemerintah, dan tentu saja pelaku usaha di sektor ini,” kata Aru seperti dikutip Antara, Senin (25/3/2024).

BacaJuga:

Survei Ipsos 2026: Kemudahan Jadi Alasan Utama Masyarakat Pilih Bank Digital

Pelemahan Rupiah Dinilai Bukan Sekadar Efek Global, Ekonomi Domestik Ikut Disorot

Jasa Marga Maksimalkan Tim Preservasi demi Kelancaran Arus Libur Panjang

Menurut Aru, di Uni Eropa DMA diberlakukan untuk menjaga persaingan usaha di sektor ekonomi digital lebih adil sehingga jangan sampai perusahaan teknologi mendistorsi pasar, karena di sisi konsumen tentunya dapat merugikan.

Kendati regulasi dibuat untuk melindungi konsumen, namun regulasi juga tak boleh membatasi ruang pelaku usaha di sektor teknologi atau sektor ekonomi digital untuk melakukan inovasi secara bebas, karena itu justru memberi keuntungan kepada konsumen.

“Nah, ini yang menarik. Titik tengah antara perlindungan konsumen dan tidak membatasi perusahaan teknologi melakukan inovasi itu yang menjadi pertanyaan besar buat kita bersama. Bahwa kita perlu regulasi, tapi regulasi yang tidak membatasi perusahaan-perusahaan digital untuk membuat inovasi-inovasi ke depan,” kata Aru.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mempelajari Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa, salah satu upaya mereka dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.

“Kami tengah mempelajari Digital Market Act dan Digital Service Act yang ada di Eropa, nanti kita juga bakal memiliki PP-nya mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mempelajari Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa, salah satu upaya mereka dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.

“Kami tengah mempelajari Digital Market Act dan Digital Service Act yang ada di Eropa, nanti kita juga bakal memiliki PP-nya mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga PP turunan yang disiapkan Kemenkominfo untuk mendukung UU nomor 1 tahun 2024.

PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penciptaan ekosistem digital yang dimaksud ialah menetapkan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

Menurut Semuel, untuk menciptakan PP yang dapat mengakomodir penciptaan ekosistem digital itu Kemenkominfo saat ini sedang mempelajari regulasi yang serupa dari negara lain. Secara garis besar, kata Semuel, Kementerian Kominfo akan merancang aturan antimonopoli yang tidak hanya berlaku untuk praktik bisnis, tapi, juga untuk penerapan teknologinya.

“Jadi, nanti memastikan tidak ada monopoli, tidak ada yang menggunakan teknologinya mengunci, ya, seperti yang sudah ada di Eropa,” kata Semuel. (wib)

Tags: Stakeholder TerkaitUndang-Undang Pasar Digital

Berita Terkait.

Transaksi
Ekonomi

Survei Ipsos 2026: Kemudahan Jadi Alasan Utama Masyarakat Pilih Bank Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:42
Mata-Uang
Ekonomi

Pelemahan Rupiah Dinilai Bukan Sekadar Efek Global, Ekonomi Domestik Ikut Disorot

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:01
Perbaikan-Jalan
Ekonomi

Jasa Marga Maksimalkan Tim Preservasi demi Kelancaran Arus Libur Panjang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00
Fajar-Wibhiyadi
Ekonomi

Surveyor Indonesia Perkuat TICC untuk Kawal Transportasi Aman dan Berkelanjutan

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:49
Program TJSL
Ekonomi

PLN EPI dan Bahtera Adhiguna Hidupkan Ekonomi Sirkular di Kawasan Wisata Pesisir

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:09
Pesawat
Ekonomi

Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan 50 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.