• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Atur Pengiriman Puluhan Ribu Ekstasi, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 5 Maret 2024 - 23:45
in Nusantara
bulelelngco

JPU membacakan tuntutan terhadap tiga orang terdakwa perkara narkotika dengan tuntutan hukumam mati dan penjara seumur hidup, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. (Kejari Buleleng)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang terdakwa dalam kasus narkotika di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang bernama I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati setelah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam mengatur pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, menyampaikan bahwa tuntutan hukuman mati dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Bulelengm, Bali.

BacaJuga:

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

“Pada kesempatan tersebut, terdakwa I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode diberikan tuntutan pidana mati,” katanya, dalam keterangan tertulis Selasa (5/3/2024).

Selain terdakwa Ode, jaksa juga menuntut dua orang terdakwa lainnya, yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.

“Terhadap I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, jaksa masing-masing menuntut dengan pidana penjara seumur hidup,” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Ode dihubungi oleh seseorang bernama Mantik melalui telepon.

“Ode diminta untuk mencarikan seseorang yang dapat mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di Kota Denpasar,” tuturnya.

Pada saat itu, terdakwa Ode sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja. Dari penangkapan terhadap para terdakwa, diamankan 1 unit mobil Toyota Agiya putih bernopol F 1741 AE. Di jok belakang mobil tersebut, ditemukan 1 koper berisi paket pil ekstasi dengan total 58.799 butir.

Koper itu berisi 5 buah plastik berisi tablet warna biru diduga ekstasi sebanyak 29.733 butir dan 5 buah plastik berisi tablet warna orange diduga ekstasi sebanyak 29.066 butir. (fer)

Tags: ekstasiHukuman MatiSeumur HidupTerdakwa

Berita Terkait.

Pelecehan
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33
bc4
Nusantara

Wakil Dubes Inggris Apresiasi Peran Bea Cukai Denpasar Dukung Perdagangan dan Pariwisata Bali

Senin, 4 Mei 2026 - 12:52
bc
Nusantara

Bea Cukai di Papua Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok dan Puluhan Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Senin, 4 Mei 2026 - 12:12
Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3661 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.