• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Putuskan Jabatan Jaksa Agung dari Internal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Maret 2024 - 19:08
in Nasional
Gedung-Bundar-Jampidus

Gedung Bundar Jampidus. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan Jaksa Agung yang tidak berasal dari kepengurusan partai politik (parpol).

“Kami dengan senang hati menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai langkah yang akan memperkokoh kemandirian Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” katanya kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

BacaJuga:

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Walau begitu, Ketut menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum tetap dilakukan secara tulus demi kepentingan hukum semata.

“Selama masa jabatan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi politik,” ujarnya.

Ketut mengungkapkan bahwa keputusan MK tidak hanya membuka peluang lebih besar bagi anggota kejaksaan untuk meraih posisi Jaksa Agung, tetapi juga diharapkan memberikan dorongan motivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Harapan ini diyakini akan berkontribusi positif bagi penegakan hukum ke depannya,” tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memberikan persetujuan sebagian terhadap permohonan yang diajukan.

MK menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, MK menegaskan bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika diinterpretasikan sebagai “syarat untuk menjadi Jaksa Agung harus memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20 huruf a hingga f, termasuk ketentuan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali sudah tidak menjabat sebagai pengurus partai politik selama paling tidak 5 tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.” (fer)

Tags: Jaksa AgungKapuspenkum KejagungKejagung

Berita Terkait.

haji
Nasional

Dana Haji Tembus Rp180,72 Triliun, BPKH Raih Prominent Awards 2026

Minggu, 27 September 2026 - 06:06
mendag
Nasional

Kemendag Minta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital dan Inovasi Produk

Minggu, 27 September 2026 - 04:14
guyub
Nasional

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Minggu, 27 September 2026 - 02:20
muti
Nasional

Bahan Ajar Literasi Keuangan Gratis, Kemendikdasmen Gandeng OJK

Minggu, 27 September 2026 - 00:30
cibinong
Nasional

Soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Kemenimipas Akui Ada Perbedaan Hasil Sidak

Sabtu, 26 September 2026 - 23:23
foto
Nasional

Pas Foto Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang, Kemenimipas Turun Tangan

Sabtu, 26 September 2026 - 22:02

OLAHRAGA

fortis
Olahraga

Fortis Series-II Hadirkan Panggung Prestasi Karate The Champion Beyond The Mat

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 26 September 2026 - 22:12

INDOPOSCO.ID - Kompetisi karate tidak harus berhenti ketika atlet meninggalkan tatami. Melalui FORTIS Series-II National Open Karate Championship 2026, FORTIS...

SelengkapnyaDetails
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3714 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.