• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ojat : Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Banten Sesuai Aturan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 18 Maret 2024 - 03:49
in Nusantara
Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten. Foto : Yasril/indopos.co.id

Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten. Foto : Yasril/indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Kebijakan Publik Moch Ojat Sudrajat menyebutkan paska dilakukan groundbreaking pembangunan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya, ada pihak yang mencoba ‘merecokin’ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, dengan menuding penyedia barang atau pelaksana pekerjaan ruas jalan Ciparay- Cukumpay diduga bermasalah.

Padahal, kata Ojat, pemgadaan barang melalui e-katalog sudah sesuai aturan yang berlaku, baik terkait dasar aturan e-katalog untuk infrastruktur tersebut sampai dengan pemenang tendernya.

BacaJuga:

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km

“Pengadaan proyek pembangunan dengan sistem e- katalog bukan hanya dilakukan oleh Dinas PUPR Banten saja, namun dilakukan oleh seluruh instansi pemerintahan di seluruh Indonesia termasuk juga di Kementerian PUPR Republik Indonesia,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Minggu (17/3/2024).

Menurut Ojat, dasar aturannya pun jelas dan ada Peraturan Presiden (Perpres), ada Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 dan ada juga Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Pergub Banten nomor 27 Tahun 2021.

“Bahwa terkait pemenang tender ruas jalan Ciparay – Cikumpay yang diduga kuat pernah tersangkut permasalahan hukum, akan tetapi berdasarkan hasil pengecekan di website LKPP didapatkan fakta bahwa perusahaan tersebut tidak pernah di blacklist oleh LKPP,” cetusnya.

Ia menambahkan, lain soal jika perusahaan yang ikut lelang dan menang dalam tender dalam status di blacklist, sehingga tidak ada alasan dan tidak adadil rasanya memberikan stigma negatif kepada perusahaan tersebut.

“Adalah hal yang konyol jika Dinas PUPR Provinsi Banten menetapkan suatu perusahaan yang terbukti di black list oleh LKPP menjadi Pemenang tender. Kami pun mengapresiasi adanya tim internal dari Dinas PUPR Banten yang secara khusus mengawasi pengerjaan ruas jalan Ciparay – Cikumpay dan Sumur – Taman Jaya sebagai bentuk antisipasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut,” tandas Ojat. (yas)

Tags: Dinas PUPR BantenMoch OJat Sudrajatproyek

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta
Nusantara

Revitalisasi SMA Berbasis Kearifan Lokal di Manokwari Jadi Prioritas Afirmasi Pendidikan Wilayah Timur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:41
Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold
Nusantara

Jadi Penghantar Material Aktif ke Reseptor, Unesa Kembangkan Obat Batuk Berbasis Nanogold

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:03
Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Hantam Manokwari di Papua, Pusat Hiposenter 8 Km

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:31
sapi
Nusantara

Heboh Sapi Kurban Cap ‘TIW’ di Dekat Rumah Amien Rais, Dikirim dari Jakarta

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Sinergi Pengawasan Perbatasan Bea Cukai dan TNI Sita 29 Karton Minuman Beralkohol Tanpa Pemilik di Entikong

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:44
bc3
Nusantara

Bea Cukai Purwakarta Amankan 469 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Dua Penindakan di Tol Cipali

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3458 shares
    Share 1383 Tweet 865
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2533 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.