• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Heli yang Dipakai Mentan Disewa Sebelum Menjadi Menteri, Negara Pakai Gratis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Maret 2024 - 16:27
in Nasional
heli
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi pemberitaan terkait kepemilikan helikopter yang digunakan Menteri Pertanian dan tidak dilaporkan dalam LHKPN tertanggal lapor 19 Desember 2023 Mentan Andi Amran Sulaiman. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementan Fuadi menyampaikan bahwa kendaraan helikopter yang digunakan Mentan saat kunjungan kerja disewa oleh perusahaan pribadi Mentan Amran.

“Helikopter tersebut disewa Bapak Mentan dengan uang pribadinya dan bukan dimiliki sendiri. Negara gratis menggunakan. sehingga wajar apabila tidak dilaporkan dalam LHKPN,” tegas Fuadi di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

BacaJuga:

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Fuadi mengatakan Mentan menyewa heli tersebut sejak sebelum menjadi Mentan untuk kegiatan hariannya apabila harus menjangkau daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau kendaraan darat dan jauh. Menurutnya, Mentan Amran tidak membebani negara dengan penggunaan kendaraan tersebut.

“Mentan bahkan tidak menerima gaji dan tunjangannya sebagai menteri setiap bulannya. Kami serahkan gaji beliau setiap bulan, namun beliau selanjutnya memberikan gajinya untuk masyarakat,” lanjutnya.

Senada Fuadi, staf khusus Mentan Fadlan Ahmad mengatakan dirinya yang secara rutin menerima gaji Mentan Amran dan diberikan tugas tambahan memberikan gaji serta tunjangan jabatan Mentan kepada anak yatim piatu dan janda pegawai di lingkungan Kementan.

“Bapak sangat perduli soal ini, dan tidak ingin sepersen pun gajinya diterima. Beliau berikan semua bagi yatim piatu dan janda pegawai Kementan. Tiap bulan saya yang bagikan,” terang fadlan.

Prof Hasil Sembiring salah satu Tenaga Ahli Mentan juga memberikan keterangan terkait harta kekayaan Mentan Amran. Menurutnya saat ini Mentan memiliki kekayaan yang berlebih, bahkan sering makan mentraktir orang dan tidak menggunakan anggaran Kementan.

“Mentan Amran sejak dulu terkenal dengan Mr Clean. DPR dan organisasi petani KTNA mengakuinya. Beliau bukan type orang yang suka bermain-main anggaran, bahkan rela berkorban demi negara. Pasca menjadi Menteri malah beliau ikhlas perusahaannya rugi 50 miliar. Resiko beliau berintegritas,” tutupnya. (srv)

Tags: HeliKementerian PertanianmentanMentan Andi Amran Sulaimanmenteri

Berita Terkait.

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid
Nasional

DPR Soroti Rencana Rekening Massal untuk Bansos: Data Adminduk Harus Valid

Kamis, 10 September 2026 - 23:24
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

Sekjen Kemendagri: Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perkuat Akuntabilitas dan Evaluasi Pengelolaan Anggaran

Kamis, 10 September 2026 - 22:34
Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi
Nasional

Mendiktisaintek Dorong Generasi Muda Bangun Industri Nasional Berbasis Teknologi

Kamis, 10 September 2026 - 22:04
5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan
Nasional

5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, Ketua DPR Minta Operasi SAR Dimaksimalkan

Kamis, 10 September 2026 - 21:44
Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo
Nasional

Kemenkes Ogah Dorong Evaluasi MBG usai Kasus Keracunan di Karo

Kamis, 10 September 2026 - 21:04
DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat
Nasional

DPR: Aturan Penahanan di KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum dan Cegah Kesewenang-wenangan Aparat

Kamis, 10 September 2026 - 20:28

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.