• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Serbia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 24 Maret 2024 - 21:04
in Megapolitan
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung saat konferensi pers di Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok Polres Bandara/Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Serbia.

Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka, di antaranya berinisial FP (40), J (40) dari Jakarta Barat, dan WPB (25) dari Kota Bandar Lampung.

BacaJuga:

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing yang diketahui. Mereka telah ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta,” katanya dalam keterangan Minggu (24/3/2024).

Ronald menjelaskan bahwa pengungkapan kasus perdagangan orang ini dimulai dari adanya informasi tentang keberangkatan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) dengan tujuan Malaysia dan akhirnya ke Serbia.

“Pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 15.10 WIB, terjadi keberangkatan 10 WNI menuju Malaysia dengan tujuan akhirnya ke Serbia untuk bekerja secara tidak sesuai prosedur melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soetta segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setempat.

Dari hasil koordinasi tersebut, diketahui bahwa pesawat Trans Nusa dengan kode penerbangan 8B679, rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL), membawa 10 PMI non prosedural dengan inisial MH, AY, YA, A A S, I WB, A, DGM, MY, S, dan FP.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, penyidik menerima penyerahan 10 WNI dari pihak BP2MI dan mengambil mereka ke Polresta Bandara Soetta untuk melakukan penyelidikan dan meminta keterangan lebih lanjut,” jelas dia.

Menurut Ronald, berdasarkan keterangan korban, mereka dikirim ke luar negeri, khususnya ke Serbia, untuk bekerja sebagai tukang kayu di salah satu pabrik furnitur di negara tersebut.

“Mereka dijanjikan gaji antara Rp7.000.000 hingga Rp20.000.000 per bulan oleh tersangka J untuk bekerja di pabrik kayu di Serbia. Berdasarkan hal tersebut, penyidik berhasil menangkap ketiga tersangka pelaku perdagangan orang dengan peran yang berbeda,” kata dia.

Ia menuturkan, salah satunya memfasilitasi keberangkatan korban dan menyerahkannya kepada agen di Serbia.

Ada juga yang mencari dan memberikan pekerjaan kepada korban serta ikut mengantarkan mereka ke negara tujuan. Selain itu, ada yang bertugas menghubungi agen ketika korban tiba di Serbia.

“Para pelaku mengakui telah melakukan perdagangan orang tersebut sebanyak tujuh kali selama proses pemberangkatan ke luar negeri sebagai PMI ilegal. Mereka menerima fee sebesar Rp10 juta per orang PMI,” tuturnya.

Meskipun demikian, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tegas dia. (fer)

Tags: perdagangan orangPolresta Bandara Soettatindak pidana perdagangan orangTPPO

Berita Terkait.

lalin
Megapolitan

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Jumat, 25 September 2026 - 16:36
cuaca
Megapolitan

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Kamis, 24 September 2026 - 08:26
ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.