• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Setara Institute Kritik RPP Manajemen ASN, Khianati Amanat Reformasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:24
in Nasional
TNI-Polri-2-co

Sinergi personel TNI-Polri. (Dok. Humas Polri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setara Institute mengkritik, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khsusunya terkait aturan mengenai prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan ASN.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan khawatir, payung hukum tersebut justru akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Padahal urusan-urusan pada jabatan di kementerian maupun lembaga dapat dikelola aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya.

BacaJuga:

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

“Reformasi TNI/Polri tidak menjadi roh, dalam RPP ini dan sangat potensial mengulang praktik Dwifungsi ABRI,” kata Halili Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (16/3/2024).

Maka rancangan peraturan mengenai jabatan-jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri harus dipersoalkan.

Dalam konteks itu, terlihat bahwa pemerintah tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI, juga Polri, sesuai dengan amanat Reformasi 1998.

Terlebih mengikuti kecenderungan, yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi danbabai terhadap reformasi TNI/Polri.

“Peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI/Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN,” kritiknya.

“Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwi Fungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan,” tambahnya.

Selain itu, RPP tersebut memiliki kompleksitas persoalan yang perlu diatasi melalui pengaturan yang terperinci dengan kriteria yang tepat. Sebab melalui prinsip resiprokal, dapat berdampak kepada jenjang karir kepada ASN maupun TNI/Polri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas menampik anggapan menghidupkan dwifungsi ABRI melalui aturan RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS).

“Iya nggak ada (dwifungsi ABRI), nanti karena itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai,” ucap Azwar Anas seusai rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). (dan)

Tags: ASNRancangan Peraturan PemerintahTNI
Berita Sebelumnya

Indonesia Kembali Raih Peringkat Kredit dengan Outlook Stabil

Berita Berikutnya

Mantan Penyidik KPK Sebut Penahanan Tersangka Pungli di Rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:15
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
RESKRIM
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025, 17 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17
siswa
Nasional

Penyimpangan pada Pelaksanaan TKA di Jenjang SMA Sederajat 2025, Mendikdasmen: Ini Sebabnya

Senin, 22 Desember 2025 - 16:06
Berita Berikutnya
tersangka-pungli-co

Mantan Penyidik KPK Sebut Penahanan Tersangka Pungli di Rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.