• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan 50 Persen

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 14 Mei 2026 - 17:27
in Ekonomi
Pesawat

Ilustrasi - Pesawat terbang saat mengisi avtur. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian biaya tambahan tiket pesawat akibat fluktuasi harga avtur.

Kebijakan tersebut dilakukan menyikapi perkembangan harga bahan bakar penerbangan yang mengalami kenaikan, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara.

BacaJuga:

Jasa Marga Maksimalkan Tim Preservasi demi Kelancaran Arus Libur Panjang

Surveyor Indonesia Perkuat TICC untuk Kawal Transportasi Aman dan Berkelanjutan

PLN EPI dan Bahtera Adhiguna Hidupkan Ekonomi Sirkular di Kawasan Wisata Pesisir

Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.

Berdasarkan evaluasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Mei 2026, harga avtur rata-rata tercatat sebesar Rp29.116 per liter, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan, bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.

“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Lukman F. Laisa dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.

Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.(dan)

Tags: ASIrankemenhubkonflik

Berita Terkait.

Perbaikan-Jalan
Ekonomi

Jasa Marga Maksimalkan Tim Preservasi demi Kelancaran Arus Libur Panjang

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:00
Fajar-Wibhiyadi
Ekonomi

Surveyor Indonesia Perkuat TICC untuk Kawal Transportasi Aman dan Berkelanjutan

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:49
Program TJSL
Ekonomi

PLN EPI dan Bahtera Adhiguna Hidupkan Ekonomi Sirkular di Kawasan Wisata Pesisir

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:09
cabai
Ekonomi

Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Signifikan, Jumlah Daerah Terdampak IPH Berkurang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06
esti
Ekonomi

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:37
niluh
Ekonomi

Buka Rakernas AITTA, Ni Luh Puspa Ajak Industri Travel Perkuat Pariwisata Berkualitas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1086 shares
    Share 434 Tweet 272
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.