• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK, Pelanggaran TSM Sulit Dibuktikan

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 21 Maret 2024 - 12:29
in Headline
mk-co

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai, pembuktian dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilpres 2024 sukar dibuktikan dalam gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dugaan saya sulit, berat (pembuktian) yang TSM itu,” kata Ujang melalui gawai, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Sebab, selisih suara antara pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, dengan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpaut cukup jauh.

Termasuk selisih suara nasional pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, dengan kubu 02 sangat jauh. Bahkan, jika suara paslon nomor urut 1 dan 3 digabung tak mengejar raihan suara paslon nomor urut 2.

“Saya melihat untuk membuktikan kecurangan TSM itu berat, sulit. Interval jarak perolehan suaranya jauh. Jadi kelihatannya gugatan pemohon, dugaan saya agak sulit untuk dikabulkan,” tandas Ujang.

Perkiraanya jika gugatan kubu paslon nomor urut 1 maupun 3 menjadi pertimbangan hakim MK, hanya menyorot dugaan kecurangan di lingkup yang kecil atau terjadi di sebagian TPS.

“Walaupun nanti ada yang dikabukkan, misalnya ada dugaan kecurangan bisa jadi di daerah mana, di TPS mana. Tapi, itu kasus per kasus duaan saya. Bukan terjadi besar, bukan masif,” ujar Ujang.

Jumlah suara sah pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara. Persentasenya sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara jumlah suara sah, paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara.

Sedangkan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih suara nasional sebanyak 27.040.878 suara. Jumlah suara sah diketahui sebanyak 164.227.475 suara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan, hasil Pilpres 2024 itu dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” imbuh Hasyim di Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam. (dan)

Tags: Dugaan Kecurangan PemiluPelanggaran TSMPilpres 2024

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7105 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.