• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pembentuk UU Harus Rumuskan Ambang Batas Parlemen secara Terbuka

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 1 Maret 2024 - 09:01
in Nasional
Titi-Anggraini

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menunjukkan lima jenis surat suara pada Pemilu 2024 di TPS 121 Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengemukakan bahwa pembentuk undang-undang (UU) harus merumuskan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.

Pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang, menurut Titi Anggraini yang juga anggota Dewan Pembina Perludem ini, harus memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai.

BacaJuga:

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

“Selain itu, juga dengan menggunakan metode yang terukur dan jelas sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga,” kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini ketika merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, seperti dilansir Antara, Jumat (1/3/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024), menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Dalam putusan itu, lanjut Titi Anggraini, Mahkamah berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal.

Disebutkan pula oleh Titi beberapa hal yang perlu diperhatikan pembentuk undang-undang, antara lain, ambang batas parlemen didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Perubahan norma parliamentary threshold, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Beberapa hal lainnya yang patut mendapat perhatian Pemerintah dan DPR RI, yakni: perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; dan perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Selain itu, lanjut Titi, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR RI. (dam)

Tags: DPR RIParliamentary ThresholdpemerintahUndang-undang

Berita Terkait.

guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4656 shares
    Share 1862 Tweet 1164
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.