• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Serbia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 24 Maret 2024 - 21:04
in Megapolitan
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka, di antaranya berinisial FP (40), J (40) dari Jakarta Barat, dan WPB (25) dari Kota Bandar Lampung.

BacaJuga:

Jaga Laut Dimulai dari Sungai, Novotel Gelar Aksi Bersih Ciliwung di World Ocean Day

Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar

BMKG Kasih Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Hujan Cuma Mampir di 2 Wilayah Ini

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing yang diketahui. Mereka telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta,” katanya dalam keterangan Minggu (24/3/2024).

Ronald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perdagangan orang ini dimulai dari adanya informasi tentang keberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan Malaysia dan akhirnya ke Serbia.

“Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 15.10 WIB, terjadi keberangkatan 10 WNI menuju Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara tidak sesuai prosedur melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pesawat Trans Nusa dengan kode penerbangan 8B679, rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL), membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S, dan FP.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, penyidik menerima penyerahan 10 WNI dari pihak BP2MI dan mengambil mereka ke Polresta Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut,” jelas dia.

Menurut Ronald, berdasarkan keterangan korban, mereka dikirim ke luar negeri, khususnya ke Serbia, untuk bekerja sebagai tukang kayu di salah satu pabrik furnitur di negara tersebut.

“Mereka dijanjikan gaji antara Rp7.000.000 hingga Rp20.000.000 per bulan oleh tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu di Serbia. Berdasarkan hal tersebut, penyidik berhasil menangkap ketiga tersangka pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda,” kata dia.

Ia menuturkan, salah satunya memfasilitasi keberangkatan korban dan menyerahkannya kepada agen di Serbia.

Ada juga yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada korban serta ikut mengantarkan mereka ke negara tujuan. Selain itu, ada yang bertugas menghubungi agen ketika korban tiba di Serbia.

“Para pelaku mengakui telah melakukan perdagangan orang tersebut sebanyak tujuh kali selama proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal. Mereka menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI,” tuturnya.

Meskipun demikian, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tegas dia. (fer)

Tags: perdagangan orangPolresta Bandara Soettatindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

Jaga Laut Dimulai dari Sungai, Novotel Gelar Aksi Bersih Ciliwung di World Ocean Day
Megapolitan

Jaga Laut Dimulai dari Sungai, Novotel Gelar Aksi Bersih Ciliwung di World Ocean Day

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:19
Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar
Megapolitan

Tak Sekadar Nilai, SDN Cakung Barat 02 Bekali Lulusan dengan Karakter dan Mimpi Besar

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:07
Cerah
Megapolitan

BMKG Kasih Kabar Baik untuk Warga Jakarta, Hujan Cuma Mampir di 2 Wilayah Ini

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:22
Pegawai
Megapolitan

Bermodal Pistol Korek Api, Perampok Minimarket di Bekasi Dibekuk Polisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:42
Bundaran-HI
Megapolitan

DKI Jakarta Peringkat ke-53 Kota Terbaik di Dunia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:10
Kecelakaan
Megapolitan

Tabrakan Beruntun di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.