• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kerja Sama dengan 15 Mitra LBH, KemenKopUKM Berikan Bantuan Hukum bagi UMK di Daerah

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 - 17:37
in Nasional
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius (tengah). Foto: Dok. KemenKopUKM

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius (tengah). Foto: Dok. KemenKopUKM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen meningkatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil, dengan menggandeng 15 mitra lembaga hukum di daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan menengah, mengamanatkan agar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

BacaJuga:

Harhubnas 2026 Jadi Momentum, Menhub Minta Budaya Keselamatan Diperkuat

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kemendikdasmen: OSN Jadi Ruang Pengembangan Talenta Murid

“Perlu kita sadari bahwa pelaku usaha mikro dan kecil masih memiliki berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, sehingga kerap menimbulkan permasalahan hukum,” ucap Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam acara pelaksanaan penandatanganan PKS antara Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM dengan Mitra Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Yulius menekankan bahwa usaha mikro dan kecil secara nasional merupakan bagian terbesar dalam struktur badan usaha di Indonesia. Maka, keberadaannya menjadi sangat penting dalam menopang pertumbuhan perekonomian nasional.

Selain itu, kontribusi usaha mikro dan kecil terhadap pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kimiskinan juga diharapkan dapat meningkat dari sebelumnya.

Namun dalam perjalanannya, berbebagai keterbatasan menjadi kendala bagi usaha mikro dan kecil. Di antaranya berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, Sumber Daya Manusia (SDM), dan sebagainya yang tentu memerlukan bantuan dan pendampingan.

“Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut, KemenKopUKM telah menyusun program layanan bantuan dan pendampingan hukum, untuk mewujudkan amanat peraturan perundangan dan mengambil langkah-langkah yang strategis, agar program dapat mencapai hasil yang optimal,” kata Yulius.

Oleh karena itu, Deputi Bidang Usaha Mikro telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra antara lain dengan Mahkamah Agung RI, Lembaga Bantuan Hukum, dan Firma Hukum dalam upaya mewujudkan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil secara optimal.

Selanjutnya melalui kerja sama ini, selain untuk pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada usaha mikro dan kecil, pihaknya berharap kepada para mitra, dapat memberikan melalui bimbingan, literasi, dan motivasi yang positif untuk perkembangan usaha mikro dan kecil di wilayah kerja masing-masing, terutama berkaitan dengan kegiatan yang dijalankan.

“Sehingga pelanggaran hukum oleh pelaku usaha mikro dapat diminimalisir, serta kepastian dan perlindungan hukum dapat terjamin,” katanya.

Guna memastikan kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, Yulius menekankan, perlunya dukungan perencanaan program yang baik, SDM yang memiliki komitmen keberpihakan pada pemberdayaan usaha mikro dan kecil, serta semangat dan etos kerja yang tinggi.

Selain itu, dalam rangka pelaksanaan layanan bantuan dan pendampingan hukum, KemenKopUKM juga telah membangun aplikasi untuk memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil dalam penyampaian permohonan atau pengaduan, sekaligus memudahkan bagi para pihak untuk memantau perkembangan layanan.

“Berkaitan dengan aplikasi dimaksud, kami harapkan kepada semua pihak yang diberikan kewenangan operasinal antara lain Dinas Koperasi dapat mempelajari dengan baik, sehingga aplikasi tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Yulius.

Di kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultasi Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Maksun menyambut baik kerja sama tersebut.

“Saya kira ini sangat penting tadi sudah disampaikan oleh Pak Deputi para pelaku UMK ini memang sebagian besar dari sisi SDM itu masih kurang melek hukum, SDM juga masih terbatas. Sebagian besar ibu-ibu yang masih termotivasi hanya untuk menambahkan pendapatan untuk keluarga,” kata Maksun.

Berdasarkan pengalaman di Jawa Tengah, menurut Maksun, program ini sebenarnya sudah berjalan sejak 15 Januari 2024. Dan pelaku usaha mikro kecil cukup antusias.

“Dalam waktu setengah bulan kami sudah menerima ada 34 kasus datang ke kami. Rata-rata konsultasi soal hukum, soal branding, juga wan prestasi dan sebagainya,” ungkapnya.

Karena rata rata pelaku UMK itu dari kelas ekonomi menengah, sementara saat mereka bermasalah hukum, kerap kali terkendala dari sisi biaya.

“Saya kira Pemerintah punya komitmen yang tinggi ketika mereka menghadapi persoalan-persoalan hukum. Sehingga kami berpikir kerja sama ini sangat penting,” katanya.

Sebanyak 15 lembaga atau mitra LBH yang menyatakan komitmen bersama KemenKopUKM yakni Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI), Fakultas Syari’ah, Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Jawa Tengah), dan Law Firm Indra & Wendy’s Partner, Pekanbaru (Riau).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Dan Konsultasi Citra Keadilan Indonesia, Jakarta Utara (DKI Jakarta), Law Firm Supriyadi & Partners, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), ASM Law Office, Batam (Riau), dan Kantor Hukum Jomi Suhendri Saputra & Associates, Jakarta Utara (DKI Jakarta).

Lalu, PT Justika Media Indonesia, Jakarta Selatan (DKI Jakarta), LBH Sikap Yogyakarta (Yogyakarta), Suaka Hukum Indonesia, Kota Kantor Hukum Poetra Nusantara (DKI Jakarta), dan Posbakumadin, Jakarta Timur (DKI Jakarta).

Selanjutnya, LBH Mandiri Banten (Banten), Kantor Hukum Riza Ghifari, Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Law Firm Pencerah, Medan (Sumatera Utara), dan LKBH Universitas Balikpapan (Kalimantan Timur). (srv)

Tags: bantuan hukumKemenKopUKMkerja samaMitra LBHUMK

Berita Terkait.

menhub
Nasional

Harhubnas 2026 Jadi Momentum, Menhub Minta Budaya Keselamatan Diperkuat

Kamis, 17 September 2026 - 18:18
buruh
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Kepastian bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kamis, 17 September 2026 - 17:07
bali
Nasional

Kemendikdasmen: OSN Jadi Ruang Pengembangan Talenta Murid

Kamis, 17 September 2026 - 16:06
pemilu
Nasional

Waspadai, Konflik Kepentingan Jadi Pintu Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 17 September 2026 - 15:19
ITC
Nasional

Reformasi Pajak Berbasis Bukti Jadi Kunci Kemenkeu Hadapi Tantangan Ekonomi Digital

Kamis, 17 September 2026 - 13:05
Sakti-Wahyu
Nasional

Menteri Trenggono Beberkan Cetak Biru Pengelolaan Laut di Singapura, Targetkan Kawasan Konservasi 30 Persen pada 2045

Kamis, 17 September 2026 - 12:04

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    3979 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1218 shares
    Share 487 Tweet 305
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.