• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Pelanggaran Etik, Pakar: Jelas Ada Permainan di KPU

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 7 Februari 2024 - 22:30
in Headline
kpuco

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Dok Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda telah mengetahui pelanggaran etik ketua dan anggota KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Sebab, Peraturan KPU (PKPU) soal pendaftaran capres-cawapres tidak lebih dulu direvisi.

Pelanggaran etik itu makin nyata, pascaputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Ketua KPU menerima pendaftaran paslon capres dan cawspres nomor 02, padahal Peraturan KPU-nya belum diubah.

BacaJuga:

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

“Sejak awal saya sudah bilang (KPU melanggar etik). Di PKPU itu syarat umur wapres masih 40 tahun,” kata Prof Ni’matul melalui gawai, Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, Ketua KPU sudah melanggar peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran capres dan cawapres, karena mnrt Undang-Undang Pemilu tahun 2017. Jika KPU akan mengubah PKPU harus berkonsultasi dengan DPR dan Presiden.

“Kebetulan DPR-nya lagi reses, jadi harus nunggu sampe DPR aktif lagi,” ujar pakar hukum tata negara UII itu.

Namun, karena ada batasan waktu pendaftaran dan kalau nunggu DPR sidang lagi waktu pendaftaran sudah tutup, maka KPU menerima pendaftaran paslon nomor urut 2.

“Jadi, jelas ada permainan di KPU RI. Makanya DKPP pun menyatakan Ketua dan anggota KPU melanggar etika sebagai penyelenggr pemilu,” imbuhnya.

DKPP menjatuhkan, sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Perkara tersebut nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ketua dan anggota KPU melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” tuturnya. (dan)

Tags: KPUpakarpelanggaran etik

Berita Terkait.

Aksi-Buruh
Headline

Sikap Presiden Soal Pelemahan Rupiah, Timboel: Abaikan Dampak ke Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:20
bowo
Headline

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:02
haji
Headline

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:11
syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1989 shares
    Share 796 Tweet 497
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.