INDOPOSCO.ID – Bea Cukai di wilayah Papua, seperti Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Bea Cukai Papua, Bea Cukai Timika, dan Bea Cukai Fakfak, melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai. Pemusnahan dilaksanakan secara serentak pada Kamis (30/04) di kantor masing-masing.
Kepala Kanwilsus Bea Cukai Papua, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan pada periode Desember 2024 sampai dengan Maret 2026 melalui operasi terpadu bersama satuan kerja Bea Cukai Sorong, Bea Cukai Fakfak, dan Bea Cukai Timika. Pengawasan dan penindakan difokuskan pada pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di wilayah Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah.
Rincian barang yang dimusnahkan di Kanwilsus Bea Cukai Papua meliputi 242.183 batang hasil tembakau ilegal; 184,82 liter MMEA ilegal; dan 2,4 liter hasil pengolahan tembakau lainnya, senilai Rp430.048.405,00.
Di saat yang sama, Bea Cukai Fakfak memusnahkan 19.560 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp29.627.400,00. Sementara itu, Bea Cukai Timika memusnahkan 16.828 batang rokok ilegal; 57,22 liter MMEA ilegal; dan 40 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53.125.780,00.
Encep menyebutkan bahwa capaian penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan, penindakan, serta koordinasi lintas instansi dalam menekan peredaran BKC ilegal. “Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.
Encep menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran BKC ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan cara melaporkan indikasi pelanggaran di sekitarnya kepada Bea Cukai terdekat,” pungkas Encep. (ipo)











