• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Heli yang Dipakai Mentan Disewa Sebelum Menjadi Menteri, Negara Pakai Gratis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Maret 2024 - 16:27
in Nasional
heli
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pertanian (Kementan) menanggapi pemberitaan terkait kepemilikan helikopter yang digunakan Menteri Pertanian dan tidak dilaporkan dalam LHKPN tertanggal lapor 19 Desember 2023 Mentan Andi Amran Sulaiman. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementan Fuadi menyampaikan bahwa kendaraan helikopter yang digunakan Mentan saat kunjungan kerja disewa oleh perusahaan pribadi Mentan Amran.

“Helikopter tersebut disewa Bapak Mentan dengan uang pribadinya dan bukan dimiliki sendiri. Negara gratis menggunakan. sehingga wajar apabila tidak dilaporkan dalam LHKPN,” tegas Fuadi di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Fuadi mengatakan Mentan menyewa heli tersebut sejak sebelum menjadi Mentan untuk kegiatan hariannya apabila harus menjangkau daerah-daerah tertentu yang sulit dijangkau kendaraan darat dan jauh. Menurutnya, Mentan Amran tidak membebani negara dengan penggunaan kendaraan tersebut.

“Mentan bahkan tidak menerima gaji dan tunjangannya sebagai menteri setiap bulannya. Kami serahkan gaji beliau setiap bulan, namun beliau selanjutnya memberikan gajinya untuk masyarakat,” lanjutnya.

Senada Fuadi, staf khusus Mentan Fadlan Ahmad mengatakan dirinya yang secara rutin menerima gaji Mentan Amran dan diberikan tugas tambahan memberikan gaji serta tunjangan jabatan Mentan kepada anak yatim piatu dan janda pegawai di lingkungan Kementan.

“Bapak sangat perduli soal ini, dan tidak ingin sepersen pun gajinya diterima. Beliau berikan semua bagi yatim piatu dan janda pegawai Kementan. Tiap bulan saya yang bagikan,” terang fadlan.

Prof Hasil Sembiring salah satu Tenaga Ahli Mentan juga memberikan keterangan terkait harta kekayaan Mentan Amran. Menurutnya saat ini Mentan memiliki kekayaan yang berlebih, bahkan sering makan mentraktir orang dan tidak menggunakan anggaran Kementan.

“Mentan Amran sejak dulu terkenal dengan Mr Clean. DPR dan organisasi petani KTNA mengakuinya. Beliau bukan type orang yang suka bermain-main anggaran, bahkan rela berkorban demi negara. Pasca menjadi Menteri malah beliau ikhlas perusahaannya rugi 50 miliar. Resiko beliau berintegritas,” tutupnya. (srv)

Tags: HeliKementerian PertanianmentanMentan Andi Amran Sulaimanmenteri

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3503 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    925 shares
    Share 370 Tweet 231
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.