• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Undang-Undang Pasar Digital Harus Dibahas Bersama Stakeholder Terkait

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 26 Maret 2024 - 05:05
in Ekonomi
digital

Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menyatakan perlu membahas “Digital Market Act” atau Undang-Undang Pasar Digital bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) di Indonesia untuk memacu perusahaan teknologi mengembangkan inovasi pada sektor ekonomi digital.

“Undang-Undang Pasar Digital di Indonesia menurut saya perlu untuk didiskusikan pemangku kepentingan (stakeholders) tersebut, KPPU, pemerintah, dan tentu saja pelaku usaha di sektor ini,” kata Aru seperti dikutip Antara, Senin (25/3/2024).

BacaJuga:

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Menurut Aru, di Uni Eropa DMA diberlakukan untuk menjaga persaingan usaha di sektor ekonomi digital lebih adil sehingga jangan sampai perusahaan teknologi mendistorsi pasar, karena di sisi konsumen tentunya dapat merugikan.

Kendati regulasi dibuat untuk melindungi konsumen, namun regulasi juga tak boleh membatasi ruang pelaku usaha di sektor teknologi atau sektor ekonomi digital untuk melakukan inovasi secara bebas, karena itu justru memberi keuntungan kepada konsumen.

“Nah, ini yang menarik. Titik tengah antara perlindungan konsumen dan tidak membatasi perusahaan teknologi melakukan inovasi itu yang menjadi pertanyaan besar buat kita bersama. Bahwa kita perlu regulasi, tapi regulasi yang tidak membatasi perusahaan-perusahaan digital untuk membuat inovasi-inovasi ke depan,” kata Aru.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mempelajari Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa, salah satu upaya mereka dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.

“Kami tengah mempelajari Digital Market Act dan Digital Service Act yang ada di Eropa, nanti kita juga bakal memiliki PP-nya mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mempelajari Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa, salah satu upaya mereka dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.

“Kami tengah mempelajari Digital Market Act dan Digital Service Act yang ada di Eropa, nanti kita juga bakal memiliki PP-nya mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga PP turunan yang disiapkan Kemenkominfo untuk mendukung UU nomor 1 tahun 2024.

PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penciptaan ekosistem digital yang dimaksud ialah menetapkan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).

Menurut Semuel, untuk menciptakan PP yang dapat mengakomodir penciptaan ekosistem digital itu Kemenkominfo saat ini sedang mempelajari regulasi yang serupa dari negara lain. Secara garis besar, kata Semuel, Kementerian Kominfo akan merancang aturan antimonopoli yang tidak hanya berlaku untuk praktik bisnis, tapi, juga untuk penerapan teknologinya.

“Jadi, nanti memastikan tidak ada monopoli, tidak ada yang menggunakan teknologinya mengunci, ya, seperti yang sudah ada di Eropa,” kata Semuel. (wib)

Tags: Stakeholder TerkaitUndang-Undang Pasar Digital

Berita Terkait.

generali
Ekonomi

Literasi Asuransi Masih 45,45 Persen, Generali Indonesia Perluas Jangkauan Edukasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:13
utojo
Ekonomi

PHE Bidik Indonesia Jadi Hub CCS Asia, Dorong Dekarbonisasi Lintas Negara

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:12
pltu
Ekonomi

PLN Indonesia Power Gandeng Kejati Sumut Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:11
bahlil
Ekonomi

3 Pekerja Pertamina Raih Tanda Kehormatan dari Presiden, Perkuat Pengabdian di Sektor Energi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:29
rano
Ekonomi

Indeks Inklusi Keuangan Jakarta Capai 99,74 Persen, Bank Jakarta Perkuat Edukasi Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:19
lpdb
Ekonomi

Jaga Kepercayaan Publik, LPDB Koperasi Benahi Sinkronisasi Data Keuangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:05

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • IWBIF

    IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1313 shares
    Share 525 Tweet 328
  • Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.