• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Serbia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 24 Maret 2024 - 21:04
in Megapolitan
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka, di antaranya berinisial FP (40), J (40) dari Jakarta Barat, dan WPB (25) dari Kota Bandar Lampung.

BacaJuga:

Pemprov DKI Kaji 3 Opsi Penanganan 2 JPO Berdekatan di Rasuna Said

Semangat Bela Negara Menggema, Pramono Tekankan Peran Generasi Muda

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, Relatif Bersahabat Didominasi Berawan

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing yang diketahui. Mereka telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta,” katanya dalam keterangan Minggu (24/3/2024).

Ronald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perdagangan orang ini dimulai dari adanya informasi tentang keberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan Malaysia dan akhirnya ke Serbia.

“Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 15.10 WIB, terjadi keberangkatan 10 WNI menuju Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara tidak sesuai prosedur melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pesawat Trans Nusa dengan kode penerbangan 8B679, rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL), membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S, dan FP.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, penyidik menerima penyerahan 10 WNI dari pihak BP2MI dan mengambil mereka ke Polresta Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut,” jelas dia.

Menurut Ronald, berdasarkan keterangan korban, mereka dikirim ke luar negeri, khususnya ke Serbia, untuk bekerja sebagai tukang kayu di salah satu pabrik furnitur di negara tersebut.

“Mereka dijanjikan gaji antara Rp7.000.000 hingga Rp20.000.000 per bulan oleh tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu di Serbia. Berdasarkan hal tersebut, penyidik berhasil menangkap ketiga tersangka pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda,” kata dia.

Ia menuturkan, salah satunya memfasilitasi keberangkatan korban dan menyerahkannya kepada agen di Serbia.

Ada juga yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada korban serta ikut mengantarkan mereka ke negara tujuan. Selain itu, ada yang bertugas menghubungi agen ketika korban tiba di Serbia.

“Para pelaku mengakui telah melakukan perdagangan orang tersebut sebanyak tujuh kali selama proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal. Mereka menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI,” tuturnya.

Meskipun demikian, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tegas dia. (fer)

Tags: perdagangan orangPolresta Bandara Soettatindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

JPO
Megapolitan

Pemprov DKI Kaji 3 Opsi Penanganan 2 JPO Berdekatan di Rasuna Said

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:02
Zikir-Kebangsaan
Megapolitan

Semangat Bela Negara Menggema, Pramono Tekankan Peran Generasi Muda

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:11
Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan, Relatif Bersahabat Didominasi Berawan

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:20
bapenda
Megapolitan

Pramono Beber Langkah Jakarta Usai Kebakaran Gedung Bapenda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:47
Pramono
Megapolitan

JPO Lama Dibongkar, Akses Penyeberangan Rasuna Said Dialihkan ke JPO Integrasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:47
JPO
Megapolitan

JPO Lama Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono Ungkap Pertimbangan Ini

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:07

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2202 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.