• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MK Putuskan Jabatan Jaksa Agung dari Internal

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 Maret 2024 - 19:08
in Nasional
Gedung-Bundar-Jampidus

Gedung Bundar Jampidus. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan Jaksa Agung yang tidak berasal dari kepengurusan partai politik (parpol).

“Kami dengan senang hati menerima keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai langkah yang akan memperkokoh kemandirian Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum,” katanya kepada wartawan Jumat (1/3/2024).

BacaJuga:

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Walau begitu, Ketut menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, penegakan hukum tetap dilakukan secara tulus demi kepentingan hukum semata.

“Selama masa jabatan Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi politik,” ujarnya.

Ketut mengungkapkan bahwa keputusan MK tidak hanya membuka peluang lebih besar bagi anggota kejaksaan untuk meraih posisi Jaksa Agung, tetapi juga diharapkan memberikan dorongan motivasi untuk meningkatkan kinerja mereka.

“Harapan ini diyakini akan berkontribusi positif bagi penegakan hukum ke depannya,” tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memberikan persetujuan sebagian terhadap permohonan yang diajukan.

MK menyatakan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, MK menegaskan bahwa Pasal 20 UU Kejaksaan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali jika diinterpretasikan sebagai “syarat untuk menjadi Jaksa Agung harus memenuhi persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20 huruf a hingga f, termasuk ketentuan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali sudah tidak menjabat sebagai pengurus partai politik selama paling tidak 5 tahun sebelum diangkat sebagai Jaksa Agung.” (fer)

Tags: Jaksa AgungKapuspenkum KejagungKejagung

Berita Terkait.

dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15
LGBT
Nasional

Tuai Penolakan! MUI Minta Negara Tak Lagi Diam, LGBT Harus Direhabilitasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:10
Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa
Nasional

Jangan Cuma Bergelar, Guru Besar Ditantang Jadi Mesin Solusi Bangsa

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:36
Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis
Nasional

Sekolah Rakyat Tak Berhenti di Bangku SMA, 35 Lulusannya Dijamin Kuliah Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01
Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih
Nasional

Kekeringan Meluas, Daerah Bekasi, Banjarnegara dan Bima Mulai Krisis Air Bersih

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
Salah
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Editor Nelly Marinda Situmorang
Senin, 22 Juni 2026 - 12:03

INDOPOSCO.ID - Mesir menunjukkan mental juara saat membungkam Selandia Baru dengan skor 3-1 pada laga kedua Grup G Piala Dunia...

SelengkapnyaDetails
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
Helio-Varela

Hasil Piala Dunia: Pertahanan Buruk Bikin Uruguay Gagal Menang Atas Tanjung Verde

Senin, 22 Juni 2026 - 07:55
Oyarzabal

Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

Senin, 22 Juni 2026 - 07:45
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.