INDOPOSCO.ID – Di balik wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tembakau di Pulau Madura, terdapat narasi kuat mengenai ketidakadilan fiskal yang dialami daerah penghasil tembakau. Namun, klaim tersebut mulai dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Pulau Madura selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau terbesar di Indonesia. Kondisi ini melahirkan tuntutan agar daerah tersebut mendapatkan porsi lebih besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dorongan tersebut bahkan mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, mulai dari legislatif hingga pemerintah daerah. Wacana ini juga dibingkai sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan industri tembakau lokal.
Namun, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai bahwa solusi melalui KEK bukanlah jawaban yang tepat.
“Argumentasi ketidakadilan fiskal tidak bisa dijawab dengan kebijakan yang justru berpotensi memperbesar masalah baru,” kata Tulus melalui gawai, Minggu (3/5/2026).
Ia menilai, KEK tembakau berisiko menjadi preseden nasional yang dapat diikuti oleh daerah lain dengan karakter serupa.
“Jika Madura memiliki KEK tembakau, daerah lain seperti Temanggung, Wonosobo, atau Bojonegoro bisa menuntut hal yang sama. Ini akan menyulitkan pemerintah dalam pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, Tulus juga menyoroti potensi dampak fiskal dari pemberian berbagai insentif dalam skema KEK, seperti tax holiday dan pembebasan bea masuk.
“Alih-alih meningkatkan pendapatan, KEK justru berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat memperparah persoalan rokok ilegal yang saat ini trennya terus meningkat.
Di tingkat global, langkah Indonesia mendorong KEK tembakau juga dinilai tidak sejalan dengan tren internasional. Hingga saat ini, belum ada negara yang mengembangkan kawasan ekonomi berbasis tembakau.
“Dunia sedang memperketat pengendalian tembakau, sementara kita justru berpotensi memberikan keistimewaan,” katanya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Tulus menegaskan bahwa pendekatan fiskal dan pembangunan daerah seharusnya tidak mengorbankan prinsip kesehatan publik dan keberlanjutan kebijakan nasional.
“Solusi harus komprehensif, bukan justru menambah konflik baru,” tambah pegiat perlindungan konsumen tersebut. (her)











