• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Jabatan Pj Sekda Banten Virgojanti akan Berakhir dan Tidak Bisa Diperpanjang Lagi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 24 Maret 2024 - 12:12
in Nusantara
virgo

Pj Sekda Banten Virgojanti: Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banten, Virgojanti. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten yang kini disandang oleh Hj Virgojanti, akan berakhir 24 April 2024 mendatang.

Virgojanti yang merangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten itu dilantik tanggal 24 Juli 2023 lalu. Jabatan Pj Sekda tidak dapat diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018.

BacaJuga:

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

“Jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024, maka jabatan Virgonjanti sebabai Pj Sekda akan berakhir pada tanggal 24 April 2024 dan tidak dapat diperpanjang lagi, sama yang pernah terjadi dengan Pak Trenggono Pj Sekda sebelumnya,” terang Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik kepada indopos.co.id, Minggu (24/3/2024).

Menurut Ojat, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018 dinyatakan bahwa masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

Semetara di Pasal 5 ayat 4 diatur tentang Pj Sekretaris Daerah dengan kondisi Sekretaris Daerahnya tidak bisa melaksanakan tugas maka dapat perpanjangan atau meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya.

“Diketahui jika Pj Sekda Banten saat ini diangkat pada tanggal 24 Juli 2023, maka jatuh tempo 9 bulannya adalah pada tanggal 24 April 2024. Memang masih sekitar 30 hari lagi, namun mengingat di saat ini sudah akhir bulan Maret dan di awal bulan April nanti akan ada libur panjang Idulfitri, maka sudah selayaknya untuk diingatkan kepada Pj Gubernur agar dapat dipersiapkan dari sekarang,” ungkap Ojat.

Ketika ditanya terkait apakah jabatan Sekda Provinsi Banten dapat dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh), Ojat mengatakan, jika mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, maka Sekretaris Daerahnya harus Penjabat (Pj) mengingat Sekretaris Daerah definitifnya saat ini sedang menjabat sebagai Pj Gubernur Banten.

“Harus dijabat oleh Pj, karena Sekda definitifnya sekarang masih menjabat sebagai Pj Gubernur,” ujarnya.

Ojat juga menambahkan, setelah 9 bulan lamanya menjabat sebagai Pj Sekda Banten, maka tidak dapat dijabat lagi oleh orang yang sama jika mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4).

“Pj Sekda yang saat ini menjabat sudah dilakukan perpanjangan selama 3 bulan, karena Pj Sekretaris Daerah sebenarnya masa jabatannya paling lama 6 bulan, maka Pj Sekda saat ini tidak dapat menjabat lagi, dan itu pernah terjadi dengan Pak Trenggono Pj Sekda sebelumnya,” tegasnya.

Untuk menggantikan Virgojanti, kata Ojat, seluruh ASN di Pemprov Banten yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 6 Perpres 3 Tahun 2018 memiliki kesempatan yang sama, dan tentunya nanti akan diusulkan oleh Pj Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Semoga Pj Sekda Banten yang baru nanti dapat bekerja dengan baik menjelang masa transisi di tanggal 12 Mei 2024, di mana Pj Gubernur Banten juga akan genap 2 tahun menjabat,” tandasnya.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dikonfirmasi terkait akan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda Banten, hingga kini belum merespons. Pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim indopos.co.id telah dibaca oleh Pj Gubernur Al Muktabar dengan dua tanda centang biru. (yas)

Tags: BerakhirJabatan Pj Sekda Banten VirgojantiPj Sekda Bantenvirgojanti

Berita Terkait.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan 40 Kg Sabu di Bakauheni, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 15:32
Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat
Nusantara

Perusahaan Olahan Rumput Laut Probolinggo Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat

Rabu, 22 April 2026 - 15:20
Ekspor Perdana dari Jembrana, PT Mitra Prodin Kirim Produk Senilai Rp4 Miliar ke Amerika
Nusantara

Bea Cukai Karimun Gencar Operasi Pasar, Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Disita

Rabu, 22 April 2026 - 14:23
Bantuan
Nusantara

Pemerintah Salurkan Rp117,96 Miliar Bantuan Stimulan Rumah Rusak di Aceh Tamiang dan Tapanuli Tengah

Rabu, 22 April 2026 - 12:47
BX-Sea
Nusantara

Dompet Dhuafa bersama Bintaro Jaya Xchange Mall Ajak Anak Yatim-Duafa Bermain dan Belajar Biota Air di BXSea

Rabu, 22 April 2026 - 12:37
BAg
Nusantara

Kolaborasi BAg-BRIN Hidupkan Budidaya Anggur Laut di Jepara

Rabu, 22 April 2026 - 12:27

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1284 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.