INDOPOSCO.ID – Pastikan efektivitas kebijakan cukai, menjaga kepatuhan pelaku usaha, serta menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat, Bea Cukai Sampit dan Bea Cukai Kendari gelar Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP).
Di wilayah kerja Bea Cukai Sampit, petugas melakukan pemantauan langsung di sejumlah titik penjualan hasil tembakau dengan memverifikasi harga jual eceran berbagai merek rokok. Pemantauan dilakukan pada berbagai saluran distribusi, mulai dari kios tradisional, warung kelontong, hingga toko ritel modern.
Selain memantau harga, petugas juga memastikan kesesuaian pita cukai pada produk hasil tembakau. Pemeriksaan dilakukan terhadap ukuran, seri keping, serta warna pita cukai yang disesuaikan dengan golongan pabrikan. Langkah ini bertujuan mempermudah identifikasi apabila ditemukan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Bea Cukai Kendari melaksanakan Pemantauan HTP pada 11–23 Juni 2026 di 15 kecamatan yang mencakup wilayah Kota Kendari, Baubau, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Kolaka. Petugas mendatangi berbagai toko dan tempat penjualan eceran untuk mencatat harga jual hasil tembakau sebagai bahan evaluasi kebijakan tarif cukai dan pertimbangan dalam penetapan harga jual eceran (HJE).
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Kendari juga mengedukasi para pemilik usaha melalui sosialisasi Program Gempur Rokok Ilegal. Petugas menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal sekaligus mengajak para pelaku usaha untuk hanya memperdagangkan produk hasil tembakau yang telah memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa pemantauan HTP merupakan instrumen penting untuk memperoleh gambaran kondisi harga hasil tembakau di tingkat konsumen sekaligus menjadi dasar penyusunan kebijakan cukai yang lebih akurat.
“Data yang diperoleh melalui pemantauan ini menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan cukai agar tetap efektif, mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ujar Budi.
Menurut Budi, kegiatan tersebut juga menjadi wujud komitmen Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem perdagangan hasil tembakau yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ipo)


















